PROBLEMATIKA DEPONERING KASUS BIBIT-CHANDRA

Kemarin, Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa langkah apapun yang akan diputuskan Kejaksaan Agung dalam menyikapi penolakan kasasi permohonan pra-peradilan kasus Bibit-Chandra, adalah ibarat buah simalakama. Deponering seperti banyak diusulkan berbagai pihak, bukannya tidak bermasalah. Demikian pula, jika kasus diteruskan ke pengadilan. Kisruh kasus ini sudah berbulan-bulan lamanya tak kunjung selesai. Ini adalah warisan Hendarman Supandji, Jaksa Agung yang menurut Presiden SBY punya tugas-tugas “ajaib” di Kejaksaan Agung. Kasus Bibit-Chandra, barangkali adalah salah satu  tugas ajaib para petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara. Setelah kisruh karena berbagai protes, Kejaksaan telah menerbitkan SKPP, meskipun kasus sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Anggoro mempraperadilankan SKPP itu.

Karena alasan penerbitan SKPP lemah, maka SKPP itu dibatalkan oleh hakim pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika Kejaksaan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan putusan PN Jakarta Selatan. Menurut KUHAP, sampai di sini perkara selesai. Artinya, Kejaksaan wajib meneruskan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Namun Kejaksaan Agung masih coba-coba mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Biarpun mereka tahu PK itu tidak dimungkinkan oleh undang-undang, tokh  mereka coba juga. Akhirnya MA memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan PK itu. Dua kali Kejaksaan Agung lemah dalam memahami dan menerapkan hukum. Pertama, alasan penerbitan SKPP, dan kedua, mengajukan PK atas putusan banding praperadilan. Para pejabat Kejaksaan Agung telah mempermalukan dirinya sendiri ke hadapan publik karena kelemahannya dalam memahami dan menerapkan hukum. Pantaslah jika Presiden SBY menyebut tugas-tugas Kejaksaan Agung itu ajaib. Tugas mereka sebenarnya tidaklah ajaib. Tetapi dalam  melaksanakan tugasnya itulah telah terjadi hal-hal yang ajaib. Kalau keajaiban itu membawa kebaikan dan manfaat yang luar biasa, hal itu sangat mungkin akan membawa ketakjuban. Namun kalau hal-hal ajaib itu membawa mudharat, maka yang ada bukanlah ketakjuban, melainkan keheranan yang membuat orang tercengang tanda  tidak mengerti mengapa hal seperti itu bisa terjadi.

Apa langkah Kejaksaan Agung setelah penolakan PK oleh Mahkamah Agung? Kemungkinannya tinggal dua: deponering atau meneruskan kasus ini ke pengadilan. Entahlah kalau alternatif ketiga yang ditempuh: sekali lagi menerbitkan SKPP. Kalau ini yang dilakukan, maka bertambah lagi hal-hal ajaib yang dilakukan petinggi Kejaksaan Agung. Staf Khusus Presiden bidang hukum Prof  Dr Denny Indrayana,  sejak lama menyarankan agar kasus ini di deponering saja. Konon, beliau telah menyarankan hal seperti itu kepada Presiden, sesaat setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak  banding Kejaksaan Agung. Mendeponir atau “mengesampingkan suatu perkara” memang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa Agung, menurut pasal itu mempunyai “tugas dan wewenang” untuk “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”.

Apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” itu, menurut penjelasan pasal di atas ialah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Nah, jika ini alasannya, maka sudah dapat diprediksi dari sekarang bahwa apabila perkara ini dideponir, maka perdebatan baru akan muncul: apakah benar pendeponiran itu adalah demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Banyak argumen akan muncul, masing-masing dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Alasan utama untuk mendeponir perkara ini karena Bibit dan Chandra adalah pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi di negara ini. KPK harus berjalan normal tanpa terganggu dengan kekosongan pimpinannya, andai keduanya diadili. Sebab, kalau keduanya diadili, maka Presiden wajib memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Nah, inikah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” itu? Pertanyaan lain yang dapat dikemukakan ialah: benarkah kalau mereka diberhentikan sementara, maka KPK tidak akan berfungsi secara normal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya? Apakah tidak ada jalan untuk mengatasi kekosongan itu? Dan seterusnya.

