PROBLEMATIKA DEPONERING KASUS BIBIT-CHANDRA

Kemarin, Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa langkah apapun yang akan diputuskan Kejaksaan Agung dalam menyikapi penolakan kasasi permohonan pra-peradilan kasus Bibit-Chandra, adalah ibarat buah simalakama. Deponering seperti banyak diusulkan berbagai pihak, bukannya tidak bermasalah. Demikian pula, jika kasus diteruskan ke pengadilan. Kisruh kasus ini sudah berbulan-bulan lamanya tak kunjung selesai. Ini adalah warisan Hendarman Supandji, Jaksa Agung yang menurut Presiden SBY punya tugas-tugas “ajaib” di Kejaksaan Agung. Kasus Bibit-Chandra, barangkali adalah salah satu  tugas ajaib para petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara. Setelah kisruh karena berbagai protes, Kejaksaan telah menerbitkan SKPP, meskipun kasus sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Anggoro mempraperadilankan SKPP itu.

Karena alasan penerbitan SKPP lemah, maka SKPP itu dibatalkan oleh hakim pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika Kejaksaan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan putusan PN Jakarta Selatan. Menurut KUHAP, sampai di sini perkara selesai. Artinya, Kejaksaan wajib meneruskan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Namun Kejaksaan Agung masih coba-coba mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Biarpun mereka tahu PK itu tidak dimungkinkan oleh undang-undang, tokh  mereka coba juga. Akhirnya MA memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan PK itu. Dua kali Kejaksaan Agung lemah dalam memahami dan menerapkan hukum. Pertama, alasan penerbitan SKPP, dan kedua, mengajukan PK atas putusan banding praperadilan. Para pejabat Kejaksaan Agung telah mempermalukan dirinya sendiri ke hadapan publik karena kelemahannya dalam memahami dan menerapkan hukum. Pantaslah jika Presiden SBY menyebut tugas-tugas Kejaksaan Agung itu ajaib. Tugas mereka sebenarnya tidaklah ajaib. Tetapi dalam  melaksanakan tugasnya itulah telah terjadi hal-hal yang ajaib. Kalau keajaiban itu membawa kebaikan dan manfaat yang luar biasa, hal itu sangat mungkin akan membawa ketakjuban. Namun kalau hal-hal ajaib itu membawa mudharat, maka yang ada bukanlah ketakjuban, melainkan keheranan yang membuat orang tercengang tanda  tidak mengerti mengapa hal seperti itu bisa terjadi.

Apa langkah Kejaksaan Agung setelah penolakan PK oleh Mahkamah Agung? Kemungkinannya tinggal dua: deponering atau meneruskan kasus ini ke pengadilan. Entahlah kalau alternatif ketiga yang ditempuh: sekali lagi menerbitkan SKPP. Kalau ini yang dilakukan, maka bertambah lagi hal-hal ajaib yang dilakukan petinggi Kejaksaan Agung. Staf Khusus Presiden bidang hukum Prof  Dr Denny Indrayana,  sejak lama menyarankan agar kasus ini di deponering saja. Konon, beliau telah menyarankan hal seperti itu kepada Presiden, sesaat setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak  banding Kejaksaan Agung. Mendeponir atau “mengesampingkan suatu perkara” memang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa Agung, menurut pasal itu mempunyai “tugas dan wewenang” untuk “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”.

Apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” itu, menurut penjelasan pasal di atas ialah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Nah, jika ini alasannya, maka sudah dapat diprediksi dari sekarang bahwa apabila perkara ini dideponir, maka perdebatan baru akan muncul: apakah benar pendeponiran itu adalah demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Banyak argumen akan muncul, masing-masing dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Alasan utama untuk mendeponir perkara ini karena Bibit dan Chandra adalah pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi di negara ini. KPK harus berjalan normal tanpa terganggu dengan kekosongan pimpinannya, andai keduanya diadili. Sebab, kalau keduanya diadili, maka Presiden wajib memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Nah, inikah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” itu? Pertanyaan lain yang dapat dikemukakan ialah: benarkah kalau mereka diberhentikan sementara, maka KPK tidak akan berfungsi secara normal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya? Apakah tidak ada jalan untuk mengatasi kekosongan itu? Dan seterusnya.

