ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL

Yusril gugat pasal perpanjangan cekal

Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aturan perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa `..dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan` bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI) UUD 1945,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra, pemohon pengujian undang-undang itu, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK di Jakarta, Kamis.

Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.

Yusril meminta MK membatalkan frasa “setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan”, sehingga permohonannya dikabulkan maka bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian ini berbunyi menjadi “Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan”.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini menyadari negara berhak untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar berdasarkan alasan dan kepentingan tertentu menurut hukum, meski hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Namun dia menilai bahwa hak itu bukan termasuk “non-derogable right” (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun), sehingga hak itu bisa dibatasi dengan undang-undang.

Persoalannya, kata Yusril, Pasal 97 ayat (1) itu memberikan kewenangan pejabat tertentu untuk mencekal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya secara terus menerus.

“Berarti hingga `yaumil qiyamah` seseorang dapat dicekal asalkan diperpanjang setiap 6 bulan sekali, ini bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Yusril yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum, mengaku masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011.

“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” katanya.

Menanggapi permohonan Yusril, Ketua majelis panel, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya 6 bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan, sebab KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai.

“Bisa jadi dalam waktu 6 bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” kata Hamdan.

Hamdan menyarankan bahwa jangka waktu cekal cukup 6 bulan atau perlu diperpanjang lagi maksimal satu atau dua kali perpanjangan, sehingga ada batas waktunya.

Sementara Anggota Majelis Panel Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP.

“Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.

Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan/menciptakan norma baru.

“Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” kata Yusril.

Karena itu, dia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini.

“Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” harapnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

893 20
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

737 6
Sebuah kehormatan dapat kembali bertukar pikiran dengan sahabat lama, Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Utama Haji Anwar Ibrahim ( @anwaribrahim_my ), di Bangunan Perdana Putra, Putrajaya. Pertemuan ini terasa kian produktif dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail ( @saifnasution_ ).

Hubungan saya dengan PM Anwar Ibrahim telah teruji oleh waktu selama puluhan tahun. Berangkat dari kedekatan historis tersebut, diskusi kami berlangsung sangat terbuka dan mendalam. Salah satu agenda krusial yang kami bahas adalah komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, begitu pula sebaliknya bagi warga negara Malaysia di Indonesia. Langkah ini penting demi pemenuhan hak, kepastian hukum, dan aspek kemanusiaan bagi warga negara kedua belah pihak.

Terima kasih atas sambutan yang amat hangat dan diskusi yang sangat solutif ini, Dato’ Seri Utama dan Datuk Seri Saifuddin. Indonesia dan Malaysia akan terus berjalan beriringan sebagai jiran serumpun yang saling menguatkan. 🇲🇨🤝🇲🇾

#yusrilihzamahendra #profyim #anwaribrahim #indonesiamalaysia #hubunganbilateral

...

1432 19
Kehormatan besar bagi saya dan keluarga memenuhi undangan jamuan makan malam “Bersempena Meraikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra” yang diselenggarakan oleh Tengku Temenggong Kelantan, YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam Bin Tengku Abdul Aziz beserta istri, Tunku Puan Sri Dato' Hajah Noor Hayati binti Almarhum Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj di Kota Bharu, Kamis (25/6).

Di tengah suasana perjamuan yang begitu akrab dan penuh khidmat, kami berbincang banyak hal. Lebih dari sekadar pertemuan formal, malam itu terasa seperti silaturahmi keluarga besar. Kehadiran istri saya, Rika, bersama anak-anak—Yuri (bersama Natalie), Ishmael, dan Anissa—melengkapi kehangatan malam di Kelantan.

Pertemuan ini menjadi pengingat eratnya ikatan batin antarkedua bangsa. Indonesia dan Malaysia bukan hanya tetangga secara geografis, melainkan saudara serumpun yang disatukan oleh sejarah, budaya, dan rasa saling menghormati yang mendalam. Kebersamaan seperti inilah yang terus merawat fondasi persaudaraan kokoh di Nusantara.

Terima kasih yang tak terhingga atas keramahtamahan dan sambutan yang begitu mulia dari keluarga YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam. Moga hubungan silaturahmi ini berkekalan. 🇲🇨🤝🇲🇾

...

172 0