Problematika lain ialah, jika deponering dikeluarkan, secara implisit hal itu mengandung pengakuan bahwa Bibit dan Chandra adalah orang yang memang diduga telah melakukan suatu kejahatan dan bukti-bukti untuk itu telah lengkap sebagaimana telah dituangkan Jaksa dalam surat dakwaan. Deponering beda dengan SP3 atau Surat Penghentikan Penyidikan Perkara. SP3 dikeluarkan karena kasus yang disangkakan telah dilakukan, setelah dilakukan penyidikan yang seksama, ternyata buktinya tidak cukup. Atau landasan hukum yang digunakan ternyata tidak kuat. Maka penyidikan perkara itu dihentikan. Kasus kejahatan yang dilakukan Bibit dan Chandra, oleh Kejaksaan Agung diduga dan diakui  ada serta cukup bukti, hanya saja tidak dituntut ke pengadilan karena perkaranya “dikesampingkan” demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”, seperti telah saya katakan di atas. Tentu saja kalau asas praduga tidak bersalah diterapkan,  selamanya mereka  tentu mereka harus dianggap tidak bersalah.  Belum/tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mereka bersalah. Bagaimana akan ada, kalau perkaranya memang “dikesampingkan” alias tak jadi dituntut ke pengadilan. Status mereka menjadi menggantung tak jelas ujung pangkalnya. Kalau kedua mereka orang biasa-biasa saja, mungkin depenoring itu biasa-biasa saja. Tapi bagi orang biasa-biasa saja, takkan mungkin ada deponering suatu perkara. Orang biasa-biasa saja kasusnya tidak mungkin dihentikan demi “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Bagi orang biasa tentu takkan ada hal-hal yang “luar biasa”.

Deponering kasus Bibit-Chandra itu tidaklah biasa karena ada keterkaitannya dengan kedudukan keduanya sebagai pimpinan KPK yang bertugas memberantas korupsi. Kalau tugasnya seberat itu, pertanyaan baru mungkin muncul pula: Bagaimana mungkin orang yang diberi amanah memberantas korupsi, sementara mereka diduga dan diakui  sebagai pelaku kejahatan yang perkaranya dideponering oleh Jaksa Agung. Pertanyaan ini tidak membawa konsekuensi hukum apa-apa. Konsekuensinya hanya di bidang etis. Nantinya setiap orang yang ditangkap KPK paling-paling hanya ngomel (mungkin tidak dizahirkan, tetapi ada di dalam hati). “Ah, saya kok dituduh korupsi oleh orang yang dirinya sendiri aja kejahatan yang mereka lakukan di deponering”. Gimana sih”. Kira-kira begitu omelannya. Namanya saja orang ngomel, sampai di matipun tidak akan membawa konsekuensi hukum apa-apa. Paling-paling sedikit akan mengganggu kewibawaan KPK nantinya. Bibit dan Chandra dikenal sebagai orang baik dan punya reputasi baik. Orang baik dan bereputasi baik, biasanya, hatinya akan merasa tidak enak, kalau ada omelan-omelan seperti saya bayangkan tadi.

Kalaupun deponering dikeluarkan oleh Jaksa Agung, atau Plt Jaksa Agung, bisakah keputusan deponering itu diperkarakan lagi? Tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang. Dalam teori ilmu hukum sebagaimana berkembang di Negeri Belanda deponering adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “asas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. Namun, Pasal 35 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan sebagai “tugas dan wewenang” Jaksa Agung. Kalau itu tugas dan wewenang, maka bukan mustahil keputusan deponering itu akan dapat digugat ke pengadilan, untuk mempertanyakan apakah dalam menjalankan tugas dan wewenang mendeponir perkara itu, Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenang itu dengan alasan yang cukup, yakni sejauh mana deponering itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”.

Kalau ada yang memperkarakan keputusan deponering itu nantinya — kalau langkah ini yang ditempuh Kejaksaan Agung — maka kasus Bibit-Chandra ini akan makin panjang. Bagi kepentingan teoritisi dan praktisi hukum, barangkali orang dapat belajar lebih banyak lagi, dengan membaca apa nanti pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tentang makna “mengesampingkan perkara” demi kepentingan umum, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” itu. Kasus ini menjadi sangat menarik bagi mereka yang ingin belajar dan menarik pula menjadi bahan berita media massa. Namun bagi Bibit dan Chandra, apa yang sedari awal dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mereka, sungguh sangat tidak menyenangkan. Kejaksaan Agung telah membuat nasib dua orang warnganegara yang begitu terhormat kedudukannya, menjadi seperti tidak menentu.  Nasib mereka seperti buih terapung-apung di permukaan air dibawa arus kesana-kemari. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja di negara ini. Apa yang menimpa mereka sudah menyangkut harga diri, harkat dan martabat serta nama baik mereka dan keluarganya. Saya  dan banyak orang lain, sangat bersimpati kepada mereka, yang menjadi bulan-bulanan  “keajaiban” Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mereka. Bagi KPK sendiri, penanganan kasus ini membawa dampak yang tidak kecil pula, karena menyangkut kewibawaan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR dan undang-undang. *****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11