BASRIEF MENGAKU SALAH?

Ketika ditanya wartawan usai memberi ceramah pada Dies Natalis Universitas Andalas di Padang kemarin, Jaksa Agung Basrief mengakui bahwa dirinya telah salah menerbitkan keputusan mencegah saya ke luar negeri, karena menggunakan dasar hukum undang-undang yang telah dicabut. Basrief juga menjelaskan bahwa ketika keputusan pencegahan itu dikeluarkan, dia sedang berada di Korea. Namun dia mengaku bertanggungjawab dan mengambil alih  segala sesuatu yang terjadi akibat pencekalan yang salah itu.

Basrief menambahkan bahwa UU No 9/1992 yang dijadikan dasar pencekalan memang telah dicabut. Namun undang-undang yang baru, belum ada peraturan-pelaksananya. Tidak jelas apa yang dimaksud Basrief belum ada peraturan pelaksananya. Apakah dia ingin mengatakan bahwa undang-undang tersebut, meskipun telah dinyatakan berlaku, namun belum dapat dilaksanakan karena belum ada peraturan pelaksananya. Jawaban seperti itu sudah pernah dikemukakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi gugatan saya ke PTUN Jakarta. Jawaban Basrief dan Darmono ini lagi-lagi mempertontonkan keluguan dua orang petinggi penegak hukum di negara kita. Keduanya tidak mengikuti perkembangan hukum di tanah air.

Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyelesaikan pembuatan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam UU ini, tegas-tegas diatur bahwa Peraturan Pemerintah (PP), yang oleh UUD 1945 disebutkan dikeluarkan untuk melaksanakan undang-undang “sebagaimana mestinya”, dikeluarkan secara selektif, yakni jika diperintahkan oleh undang-undang. Ketika saya menulis artikel ini, UU No 10 Tahun 2004 telah dirubah dan dicabut dengan persetujuan bersama Presiden dan DPR, namun belum ditandatangani untuk disahkan oleh Presiden. Dengan UU No 10 Tahun 2004 itu, undang-undang sedapat mungkin mengatur norma hukum secara lebih rinci, sehingga tidak banyak memerlukan Peraturan Pemerintah lagi. Hanya hal-hal yang benar-benar teknis, yang memerlukan PP. Saya sengaja membuat aturan demikian, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan dua alasan. Pertama, Pemerintah jangan sendirian secara seenaknya membuat norma melalui PP yang kadang-kadang isinya malah mengebiri norma undang-undang. Kedua, kalau undang-undang sudah disahkan dinyatakan berlaku, jangan lagi undang-undang itu dilambat-lambatkan pelaksanaannya dengan alasan belum ada PP. Birokrat kita selalu cari-cari alasan untuk tidak melaksanakan undang-undang. Kalau sudah ada PP, masih juga mengatakan belum ada “Juklak-Juknis” (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).

Penyusunan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian rupanya mengikuti apa yang saya wariskan dalam UU No 10 Tahun 2004 itu. Ketentuan tentang pencegahan dan penangkalan, diatur secara rinci, agar tidak disalah-gunakan oleh pejabat-pejabat, yakni Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Menteri Keuangan. Masa pencegahan tegas dibatasi maksimum (enam) bulan. Ini untuk mencegah orang dicekal tanpa batas yang dapat melanggar hak asasi manusia. UU ini hanya mengatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Jadi PP yang nanti akan dikeluarkan itu, hanya bersifat teknis pelaksanaan saja, tidak lagi mengandung norma hukum yang baru. Pasal 143 UU No 6 Tahun 2011 mengatakan bahwa peraturan pelaksana yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011 itu. Peraturan pelaksana yang baru sudah harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU tersebut berlaku. Peraturan cekal yang lama, seperti PP No 30 Tahun 1994 memang menyerahkan berapa lama masa cekal, terserah pada Jaksa Agung.  Namun Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010, masih membatasi kewenangan itu menjadi maksimum satu tahun saja. Kedua peraturan pelaksana yang lama ini, sejauh menyangkut batas waktu cekal, sudah nyata bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2011, sebab itu pengaturan ini sudah harus dianggap tidak berlaku.

Basrief dan Darmono rupa-rupanya tergolong dua pejabat yang masih berpikir gaya birokrat masa lampau yang belum terkena pengaruh reformasi. Mereka masih berpikir gaya lama, ingin melambat-lambatkan pelaksanaan undang-undang, dengan alasan belum ada peraturan pelaksananya. Padahal, sejak 2004, cara berpikir seperti itu sudah harus disingkirkan jauh-jauh. Syukurlah sekarang Basrief mau mengaku salah, walau masih ada saja omongannya yang bernada bahwa dia tidak salah juga. Apapun juga omongan Basrief, masalah pencekalan dan pencabutannya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita akan lihat nanti apa putusan PTUN, apakah keputusan Jaksa Agung itu batal atau tidak. Jaksa biasanya tampil gagah perkasa mendakwa orang ke pengadilan. Sesekali enak juga melihat Jaksa jadi tergugat di pengadilan. Kali ini nampaknya tidak segagah ketika mendakwa orang…

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19