HEADLINE THE AGE (AUSTRALIA): ‘YUDHOYONO ABUSED POWER’

Yudhoyono ‘abused power’
Author: By PHILIP DORLING
Date: 11/03/2011
Words: 626
Source: AGE Publication: The Age
Section: News
Page: 1
SECRET US diplomatic cables have implicated Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono in substantial corruption and abuse of power, puncturing his reputation as a political cleanskin and reformer.
The cables say Mr Yudhoyono has personally intervened to influence prosecutors and judges to protect corrupt political figures and pressure his adversaries, while using the Indonesian intelligence service to spy on political rivals and, at least once, a senior minister in his own government.
They also detail how Mr Yudhoyono’s former vice-president reportedly paid millions of dollars to buy control of Indonesia’s largest political party, and accuse the President’s wife and her family of seeking to enrich themselves through their political connections.
The revelations come as Indonesian Vice-President Boediono visits Canberra today for talks with acting Prime Minister Wayne Swan and discussions with officials on administrative change to reform Indonesia’s corrupt bureaucracy.
The US diplomatic reports obtained by WikiLeaks and provided exclusively to The Age say that soon after becoming President in 2004, Mr Yudhoyono intervened in the case of Taufik Kiemas, the husband of former president Megawati Sukarnoputri.
Mr Taufik reportedly had used his continuing control of his wife’s Indonesian Democratic Party, then the second largest party in Indonesia’s Parliament, to broker protection from prosecution for what the US diplomats described as “legendary corruption during his wife’s tenure”.
In December 2004, the US embassy in Jakarta reported that one of its most valued political informants, senior presidential adviser T.B. Silalahi, had advised that then assistant attorney-general Hendarman Supandji, who was leading the new government’s anti-corruption campaign, had gathered “sufficient evidence of the corruption of former first gentleman Taufik Kiemas to warrant Taufik’s arrest”.
But Mr Silalhi, one of Mr Yudhoyono’s closest political confidants, told the US embassy the President “had personally instructed Hendarman not to pursue a case against Taufik”.
No legal proceedings were brought against Mr Taufik, an influential political figure who now serves as speaker of the People’s Consultative Assembly, a largely ceremonial body representing members of parliament.
The US embassy also reported that then vice-president Jusuf Kalla allegedly paid “enormous bribes” to win the chairmanship of Golkar, Indonesia’s largest party, during a December 2004 party congress.
The President’s wife and relatives feature prominently in the US embassy’s political reporting, with American diplomats highlighting efforts of the President’s family “particularly first lady Kristiani Herawati . . . to profit financially from its political position”. As early as 2006 the embassy commented to Washington that “first lady Kristiani Herawati is increasingly seeking to profit personally by acting as a broker or facilitator for business ventures . . . Numerous contacts also tell us that Kristiani’s family members have begun establishing companies in order to commercialise their family’s influence.”
Highlighting the first lady’s behind-the-scenes-influence, the embassy described her as “a cabinet of one” and “the President’s undisputed top adviser”.
Other leaked cables indicate Mr Yudhoyono has used the Indonesian State Intelligence Agency (BIN) to spy on his political allies and opponents.
According to a senior Indonesian intelligence officer, Mr Yudhoyono directed BIN chief Syamsir Siregar to instruct his officers to conduct surveillance on one of the most senior cabinet ministers, State Secretary Yusril Mahendra, while he made a secret trip to Singapore to meet Chinese businessmen.
The President also reportedly tasked BIN to spy on rival presidential candidates. Mr Silalah told US diplomats Mr Yudhoyono “shared the most sensitive BIN reporting on political matters only with himself and Cabinet Secretary Sudi Silalahi”.
Although Mr Yudhoyono won a big victory in the 2009 election, US envoys quickly concluded he was running out of political puff. After political controversies through late 2009 and into last year led to his popularity taking a sharp fall, the embassy said the President was increasingly “paralysed”. “Unwilling to risk alienating segments of the Parliament, media, bureaucracy and civil society, Yudhoyono has slowed reforms,” it said.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11