ERROR IN PERSONA: KASUS YUSRIL HARUS DIHENTIKAN

Menjelang gelar perkara tentang Sisminbakum dalam waktu dekat ini, Tim Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra melayangkan “summary kasus” ke  Kejaksaan Agung. Summary itu didasarkan atas telaah atas putusan pengadilan dalam perkara Romly Atmasasminta, Samsudin Manan Sinaga, Yohanes Woworuntu dan  Zulkarnain Yunus, serta hasil penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra sejak 24 Juni 2010. Telaah ini dilakukan karena Kejagung beralasan Yusril harus didakwa, sebab beberapa orang telah diadili dan dinyatakan bersalah, sedang mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Dalam summary itu Tim Penasehat Yusril, yang terdiri antara lain Dr Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf, Dr Teguh Samudra, Erman Umar, Chudry Sitompul, Jamaluddin Karim dan Haryo Budi Wibowo, menyimpulkan bahwa tidak terdapat alasan hukum dan alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mendakwa Yusril ke pengadilan. Bahkan Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona” atau keliru sasaran dalam menyatakan Yusril sebagai tersangka. Seharusnya yang dijadikan tersangka ialah orang lain, bukan Yusril. Sebab itu, Tim Penasehat Yusril meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 dan/atau Surat Penghentian Penuntutan.

Dalam dakwaan terhadap Romly Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus disebutkan bahwa Yusril “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan Romly disebutkan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan 30 Juni 2002. Dari empat dakwaan terhadap Romly, yang terbukti hanya satu saja, yakni yang bersangkutan membagi uang hasil akses fee milik Koperasi Pengayoman dengan Direktorat Jendral Administrasi Umum (AHU), berdasarkan surat perjanjian yang ditanda-tangani Romly dan Ketua Koperasi, Ali Amran, tanggal 25 Juli 2001.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada saat hasil akses fee masih berada pada PT SRD dan Koperasi, belum terjadi korupsi. Perjanjian pembagian hasil akses fee antara swasta PT SRD dengan Koperasi, menurut putusan pengadilan adalah sah dan biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP sebagaimana  didakwakan jaksa. Namun, ketika hasil pembagian antara Koperasi dengan Ditjen AHU diterima yang terakhir ini, maka uang itu harus dimasukkan ke kas negara. Bukan sebagai PNBP, tetapi sebagai “penerimaan lain-lain”.

Karena tidak disetorkan ke kas negara, maka Romly terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Putusan Zulkarnain Yunus dan Samsuddin Manan Sinaga adalah sama dengan putusan Romly. Kedua orang ini, yang menjadi Dirjen AHU sesudah Romly, dinyatakan bersalah karena meneruskan kebijakan Romly. Dalam pembelaannya, penasehat hukum Romly mengatakan bahwa Romly membagi  hasil biaya akses itu atas perintah jabatan Manteri Kehakiman dan HAM ketika itu, yakni Yusril Ihza Mahendra. Namun, dalam pertimbangan hukum pengadilan, dikatakan bahwa Yusril yang menjadi menteri saat itu tidak mengetahui soal-soal teknis mengenai pembagian hasil akses fee antara koperasi dan Dirjen AHU, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan.

Namun bukti Keppres No 62/M Tahun 2001 yang telah dilegalisasi oleh Sekretariat Kabinet menunjukkan dengan pasti bahwa Yusril sudah diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid sejak tanggal 8 Pebruari 2001, enam bulan sebelum Romly membuat perjanjian dengan koperasi. Jadi, kalau Yusril ingin didakwa karena “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana dengan Romly mengenai pembagian uang akses fee itu, jelas Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona”, yakni salah menyebutkan nama Yusril sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Romly. Karena, Yusril yang sudah berhenti menjadi Menteri Kehakiman enam bulan sebelumnya sangatlah mustahil untuk memberi perintah jabatan kepada Romly, apalagi  melakukan tindak pidana bersama-sama dengannya. Seharusnya Kejaksaan Agung menyidik lebih dalam, siapakah Menteri Kehakiman pengganti Yusril sejak 8 Februar1 2001, dan khususnya saat Romly menandatangani perjanjian dengan koperasi, yang konon  memberi perintah jabatan itu.

