ISYU BURUK DI TIAP ZAMAN

Dalam sejarah politik suatu bangsa, ada saja cara untuk menyudutkan lawan-lawan politik dengan menebarkan isyu buruk, yang akhirnya ditimpakan kepada seseorang atau sekelompok orang. Isyu buruk itu sengaja disosialisasikan dan bahkan diindoktrinasikan  sehingga mampu meyakinkan publik tentang keburukannya. Melalui cara-cara ini akhirnya isyu itu akan menjadi ingatan umum dan menjadi musuh bersama (public enemy). Pekerjaan seperti ini aladah bagian dari propaganda politik dan perang urat syaraf yang diciptakan oleh sebuah rezim, yang tujuannya adalah untuk memperkuat posisi, melanggengkan kekuasaan dan sekaligus memberangus lawan-lawan politik,

Di zaman Demokrasi Terpimpin (1958-1965), isyu buruk yang diangkat ke permukaan ialah “kontra revolusioner”. Siapa saja yang melawan rezim, dituduh dengan isyu itu, ditangkap dan ditahan tanpa proses peradilan bertahun-tahun lamanya. Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, Burhanuddin Harapan, Kasman Singodimedjo, Isa Anshary, Buya Hamka dan tokoh-tokoh Masyumi lainnya, pernah ditahan Sukarno di Penjara Glodok tanpa proses hukum. Sejumlah tokoh Partai Sosialis Indonesia (PSI) juga mengalami nasib serupa. Sutan Sjarir ditahan di sebuah pulau kecil di selatan Banten di lautan Hindia, sehingga pulau tak bernama itu kemudian disebut orang  sebagai Pulau Sjahrir. Muchtar Lubis, tokoh PSI yang memimpin koran Indonesia Raya, juga mengalami nasib serupa.  Demikian pula Hamid Alqadri, seorang warga keturunan Arab yang menjadi tokoh PSI. “Kontra revolusioner” adalah isyu buruk bagi siapa saja yang menentang haluan politik Sukarno. “Revolusi belum selesai” kata Sukarno.  Dalam konteks ini, apa saja halal, demi mencapai tujuan revolusi.

Ketika zaman Sukarno berlalu, datanglah zaman Suharto. Isyu baru yang mengedepan ialah isyu “subversi” dan “G 30 S PKI”. Siapa saja yang melawan Pemerintah, akan dituduh “subversif” dan dikait-kaitkankan dengan  dengan PKI. Terkait dengan subversi ini,  digolongkan pula dua isyu buruk, yakni “ekstrim kiri” (Komunis) dan “ekstrim kanan” (negara Islam). Dua-duanya musuh bangsa, musuh  Pancasila. Banyak orang ditahan, entah itu PKI benaran atau hanya sekedar dituduh PKI. Banyak pula yang ditangkap, dicurigai bahkan diadili dengan dakwaan menyebarkan ideolog “ekstrim kanan” yang ingin mengubah negara Pancasila dengan negara Islam. Mereka dengan mudah dituduh  pengikut NII (negara Islam Indonesia) atau DI (Darul Islam). Yang benar-benar PKI hanya sedikit yang diadili. Namun yang subversi banyak yang didakwa dengan UU Subversi dan hanya sedikit saja yang lolos. Pengadilan mudah saja dikendalikan oleh penguasa. Komkamtib sengaja diciptakan untuk memperkuat posisi militer dalam memberantas subversi. Lembaga ini punya kewenangan luar biasa, bisa menyensor berita, bisa membreidel pers dan menahan orang tanpa batas.  Kompkamtib didukung oleh  operasi intelejen yang rapi. Hampir tidak ada  kegiatan sosial, politik dan kegamaan yang sunyi dari pantauan intelejen.

Kini isyu-isyu seperti di atas sudah tidak laku lagi. Pemerintah SBY kini menggunakan isyu baru yang menarik perhatian masyarakat, yakni isyu “korupsi”. Korupsi memang musuh bersama, dan isyu ini menyentuh rakyat kecil yang hingga kini tetap sengsara, sementara para pejabat negara dan pemerintahan dengan seenaknya “menjarah uang rakyat” untuk memperkaya diri dan orang lain. Namun niat baik memberantas korupsi ini telah diselewengkan oleh pemerintahan SBY ini, sebagai isyu baru untuk memberangus lawan-lawan politik. Setiap orang yang berpotensi melawan rezim, dengan mudah akan dicari-cari kesalahannya dan dikaitkan dengan isyu korupsi. Benar-atau tidaknya orang itu koruptor adalah “urusan nomor 16” seperti puyer Bintang Toedjoe. Yang penting orang itu tersudut dan tidak berkutik. Mereka akan menjadi musuh rakyat dalam seketika. Di masa Sukarno ada Kopkamtib, di masa sekarang ada KPK dan ada pula Pengadilan Tipikor. Siapa saja yang dituduh korupsi, kecil sekali kemungkinannya akan lolos. Ibarat unta akan lolos dari lubang jarum. Bahwa yang benar-benar korupsi dan dihukum, tentu kita setuju. Tapi mereka yang hanya diisyukan saja korupsi, sekedar untuk menyudutkan yang bersangkutan karena melawan atau berpotensi menjadi pesaing politik, tentu saja kita tolak.

Sangatlah tidak fair menggunakan isyu korupsi dan penegakan hukum  untuk memberangus lawan-lawan politik. Kalau begitu, penegakan hukum bukan lagi murni dan obyektif penegakan hukum, tetapi kepentingan rezim untuk mempertahankan kekuasaan ikut bermain di dalamnya. Orang yang tak disukai akan dicari-cari kesalahannya, baik dengan menggunakan aparatur penegak hukum, maupun menggunakan jalur operasi intelejen. Sungguh mengerikan, tetapi itulah yang kini terjadi. Jika ditemukan secercah saja potensi kesalahan, maka “data” itu segera di ‘blow up” melalui berbagai media, mulai dari internet sampai ke media cetak dan elektronik. Teknik-teknik propaganda mulai dilaksanakan. Orang yang tak disukai menjadi terpojok dan tak berdaya karena gencarnya pemberitaan. Adolf Hitler mengatakan bahwa kebohongan yang disampaikan berulang-ulang, lama-lama akan membuat orang percaya. Inilah dunia politik kita sekarang di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saya berkeyakinan, suatu ketika kedok-kedok mereka juga akan terungkap, siapa yang sesungguhnya koruptor dan siapa yang koruptor bikin-bikinan. Ya, dunia terus berputar. Pada akhirnya, sejarah jualah yang akan menunjukkan mana yang benar dan mana yang salah.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11