PROBLEMATIKA DEPONERING KASUS BIBIT-CHANDRA

Kemarin, Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa langkah apapun yang akan diputuskan Kejaksaan Agung dalam menyikapi penolakan kasasi permohonan pra-peradilan kasus Bibit-Chandra, adalah ibarat buah simalakama. Deponering seperti banyak diusulkan berbagai pihak, bukannya tidak bermasalah. Demikian pula, jika kasus diteruskan ke pengadilan. Kisruh kasus ini sudah berbulan-bulan lamanya tak kunjung selesai. Ini adalah warisan Hendarman Supandji, Jaksa Agung yang menurut Presiden SBY punya tugas-tugas “ajaib” di Kejaksaan Agung. Kasus Bibit-Chandra, barangkali adalah salah satu  tugas ajaib para petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara. Setelah kisruh karena berbagai protes, Kejaksaan telah menerbitkan SKPP, meskipun kasus sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Anggoro mempraperadilankan SKPP itu.

Karena alasan penerbitan SKPP lemah, maka SKPP itu dibatalkan oleh hakim pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika Kejaksaan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan putusan PN Jakarta Selatan. Menurut KUHAP, sampai di sini perkara selesai. Artinya, Kejaksaan wajib meneruskan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Namun Kejaksaan Agung masih coba-coba mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Biarpun mereka tahu PK itu tidak dimungkinkan oleh undang-undang, tokh  mereka coba juga. Akhirnya MA memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan PK itu. Dua kali Kejaksaan Agung lemah dalam memahami dan menerapkan hukum. Pertama, alasan penerbitan SKPP, dan kedua, mengajukan PK atas putusan banding praperadilan. Para pejabat Kejaksaan Agung telah mempermalukan dirinya sendiri ke hadapan publik karena kelemahannya dalam memahami dan menerapkan hukum. Pantaslah jika Presiden SBY menyebut tugas-tugas Kejaksaan Agung itu ajaib. Tugas mereka sebenarnya tidaklah ajaib. Tetapi dalam  melaksanakan tugasnya itulah telah terjadi hal-hal yang ajaib. Kalau keajaiban itu membawa kebaikan dan manfaat yang luar biasa, hal itu sangat mungkin akan membawa ketakjuban. Namun kalau hal-hal ajaib itu membawa mudharat, maka yang ada bukanlah ketakjuban, melainkan keheranan yang membuat orang tercengang tanda  tidak mengerti mengapa hal seperti itu bisa terjadi.

Apa langkah Kejaksaan Agung setelah penolakan PK oleh Mahkamah Agung? Kemungkinannya tinggal dua: deponering atau meneruskan kasus ini ke pengadilan. Entahlah kalau alternatif ketiga yang ditempuh: sekali lagi menerbitkan SKPP. Kalau ini yang dilakukan, maka bertambah lagi hal-hal ajaib yang dilakukan petinggi Kejaksaan Agung. Staf Khusus Presiden bidang hukum Prof  Dr Denny Indrayana,  sejak lama menyarankan agar kasus ini di deponering saja. Konon, beliau telah menyarankan hal seperti itu kepada Presiden, sesaat setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak  banding Kejaksaan Agung. Mendeponir atau “mengesampingkan suatu perkara” memang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa Agung, menurut pasal itu mempunyai “tugas dan wewenang” untuk “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”.

Apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” itu, menurut penjelasan pasal di atas ialah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Nah, jika ini alasannya, maka sudah dapat diprediksi dari sekarang bahwa apabila perkara ini dideponir, maka perdebatan baru akan muncul: apakah benar pendeponiran itu adalah demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Banyak argumen akan muncul, masing-masing dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Alasan utama untuk mendeponir perkara ini karena Bibit dan Chandra adalah pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi di negara ini. KPK harus berjalan normal tanpa terganggu dengan kekosongan pimpinannya, andai keduanya diadili. Sebab, kalau keduanya diadili, maka Presiden wajib memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Nah, inikah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” itu? Pertanyaan lain yang dapat dikemukakan ialah: benarkah kalau mereka diberhentikan sementara, maka KPK tidak akan berfungsi secara normal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya? Apakah tidak ada jalan untuk mengatasi kekosongan itu? Dan seterusnya.