Dalam perkara Yohanes Woworuntu, disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu antara tahun 2000 sampai 5 November 2008. Yohanes melakukan korupsi itu “bersama-sama” dengan Yusril Ihza Mahendra. Dakwaan ini sungguh tidak masuk akal, karena sejak tahun 2000 sampai 2008 ada  6 (enam) orang pernah menjadi Menteri Kehakiman, yakni Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simandjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Namun yang didakwa melakukan korupsi dengan Yohanes hanya Yusril saja. Padahal Yusril menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 26 Oktober 1999 – 8 Februari 2001 di zaman Gus Dur, dan diangkat lagi oleh Megawati dari tanggal 9 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. Ini jelas menunjukkan Kejaksaan Agung mempunyai target untuk memenjarakan  Yusril, sementara yang lain yang seharusnya bertanggungjawab tidak disentuh samasekali.

Namun, dalam kasasi, pertimbangan Majelis Hakim Agung, disebutkan bahwa yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yohanes ialah Romly Atmasasmita. Yang lain-lain, termasuk Yusril tidak terbukti. Dalam diktum putusan Mahkamah Agung disebutkan “menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”.  Tidak disebutkan Yohanes bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, apalagi dengan Yusril. Ini berbeda dengan putusan perkara Burhanuddin Abdullah yang tegas menyatakan bersalah bersama-sama dengan Aulia Pohan dan sejumlah sejumlah nama yang lain. Demikian pula dalam kasus Syahril Johan, dengan tegas disebutkan dia terbukti melakukan tindak pidana menyuap Susno Duadji.

Jadi, alasan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan oleh Hendarman Supandji ketika masih menjabat bahwa Yusril harus dituntut karena “yang lain-lain” (maksudnya Romly, Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu) sudah diputus bersalah. Hendarman mengatakan ini ketika dia melapor kepada Presiden SBY soal rencana penetapan Yusril sebagai tersangka, 24 Juni 2010. Bahkan dalam dialog dengan Yusril di salah satu tv swasta sehari sedudah lengser dari jabatannya, Hendarman mengatakan “Malah aneh, kalau yang lain-lain sudah dinyatakan bersalah, kok Saudara tidak diadili”. Omongan Hendarman ini jelas mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak berdasar atas fakta putusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung. Kalau alasannya nama Yusril banyak disebut-sebut dalam perkara terdakwa yang telah diadili, maka harus dilihat disebut-sebut dalam konteks apa. Kalau hanya disebut-sebut, nama Tuhan saja berulangkali disebut-sebut dalam sidang pengadilan. Paling tidak, setiap saksi diambil sumpah, dia akan mengucapkan nama Allah.

Meski sudah lengserpun, ketika serahterima jabatan dari Darmono ke Basrief, Hendarman mengatakan kepada media dia “menitipkan kasus Sisminbakum, khususnya Yusril” untuk ditindaklanjuti oleh Basrief. Menjadi tanda-tanya dari Tim Penasehat Hukum Yusril, apakah dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memang mau menegakkan hukum atau memang ada target pribadi Hendarman untuk memenjarakan Yusril. Hendarman yang sudah dilengserkan akibat kalah perkara di Mahkamah Konstitusi itu tidak perlu lagi didengar omongannya. Tim Penasehat Hukum Yusril, meminta Jaksa Agung Basrief untuk mengkaji masalah ini dengan seksama, agar tidak terperangkap dengan permainan Hendarman dan juga kepentingan politik yang bermain di balik kasus ini.

Sementara dari hasil penyidikan terhadap saksi-saksi dan tersangka Yusril, Tim Penasehat Hukum menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang sah untuk meneruskan penyidikan kasus Yusril. Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menyimpulkan bahwa tidak ada aliran dana Sisminbakum ke Yusril. Jadi dugaan bahwa Yusril menerima suap atau gratifikasi samsekali tidak terbukti. Apa yang ditemukan tim penyidik hanyalah empat lembar kuitansi yang bisa dibeli di warung-warung pinggr jalan, berjumlah Rp. 35 juta rupiah. Kuitansi itu menyebutkan “telah diterima dari Dirjen AHU uang sejumlah sepuluh juta rupiah, untuk biaya perjalanan dinas menteri ke Denpasar”. Kuintansi ditandatangani orang yang tak ada nama jelasnya tanggal 23 Juni 2004.  Yusril tidak pernah menerima uang tersebut dan tanda-tangan di empat kuitansi  warung itu sah bukan tandatangan Yusril. Kalau kuitansi model begini dijadikan barang bukti ke pengadilan akan membuat Kejaksaan Agung, kalau mengutip kata Ruhut Panjaitan, “jangankan orang,  kodok aja bisa ketawa”.  Hal ini makin memperkuat alasan Tim Penasehat Hukum meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap kliennya.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11