HANYA ADA SATU KATA: MAJU!

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Lambang PBB
Lambang Partai Bulan Bintang

PBB telah memastikan diri maju ke Pemilihan Umum 2009 dengan Nomor Urut 27. Melalui Blog ini saya menyerukan kepada segenap Keluarga Besar Bulan Bintang untuk bersiap-siap maju ke pemilihan. Hanya satu kata yang harus kita pegang: Maju! Kepada segenap jajaran pengurus PBB dari pusat sampai ke daerah-daerah, saya serukan untuk segera bergerak melakukan sosialisasi tanda gambar, program dan memperkenalkan calon-calon legislatif PBB di semua tingkatan. Waktu tak banyak lagi untuk termenung dan berpangku tangan. Waktu tak banyak lagi untuk berdebat ke dalam, karena kita harus tampil keluar dengan satu sikap: Maju!

PBB harus menyadari kesalahan masa lalu: Partai ini belum merakyat. PBB masih dianggap partai elit intelektual berbasis perkotaan. Padahal bagian terbesar rakyat kita ada di kampung-kampung dan desa-desa. Rakyat harus diyakinkan bahwa PBB mempunyai cita-cita mulia memajukan bangsa dan negara, serta rakyat kita seluruhnya. Tunjukkan kepedulian dan perhatian yang besar dari partai ini kepada rakyat miskin di kampung-kampung. Bukan saja kampung-kampung terpencil, tetapi juga kampung-kampung yang ada di tengah kota-kota besar. Perbaikan kampung, dalam arti penataan lingkungan, penyediaan fasiltas umum, dan lapangan kerja bagi mereka yang tinggal di kampung menjadi pusat perhatian kita. PBB ingin rakyat sejahtera, adil dan makmur serta bebas dari rasa takut. PBB tidak ingin harga-harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan dan pendidikan mahal dan tak terjangkau oleh rakyat. PBB ingin menjalankan kebijakan energi nasional yang berpihak kepada rakyat, sehingga harga BBM dalam negeri tidak mengalami gonjang-ganjing karena fluktuasi harga minyak di pasaran internasional, akibat ulah para spekulan dan mafia minyak dunia.

PBB adalah Partai Islam dan sekaligus Partai Indonesia. Sebagai Partai Islam, PBB melandaskan perjuangannya pada ajaran-ajaran Islam yang berlaku universal dan bersifat “Rahmat Bagi Sekalian Kampanye PBBAlam” sebagaimana dikatakan al-Qur’an. Universalisme ajaran Islam, terutama tentang asas keadilan, kejujuran, kebenaran, pemihakan kepada kaum yang lemah dan tertindas, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia apapun agama yang mereka peluk, adalah asas perjuangan PBB. Segenap warga PBB wajib menjunjung tinggi akhlak yang mulia, wajib menunjung tinggi norma-norma etik Islam yang universal. Politik adalah bagian dari dakwah untuk mengajak manusia ke arah kebajikan dan menolak kemungkaran. Tidak akan ada pihak yang dirugikan dengan prinsip-prinsip ini.

PBB memang memperjuangkan tegaknya syari’ah Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Kita menjunjung tinggi kemajemukan masyarakat kita. Syari’ah Islam dalam arti peribadatan — seperti solat, puasa dan haji — dapat dilaksanakan umat Islam seluas-luasnya, tanpa sedikitpun kewenangan negara untuk mencampuri atau menghalanginya. Syari’ah Islam dalam kehidupan pribadi dan keluarga – seperti perkawinan dan kewarisan — dijamin untuk dilaksanakan bagi umat Islam, sebagaimana umat beragama lain juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan agama mereka. Syari’ah dalam kehidupan yang lebih luas yang berkaitan dengan hukum publik, adalah sumber hukum yang universal, yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional atau peraturan di daerah-daerah. Kalau sudah selesai ditransformasikan, maka namanya bukan lagi syari’at Islam, melainkan hukum nasional Republik Indonesia atau Peraturan Daerah, atau peratiran lainnya yang merupakan hukum negara Republik Indonesia.

