ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL

Yusril gugat pasal perpanjangan cekal

Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aturan perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa `..dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan` bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI) UUD 1945,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra, pemohon pengujian undang-undang itu, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK di Jakarta, Kamis.

Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Yusril meminta MK membatalkan frasa “setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, sehingga permohonannya dikabulkan maka bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian ini berbunyi menjadi “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan”.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini menyadari negara berhak untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar berdasarkan alasan dan kepentingan tertentu menurut hukum, meski hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Namun dia menilai bahwa hak itu bukan termasuk “non-derogable right” (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun), sehingga hak itu bisa dibatasi dengan undang-undang.

Persoalannya, kata Yusril, Pasal 97 ayat (1) itu memberikan kewenangan pejabat tertentu untuk mencekal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya secara terus menerus.

“Berarti hingga `yaumil qiyamah` seseorang dapat dicekal asalkan diperpanjang setiap 6 bulan sekali, ini bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Yusril yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum, mengaku masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011.

“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” katanya.

Menanggapi permohonan Yusril, Ketua majelis panel, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya 6 bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan, sebab KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai.

“Bisa jadi dalam waktu 6 bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” kata Hamdan.

Hamdan menyarankan bahwa jangka waktu cekal cukup 6 bulan atau perlu diperpanjang lagi maksimal satu atau dua kali perpanjangan, sehingga ada batas waktunya.

Sementara Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP.

“Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.

Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan/menciptakan norma baru.

“Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” kata Yusril.

Karena itu, dia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini.

“Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” harapnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11