JURHUM: OMONGAN AMARI SOAL SUAP HANYA ISAPAN JEMPOL

Jurhum Lantong, jurubicara kubu Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Jampidsus Amari agar berhati-hati memberikan pernyataan kepada publik. Jurhum menanggapi pemberitaan Primaironline sore ini yang memuat pernyataan Amari yang mengatakan ada bukti Yusril terima suap. Amari mengatakan hal itu disela-sela Raker Kejagung di Cisarua Bogor.  “Amari tidak bisa hanya mendengar laporan penyidik tanpa melihat sendiri alat bukti yang dimaksudkan”. Penyidikan terhadap Yusril sudah selesai awal Desember kemarin.

Dugaan bahwa Yusril menerima uang dari Dirjen AHU memang menjadi salah satu fokus penyidikan terhadapnya. Namun alat bukti yang ditunjukkan oleh Penyidik tidak lebih daripada 4 lembar kuitansi yang dapat dibeli di warung-warung pinggir jalan di mana saja. Jumlah uang pada empat kuitansi itu jumlahnya sekitar Rp.35 juta rupiah. Bukti penerimaan di kuitansi itu bukan tanda tangan Yusril. Ada tanda-tangan penerima, tetapi tidak ada nama jelasnya. “Kuintansi seperti itu tidak ada nilainya dijadikan barang bukti di pengadilan”, tegas Jurhum Lantong.

Jurhum mengatakan, sampai selesainya penyidikan, kalau ada alat bukti yang lain selain kuitansi itu, tentu alat bukti itu telah dikonfirmasikan kepada Yusril sebagai tersangka. Namun kenyataannya tidak pernah ada.

Jurhum mengingatkan bahwa soal kuitansi seperti itu pernah dilaporkan Hendarman kepada Presiden SBY. “Sudah ada bukti beberapa lembar kuitansi. Pak Yusril tidak bisa mengelak lagi”, kata Hendarman. Namun setelah dicek dalam daftar alat bukti di Kejagung, ternyata kuitansinya hanya kuitansi warung belaka. Jurhum menegaskan sebaiknya Amari hati-hati bicara ke publik, sebab apa yang diomongkannya, suatu ketika akan berbalik kepada dia sendiri. “Amari itu pejabat publik. Hati-hati bicara. Dia bisa dituntut melakukan kebohongan publik apabila omongannya hanya isapan jempol belaka” Apalagi, Amari mengaku lupa apa bentuk aliran dana yang diterima Yusril. “Kalau tidak yakin, sebaiknya jangan asal bicara karena bisa mencemarkan nama baik seseorang”  kata Jurhum mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

340 6
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

569 25