ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL

Yusril gugat pasal perpanjangan cekal

Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aturan perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa `..dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan` bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI) UUD 1945,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra, pemohon pengujian undang-undang itu, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK di Jakarta, Kamis.

Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Yusril meminta MK membatalkan frasa “setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, sehingga permohonannya dikabulkan maka bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian ini berbunyi menjadi “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan”.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini menyadari negara berhak untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar berdasarkan alasan dan kepentingan tertentu menurut hukum, meski hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Namun dia menilai bahwa hak itu bukan termasuk “non-derogable right” (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun), sehingga hak itu bisa dibatasi dengan undang-undang.

Persoalannya, kata Yusril, Pasal 97 ayat (1) itu memberikan kewenangan pejabat tertentu untuk mencekal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya secara terus menerus.

“Berarti hingga `yaumil qiyamah` seseorang dapat dicekal asalkan diperpanjang setiap 6 bulan sekali, ini bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Yusril yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum, mengaku masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011.

“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” katanya.

Menanggapi permohonan Yusril, Ketua majelis panel, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya 6 bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan, sebab KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai.

“Bisa jadi dalam waktu 6 bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” kata Hamdan.

Hamdan menyarankan bahwa jangka waktu cekal cukup 6 bulan atau perlu diperpanjang lagi maksimal satu atau dua kali perpanjangan, sehingga ada batas waktunya.

Sementara Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP.

“Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.

Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan/menciptakan norma baru.

“Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” kata Yusril.

Karena itu, dia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini.

“Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” harapnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

497 300
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1151 584
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

401 235
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

857 332
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5606 107
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2271 30