“MAKI” GUGAT PRA-PERADILAN JAKSA AGUNG TERKAIT SISMINBAKUM

Kamis, 28 Juli 2011 17:29 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempraperadilankan Jaksa Agung, Basrief Arief, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil terkait ketidakjelasan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/7).
“Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Sampai sekarang, penanganan kasus tersebut belum jelas dengan alasan masih melakukan pengkajian terhadap putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita di tingkat kasasi.

Boyamin menjelaskan dasar pengajuan praperadilan itu terkait dengan perpanjangan cekal Yusril yang menunjukkan bahwa kasus itu masih dalam tingkat penyidikan. “Padahal sebelumnya Kejagung menyatakan berkas kedua tersangka itu sudah lengkap atau P21,” katanya.

Seharusnya, kata dia, kalau sudah dinyatakan lengkap maka selanjutnya ke penuntutan. “Tapi anehnya alasan kejagung dengan perpanjangan cekal Yusril itu karena masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Ia juga mensinyalir terkait berlarut-larutnya sisminbakum tersebut, karena adanya pertarungan politik dan kekuasaan. “Kalau dibongkar akan mengganggu stabilitas pemerintahan,” katanya.

Disebutkan, awal kasus Sisminbakum Jilid II tersebut, yakni, Kejaksaan Agung (Termohon) pada tanggal 28 Januari 2010 telah melakukan penyidikan perkara sisminbakum, dimana salah satu berkasnya adalah yang disidik atas nama Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian, pada 19 Januari 2010, penyidk kejaksaan menyatakan perkara atas nama Yusril sudah P21. “Bahwa tanggal 27 Juni 2011 kejaksaan menyatakan memperpanjang cekal terhadap Yusril dengan dasar pertimbangan yustisial penyidikan,” katanya.

Sejak diumumkan telah P21 tanggal 19 Januari 2011, kejaksaan belum juga melimpahkan ke pengadilan. “Padahal putusan terhadap terdakwa lainnya seperti Romli, Syamsudin Manan, Yohanes Woworuntu, Zulkarnain Yunus jelas-jelas menyebutkan kesalahan Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari

Sumber: Antara

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244