Problematika lain ialah, jika deponering dikeluarkan, secara implisit hal itu mengandung pengakuan bahwa Bibit dan Chandra adalah orang yang memang diduga telah melakukan suatu kejahatan dan bukti-bukti untuk itu telah lengkap sebagaimana telah dituangkan Jaksa dalam surat dakwaan. Deponering beda dengan SP3 atau Surat Penghentikan Penyidikan Perkara. SP3 dikeluarkan karena kasus yang disangkakan telah dilakukan, setelah dilakukan penyidikan yang seksama, ternyata buktinya tidak cukup. Atau landasan hukum yang digunakan ternyata tidak kuat. Maka penyidikan perkara itu dihentikan. Kasus kejahatan yang dilakukan Bibit dan Chandra, oleh Kejaksaan Agung diduga dan diakui  ada serta cukup bukti, hanya saja tidak dituntut ke pengadilan karena perkaranya “dikesampingkan” demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”, seperti telah saya katakan di atas. Tentu saja kalau asas praduga tidak bersalah diterapkan,  selamanya mereka  tentu mereka harus dianggap tidak bersalah.  Belum/tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mereka bersalah. Bagaimana akan ada, kalau perkaranya memang “dikesampingkan” alias tak jadi dituntut ke pengadilan. Status mereka menjadi menggantung tak jelas ujung pangkalnya. Kalau kedua mereka orang biasa-biasa saja, mungkin depenoring itu biasa-biasa saja. Tapi bagi orang biasa-biasa saja, takkan mungkin ada deponering suatu perkara. Orang biasa-biasa saja kasusnya tidak mungkin dihentikan demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Bagi orang biasa tentu takkan ada hal-hal yang “luar biasa”.

Deponering kasus Bibit-Chandra itu tidaklah biasa karena ada keterkaitannya dengan kedudukan keduanya sebagai pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi. Kalau tugasnya seberat itu, pertanyaan baru mungkin muncul pula: Bagaimana mungkin orang yang diberi amanah memberantas korupsi, sementara mereka diduga dan diakui  sebagai pelaku kejahatan yang perkaranya dideponering oleh Jaksa Agung. Pertanyaan ini tidak membawa konsekuensi hukum apa-apa. Konsekuensinya hanya di bidang etis. Nantinya setiap orang yang ditangkap KPK paling-paling hanya ngomel (mungkin tidak dizahirkan, tetapi ada di dalam hati). “Ah, saya kok dituduh korupsi oleh orang yang dirinya sendiri aja kejahatan yang mereka lakukan di deponering”. Gimana sih”. Kira-kira begitu omelannya. Namanya saja orang ngomel, sampai di matipun tidak akan membawa konsekuensi hukum apa-apa. Paling-paling sedikit akan mengganggu kewibawaan KPK nantinya. Bibit dan Chandra dikenal sebagai orang baik dan punya reputasi baik. Orang baik dan bereputasi baik, biasanya, hatinya akan merasa tidak enak, kalau ada omelan-omelan seperti saya bayangkan tadi.

Kalaupun deponering dikeluarkan oleh Jaksa Agung, atau Plt Jaksa Agung, bisakah keputusan deponering itu diperkarakan lagi? Tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang. Dalam teori ilmu hukum sebagaimana berkembang di Negeri Belanda deponering adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “asas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. Namun, Pasal 35 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan sebagai “tugas dan wewenang” Jaksa Agung. Kalau itu tugas dan wewenang, maka bukan mustahil keputusan deponering itu akan dapat digugat ke pengadilan, untuk mempertanyakan apakah dalam menjalankan tugas dan wewenang mendeponir perkara itu, Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenang itu dengan alasan yang cukup, yakni sejauh mana deponering itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”.

Kalau ada yang memperkarakan keputusan deponering itu nantinya — kalau langkah ini yang ditempuh Kejaksaan Agung — maka kasus Bibit-Chandra ini akan makin panjang. Bagi kepentingan teoritisi dan praktisi hukum, barangkali orang dapat belajar lebih banyak lagi, dengan membaca apa nanti pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tentang makna “mengesampingkan perkara” demi kepentingan umum, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” itu. Kasus ini menjadi sangat menarik bagi mereka yang ingin belajar dan menarik pula menjadi bahan berita media massa. Namun bagi Bibit dan Chandra, apa yang sedari awal dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mereka, sungguh sangat tidak menyenangkan. Kejaksaan Agung telah membuat nasib dua orang warnganegara yang begitu terhormat kedudukannya, menjadi seperti tidak menentu.  Nasib mereka seperti buih terapung-apung di permukaan air dibawa arus kesana-kemari. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja di negara ini. Apa yang menimpa mereka sudah menyangkut harga diri, harkat dan martabat serta nama baik mereka dan keluarganya. Saya  dan banyak orang lain, sangat bersimpati kepada mereka, yang menjadi bulan-bulanan  “keajaiban” Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mereka. Bagi KPK sendiri, penanganan kasus ini membawa dampak yang tidak kecil pula, karena menyangkut kewibawaan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR dan undang-undang. *****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2178 43
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

675 448
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1245 636
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

406 239
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

864 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5608 107