Problematika lain ialah, jika deponering dikeluarkan, secara implisit hal itu mengandung pengakuan bahwa Bibit dan Chandra adalah orang yang memang diduga telah melakukan suatu kejahatan dan bukti-bukti untuk itu telah lengkap sebagaimana telah dituangkan Jaksa dalam surat dakwaan. Deponering beda dengan SP3 atau Surat Penghentikan Penyidikan Perkara. SP3 dikeluarkan karena kasus yang disangkakan telah dilakukan, setelah dilakukan penyidikan yang seksama, ternyata buktinya tidak cukup. Atau landasan hukum yang digunakan ternyata tidak kuat. Maka penyidikan perkara itu dihentikan. Kasus kejahatan yang dilakukan Bibit dan Chandra, oleh Kejaksaan Agung diduga dan diakui  ada serta cukup bukti, hanya saja tidak dituntut ke pengadilan karena perkaranya “dikesampingkan” demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”, seperti telah saya katakan di atas. Tentu saja kalau asas praduga tidak bersalah diterapkan,  selamanya mereka  tentu mereka harus dianggap tidak bersalah.  Belum/tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mereka bersalah. Bagaimana akan ada, kalau perkaranya memang “dikesampingkan” alias tak jadi dituntut ke pengadilan. Status mereka menjadi menggantung tak jelas ujung pangkalnya. Kalau kedua mereka orang biasa-biasa saja, mungkin depenoring itu biasa-biasa saja. Tapi bagi orang biasa-biasa saja, takkan mungkin ada deponering suatu perkara. Orang biasa-biasa saja kasusnya tidak mungkin dihentikan demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Bagi orang biasa tentu takkan ada hal-hal yang “luar biasa”.

Deponering kasus Bibit-Chandra itu tidaklah biasa karena ada keterkaitannya dengan kedudukan keduanya sebagai pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi. Kalau tugasnya seberat itu, pertanyaan baru mungkin muncul pula: Bagaimana mungkin orang yang diberi amanah memberantas korupsi, sementara mereka diduga dan diakui  sebagai pelaku kejahatan yang perkaranya dideponering oleh Jaksa Agung. Pertanyaan ini tidak membawa konsekuensi hukum apa-apa. Konsekuensinya hanya di bidang etis. Nantinya setiap orang yang ditangkap KPK paling-paling hanya ngomel (mungkin tidak dizahirkan, tetapi ada di dalam hati). “Ah, saya kok dituduh korupsi oleh orang yang dirinya sendiri aja kejahatan yang mereka lakukan di deponering”. Gimana sih”. Kira-kira begitu omelannya. Namanya saja orang ngomel, sampai di matipun tidak akan membawa konsekuensi hukum apa-apa. Paling-paling sedikit akan mengganggu kewibawaan KPK nantinya. Bibit dan Chandra dikenal sebagai orang baik dan punya reputasi baik. Orang baik dan bereputasi baik, biasanya, hatinya akan merasa tidak enak, kalau ada omelan-omelan seperti saya bayangkan tadi.

Kalaupun deponering dikeluarkan oleh Jaksa Agung, atau Plt Jaksa Agung, bisakah keputusan deponering itu diperkarakan lagi? Tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang. Dalam teori ilmu hukum sebagaimana berkembang di Negeri Belanda deponering adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “asas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. Namun, Pasal 35 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan sebagai “tugas dan wewenang” Jaksa Agung. Kalau itu tugas dan wewenang, maka bukan mustahil keputusan deponering itu akan dapat digugat ke pengadilan, untuk mempertanyakan apakah dalam menjalankan tugas dan wewenang mendeponir perkara itu, Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenang itu dengan alasan yang cukup, yakni sejauh mana deponering itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”.

Kalau ada yang memperkarakan keputusan deponering itu nantinya — kalau langkah ini yang ditempuh Kejaksaan Agung — maka kasus Bibit-Chandra ini akan makin panjang. Bagi kepentingan teoritisi dan praktisi hukum, barangkali orang dapat belajar lebih banyak lagi, dengan membaca apa nanti pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tentang makna “mengesampingkan perkara” demi kepentingan umum, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” itu. Kasus ini menjadi sangat menarik bagi mereka yang ingin belajar dan menarik pula menjadi bahan berita media massa. Namun bagi Bibit dan Chandra, apa yang sedari awal dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mereka, sungguh sangat tidak menyenangkan. Kejaksaan Agung telah membuat nasib dua orang warnganegara yang begitu terhormat kedudukannya, menjadi seperti tidak menentu.  Nasib mereka seperti buih terapung-apung di permukaan air dibawa arus kesana-kemari. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja di negara ini. Apa yang menimpa mereka sudah menyangkut harga diri, harkat dan martabat serta nama baik mereka dan keluarganya. Saya  dan banyak orang lain, sangat bersimpati kepada mereka, yang menjadi bulan-bulanan  “keajaiban” Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mereka. Bagi KPK sendiri, penanganan kasus ini membawa dampak yang tidak kecil pula, karena menyangkut kewibawaan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR dan undang-undang. *****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1841 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4494 153
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

333 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10779 441
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

732 19