GELAR PERKARA SISMINBAKUM, SELASA 6 OKTOBER 2010

Kemarin saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Sesuai komitmen saya sebelumnya, saya baru bersedia menjawab pertanyaan, apabila telah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ini sebenarnya bukanlah sikap pembangkangan saya terhadap aparatur penegak hukum, tetapi ketegasan sikap. MK telah menjatuhkan putusannya dan Hendarman telah “diberhentikan” oleh Presiden SBY. Sebelum Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan, saya secara terbuka kepada publik mengatakan bahwa saya minta segera diperiksa. Pemeriksaan kemarin memang atas kehendak saya diselesaikan sampai ba’da maghrib, agar sebanyak mungkin pertanyaan dapat saya jawab. Jaksa kemudian menyerahkan kepada saya, kapan saya minta diperiksa kembali. Saya katakan, saya minta hari Senin 4 Oktober. Namun mereka tidak sempat, dan minta mundur ke hari Rabu 7 Oktober. Saya setuju saja.

Di luaran memang beredar rumors saya akan ditahan oleh Kejaksaan. Namun rumors itu tidak benar. Saya tidak tahu alasan apa niat Kejaksaan mau menahan.  Ini hanya akan memperburuk citra Kejaksaan, yang bukan mustahil akan dianggap masyarakat sebagai tindakan balas dendam dan kesewenang-wenangan. Saya kembali akan menjadi orang yang dizalimi.

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan saya mendengar kabar Plt Jaksa Agung Darmono dipanggil Presiden. Juga mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saya tidak tahu persis apa yang mereka bicarakan, apakah ada kaitannya denganpengajuan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi a de charge atas kasus ini atau tidak.  Sehabis menghadap Presiden, Jampidsus Amari dipanggil menghadap Darmono. Tidak tahu apa yang mereka bahas. Namun sesaat setelah itu Amari mengadakan konfrensi pers menerangkan bahwa Selasa depan, 6 Oktober, Kejaksaan Agung akan mengadakan ekspos atau gelar perkara Sisminbakum, yang bukan saja akan dihadiri para Jaksa senior, tetapi juga akan dihadiri Plt Jaksa Agung Darmono.

Menurut kelaziman, ekspos perkara dilakukan apabila penyidikan telah rampung. Hemat saya, penyidikan kini masih jauh dari selesai. Tapi biarlah. Mungkin dengan ekspos ini, Kejaksaan Agung dapat mengambil kesimpulan, apakah perkara ini layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan karena tidak cukup bukti dan alasan hukum tidak kuat. Saya hanya berharap Kejaksaan akan bersikap obyektif, jauh dari perasaan marah dan dendam. Adhi Massardi dan Mirwan Batubara datang juga ke Kejaksaan Agung. Mereka mendesak agar penyidikan kasus Sisminbakum dilakukan oleh penyidik independen, agar terhindar dari kesan balas dendam. Saya juga mengusulkan, agar paling tidak, gelar perkara itu dihadiri oleh para akademisi hukum yang netral dan obyektif untuk menilai apakah kasus ini patut diteruskan ke pengadilan atau sebaliknya harus dihentikan.

Kita tunggu saja!

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11