Bukan hanya syari’ah Islam sebagai sumber hukum yang kita transformasikan, asas-asas hukum Adat, Hukum Eks Kolonial Belanda yang telah diterima masyarakat, dan juga konvensi-konvensi internasional yang telah kita ratifikasi, semuanya adalah sumber hukum, di samping Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas dan cita-cita perjuangan PBB adalah sejalan dengan kemajemukan bangsa Indonesia. PBB menjunjung tinggi asas Bhinneka Tunggal Ika. Asas ini disahkan menjadi kata-kata yang diletakkan di dalam lambang negara Garuda Pancasila. Pengesahan itu dilakukan oleh Perdana Menteri Dr. Sukiman Wirjosandjojo di tahun 1952. Dr. Sukiman adalah Ketua Umum Pertama Partai Masyumi, Partai Islam yang memberi inspirasi kepada asas dan perjuangan PBB.

Dengan berasaskan Islam dan menimba inspirasi dan motivasi yang seluas-luasnya dari ajaran Islam yang universal itu, PBB berjuang untuk memajukan bangsa dan negara Republik Indonesia. PBB tidaklah “menjual” agama sebagaimana dituduhkan orang-orang sekuler-nasionalis, karena agama bukanlah barang dagangan yang dapat diperjual-belikan. Karena itulah, saya mengatakan bahwa PBB di samping sebuah Partai Islam, adalah juga Partai Indonesia. PBB akan terus berjuang membela tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nama Republik Indonesia itu. PBB tidak berniat untuk mengubah nama negara kita menjadi Republik Islam Indonesia seperti sering dituduhkan kepada PBB. Namun PBB memperjuangkan ajaran Islam yang universal dapat menjiwai dan menyemangati kehidupan bangsa dan negara kita, dengan tetap menjunjung tinggi dan menghormati keberadaan pemeluk-pemeluk agama lainnya, sesuai dengan jaminan ajaran Islam tentang kemerdekaan memeluk agama dan menjalankannya, yang semuanya adalah sejalan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. PBB dengan tegas menolak sekularisme, yang bercita-cita ingin memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan. Namun PBB bukan hanya menginginkan Umat Islam menjadi maju, tetapi menginginkan agar semua umat beragama yang merupakan bagian dari rakyat dan bangsa Indonesia harus sama-sama mencapai kemajuan. PBB bukan hanya ingin agar umat Islam dapat dengan leluasa menjalankan ajaran agamanya, melainkan semua pemeluk agama dapat menjalankan ajaran agama mereka dengan leluasa, aman dan sentosa.

Besar atau kecilnya PBB akan ditentukan oleh Pemilihan Umum 2009, yang kampanye sosialisasi pesertanya dimulai pada pertengahan bulan Juli ini. Tunjukkan kepada rakyat bahwa PBB adalah partai Islam yang moderat dan memperjuangkan cita-citanya melalui saluran-saluran yang sah menurut hukum yang berlaku. PBB adalah partai yang menjauhkan diri dari cara-cara kekerasan, kebrutalan dan pemaksaan dalam berjuang. PBB menolak politik uang, dengan cara membeli suara rakyat, sehingga mereka kehilangan haknya untuk memilih sesuai keinginan hati nuraninya. PBB juga menolak cara-cara kampanye yang tidak sejalan dengan norma-norma etika. Kami menolak “black campaign” dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tegas-tegas melanggar suruhan agama.

Kepada seluruh Keluarga Besar Bulan Bintang saya menyerukan: ajaklah tokoh-tokoh agama, para ulama, para ustadz/ustadzah, muballigh-muballighoh, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat, pemuda, mahasiswa dan pelajar dan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung PBB dalam Pemilu 2009. Lakukan sosialisasi partai sekarang juga! Jangan menunggu! Kita berpacu dengan waktu untuk meraih kemenangan. Tidak ada kemenangan tanpa perjuangan dan kerja keras! Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib sesuatu kaum, sebelum mereka berjuang keras untuk mengubah nasib dirinya sendiri. Karena itu, jangan biarkan PBB menjadi partai kecil, partai gurem yang tak ada artinya dalam kiprah perpolitikan nasional kita! PBB harus menjadi partai besar yang kuat, dan memberikan kontribusi yang besar bagi kemjauan masyarakat, bangsa dan negara!

Tidak ada pilihan lain bagi seluruh Keluarga Besar Bulan Bintang dalam menghadapi Pemilu 2009 kecuali:

HANYA ADA SATU KATA: MAJU!

Insya Allah, Tuhan akan memberkati perjuangan kita!

Hasbiyallahu wa ni’man wakil

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11