Situs Berita pendukung Presiden SBY www.indonesiarayanews.com memberitakan pendapat Prof Dr Andi Hamzah yang menilai permintaan saya kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden SBY sebagai saksi a de charge dalam perkara Sisminbakum, adalah tindakan yang mengada-ada. Sangatlah aneh, jika Yusril meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kata Andi Hamzah, karena tugas menghadirkan saksi meringankan adalah tugas pengacara Yusril untuk menghadirkannya di pengadilan. Andi juga menuding Yusril mengada-ada meminta Megawati, Jusuf Kalla dan SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Menanggapi pendapat Andi Hamzah itu, Yusril mengatakan maklum, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 (tujuh puluh tujuh) tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan “saksi yang akan menguntungkan” dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik “wajib memanggil dan memeriksa” saksi yang meringankan itu. Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP. Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung yang memeriksa saya telah meminta agar saya menyerahkan daftar nama saksi meringankan. Tetapi, ketika disebutkan nama Megawati, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kwik Kian Gie, yang keberatan malah Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus M. Amari dan Kapuspenkum Babul Khoir Harahap. “Bawahannya saja berani, masak atasannya takut”, kata Yusril terheran-heran.
Yusril sebaliknya menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya. Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan, bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP. Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan, tambah Yusril. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadli sewenang-wenang, padahal dia mengetauhi duduk persoalan yang sebenarnya. “Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY”. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekedar omongan saja.****





