ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL

Yusril gugat pasal perpanjangan cekal

Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aturan perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa `..dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan` bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI) UUD 1945,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra, pemohon pengujian undang-undang itu, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK di Jakarta, Kamis.

Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Yusril meminta MK membatalkan frasa “setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, sehingga permohonannya dikabulkan maka bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian ini berbunyi menjadi “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan”.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini menyadari negara berhak untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar berdasarkan alasan dan kepentingan tertentu menurut hukum, meski hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Namun dia menilai bahwa hak itu bukan termasuk “non-derogable right” (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun), sehingga hak itu bisa dibatasi dengan undang-undang.

Persoalannya, kata Yusril, Pasal 97 ayat (1) itu memberikan kewenangan pejabat tertentu untuk mencekal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya secara terus menerus.

“Berarti hingga `yaumil qiyamah` seseorang dapat dicekal asalkan diperpanjang setiap 6 bulan sekali, ini bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Yusril yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum, mengaku masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011.

“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” katanya.

Menanggapi permohonan Yusril, Ketua majelis panel, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya 6 bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan, sebab KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai.

“Bisa jadi dalam waktu 6 bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” kata Hamdan.

Hamdan menyarankan bahwa jangka waktu cekal cukup 6 bulan atau perlu diperpanjang lagi maksimal satu atau dua kali perpanjangan, sehingga ada batas waktunya.

Sementara Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP.

“Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.

Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan/menciptakan norma baru.

“Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” kata Yusril.

Karena itu, dia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini.

“Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” harapnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19