BASRIEF MENGAKU SALAH?

Ketika ditanya wartawan usai memberi ceramah pada Dies Natalis Universitas Andalas di Padang kemarin, Jaksa Agung Basrief mengakui bahwa dirinya telah salah menerbitkan keputusan mencegah saya ke luar negeri, karena menggunakan dasar hukum undang-undang yang telah dicabut. Basrief juga menjelaskan bahwa ketika keputusan pencegahan itu dikeluarkan, dia sedang berada di Korea. Namun dia mengaku bertanggungjawab dan mengambil alih  segala sesuatu yang terjadi akibat pencekalan yang salah itu.

Basrief menambahkan bahwa UU No 9/1992 yang dijadikan dasar pencekalan memang telah dicabut. Namun undang-undang yang baru, belum ada peraturan-pelaksananya. Tidak jelas apa yang dimaksud Basrief belum ada peraturan pelaksananya. Apakah dia ingin mengatakan bahwa undang-undang tersebut, meskipun telah dinyatakan berlaku, namun belum dapat dilaksanakan karena belum ada peraturan pelaksananya. Jawaban seperti itu sudah pernah dikemukakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi gugatan saya ke PTUN Jakarta. Jawaban Basrief dan Darmono ini lagi-lagi mempertontonkan keluguan dua orang petinggi penegak hukum di negara kita. Keduanya tidak mengikuti perkembangan hukum di tanah air.

Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyelesaikan pembuatan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam UU ini, tegas-tegas diatur bahwa Peraturan Pemerintah (PP), yang oleh UUD 1945 disebutkan dikeluarkan untuk melaksanakan undang-undang “sebagaimana mestinya”, dikeluarkan secara selektif, yakni jika diperintahkan oleh undang-undang. Ketika saya menulis artikel ini, UU No 10 Tahun 2004 telah dirubah dan dicabut dengan persetujuan bersama Presiden dan DPR, namun belum ditandatangani untuk disahkan oleh Presiden. Dengan UU No 10 Tahun 2004 itu, undang-undang sedapat mungkin mengatur norma hukum secara lebih rinci, sehingga tidak banyak memerlukan Peraturan Pemerintah lagi. Hanya hal-hal yang benar-benar teknis, yang memerlukan PP. Saya sengaja membuat aturan demikian, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan dua alasan. Pertama, Pemerintah jangan sendirian secara seenaknya membuat norma melalui PP yang kadang-kadang isinya malah mengebiri norma undang-undang. Kedua, kalau undang-undang sudah disahkan dinyatakan berlaku, jangan lagi undang-undang itu dilambat-lambatkan pelaksanaannya dengan alasan belum ada PP. Birokrat kita selalu cari-cari alasan untuk tidak melaksanakan undang-undang. Kalau sudah ada PP, masih juga mengatakan belum ada “Juklak-Juknis” (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).

Penyusunan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian rupanya mengikuti apa yang saya wariskan dalam UU No 10 Tahun 2004 itu. Ketentuan tentang pencegahan dan penangkalan, diatur secara rinci, agar tidak disalah-gunakan oleh pejabat-pejabat, yakni Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Menteri Keuangan. Masa pencegahan tegas dibatasi maksimum (enam) bulan. Ini untuk mencegah orang dicekal tanpa batas yang dapat melanggar hak asasi manusia. UU ini hanya mengatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Jadi PP yang nanti akan dikeluarkan itu, hanya bersifat teknis pelaksanaan saja, tidak lagi mengandung norma hukum yang baru. Pasal 143 UU No 6 Tahun 2011 mengatakan bahwa peraturan pelaksana yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011 itu. Peraturan pelaksana yang baru sudah harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU tersebut berlaku. Peraturan cekal yang lama, seperti PP No 30 Tahun 1994 memang menyerahkan berapa lama masa cekal, terserah pada Jaksa Agung.  Namun Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010, masih membatasi kewenangan itu menjadi maksimum satu tahun saja. Kedua peraturan pelaksana yang lama ini, sejauh menyangkut batas waktu cekal, sudah nyata bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2011, sebab itu pengaturan ini sudah harus dianggap tidak berlaku.

Basrief dan Darmono rupa-rupanya tergolong dua pejabat yang masih berpikir gaya birokrat masa lampau yang belum terkena pengaruh reformasi. Mereka masih berpikir gaya lama, ingin melambat-lambatkan pelaksanaan undang-undang, dengan alasan belum ada peraturan pelaksananya. Padahal, sejak 2004, cara berpikir seperti itu sudah harus disingkirkan jauh-jauh. Syukurlah sekarang Basrief mau mengaku salah, walau masih ada saja omongannya yang bernada bahwa dia tidak salah juga. Apapun juga omongan Basrief, masalah pencekalan dan pencabutannya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita akan lihat nanti apa putusan PTUN, apakah keputusan Jaksa Agung itu batal atau tidak. Jaksa biasanya tampil gagah perkasa mendakwa orang ke pengadilan. Sesekali enak juga melihat Jaksa jadi tergugat di pengadilan. Kali ini nampaknya tidak segagah ketika mendakwa orang…

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11