CERAMAH RAMADHAN DI RUMAH MARZUKI ALI

Sudah agak lama saya tak menjadi ustadz mengisi pengajian, walau di masa lalu ini termasuk salah satu aktivitas saya yang penting sejak saya mahasiswa. Bulan Ramadhan kali ini, sekali dua saya didaulat untuk kembali menjadi ustadz. Kali ini yang mendaulat saya ialah Korps Alumni HMI atau KAHMI.  Saya disuruh ceramah di Rumah Marzuki Ali, salah seorang alumni HMI, yang kini menjadi petinggi Partai Demokrat dan juga Ketua DPR RI, di Jalan Widya Chandra III No 1o Jakarta Selatan.

Menghadapi pendaulatan rekan-rekan KAHMI itu saya bertanya: Apa gila kalian saya yang kini dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Hendarman Supandji, disuruh ceramah di rumah Ketua DPR, yang juga boss Partai Demokrat? Saya merasa cukup alasan untuk bertanya seperti itu, karena oleh banyak orang, langkah saya melawan Hendarman secara langsung membuat saya berhadapan dengan Presiden SBY. Ternyata shohibul bait Marzuki Ali konon tidak keberatan, saya ceramah di rumah beliau dengan KAHMI sebagai shohibul hajatnya. “Kan Pak Marzuki bilang, ente bukan koruptor, Boss” kata rekan KAHMI kepada saya. Ya, saya memang membaca statemen Ketua DPR  Marzuki Ali di berbagai media, bahwa tuduhan Hendarman kepada saya sebagai tersangka korupsi tidak  beralasan. Sejujurnya, saya tidak pernah minta Marzuki berkata demikian. Ucapannya itu semata-mata inisiatifnya sendiri.

Salah atau tidaknya saya, benar atau tidaknya tuduhan Hendarman kepada saya, memang harus diujui dari hasil penyidikan Kejaksaan sendiri. Atau malah, sesungguhnya harus dibuktikan oleh sebuah proses peradilan yang jujur, imparsial dan tidak memihak. Selama sebelum proses itu selesai, asas praduga tidak bersalah tetaplah harus dijunjung tinggi sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 1945. Sayang asas yang dulu didengung-dengungkan Adnan Buyung Nasution ketika saya masih muda dan menjadi mahasiswa Fakultas Hukum UI, kini mulai dilupakan, bahkan oleh tokohnya sendiri Andan Buyung Nasution. Zaman sekarang, orang begitu mudahnya dituduh korupsi oleh penguasa dan LSM, sama mudahnya dengan orang dituduh PKI dan Subversi oleh Pemerintah Presiden Suharto dan militer di zaman itu. Mereka yang dituduh, kemudian akan didakwa dengan pasal-pasal karet UU Subversi. Kini akan didakwa dengan pasal-pasal karet pula di dalam UU Tipikor. Dulu ada Kopkamtib. Kini ada KPK. Ah, dunia terus berputar, zaman terus berganti. Namun ada saja yang langgeng pada setiap zaman, yakni: cara penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya.

Marzuki Ali rupanya, termasuk sedikit orang yang berani di negara ini. Dia masih percaya dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan karena itu, seseorang meskipun dinyatakan tersangka, haruslah dianggap biasa-biasa saja, sebelum kesalahannya diputuskan oleh pengadilan dalam putusan final yang mengikat. ****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73