AMARI MAU AJUKAN PK PUTUSAN ROMLI?

Jaksa Agung Basrief telah berulangkali mengatakan bahwa Kejagung kini tengah meneliti dengan seksama putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Romli Atmasasmita. Hasil dari telaah itu, menurut Basrief akan menjadi landasan bagi Kejagung, apakah akan meneruskan tuntutan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo atau menghentikannya. “Perkara Sisminbakum adalah satu kesatuan, sehingga satu gagal, akan mempengaruhi yang lain” kata Basrief beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan Basrief itu benar dilihat dari sudut ilmu hukum. Sebab, jika ada beberapa orang dituntut melakukan tindak pidana secara bersama-sama, maka jika satu dibebaskan, maka yang lain juga harus dibebaskan. Kalau ini yang dijadikan dasar, maka kasus Sisminbakum memang harus dihentikan. Tersangka lain, yang kini belum diadili, yakni Yusril dan Hartono, demi hukum harus dihentikan penunutannya dengan menerbitkan SKPP (Surat Penghentian Penuntutan Perkara). Sementara, mereka yang sudah terlanjur divonis, berpeluang untuk dibebaskan.

Zulkarnaen Yunus misalnya yang baru saja divonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berpeluang dibebaskan di tingkat banding dengan mengacu putusan kasasi Romli. Yohanes Woworuntu dan Samsudin Manan Sinaga juga berpeluang dibebaskan melalui PK berdasarkan novum putusan kasasi Romli. Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Zulkarnaen dan Samsuddin dikatakan meneruskan kebijakan Romli. Nah, kalau Romli bebas, mestinya yang meneruskan kebijakan Romli juga harus dibebaskan.

Namun lain Basrief, lain Amari. Hari ini beredar kabar di Kejaksaan Agung bahwa Jampidsus Amari minta anak buahnya di jajaran Jampidsus untuk mempersiapkan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Romli. Apa alasan dan landasan hukum yang digunakan untuk PK, kita belum tahu. Padahal, menurut KUHAP, PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya saja. Jaksa tak berhak mengajukan PK. Namun Mahkamah Agung pernah mengabulkan PK yang dimohon Jaksa dalam kasus Polycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis Kontras, Munir dan kasus Joko Chandra dalam kasus cessy Bank Bali. Jaksa menganggap ini sebagai yurisprudensi, meskipun bertentangan dengan hukum positif tertulis yang berlaku.

Ahmad Yani dari Komisi III DPR nampaknya telah mencium keinginan Amari untuk PK itu, sehingga Yani mengkritik upaya PK yang diajukan jaksa. Dalam Raker Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu, masalah pengajuan PK oleh jaksa juga dibahas dan didiskusikan. Konon, Mahkamah Agung akan bersikap tegas, tidak akan melayani permohonan PK oleh jaksa, karena nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang dan tidak menjamin adanya kepastian hukum.

Sikap Amari yang berniat mengajukan PK atas putusan Romli itu mengandung tanda tanya. Nasir Jamil, anggota DPR dari PKS sempat mempertanyakan motif Kejaksaan Agung yang ragu-ragu dan berlama-lama menangani kasus Sisminbakum, sehingga ia menduga ada campur tangan pihak luar dan perbedaan internal di Kejagung sendiri. Kasus Sisminbakum memang menyentuh banyak aspek non hukum, antara lain konflik pribadi Marwan Effendi yang kala itu menjadi Jampidsus dengan Romli Atmasasmita. Romli yang gurubesar hukum pidana di UNPAD itu menuding Marwan sebagai plagiat ketika menulis dan mempertahankan disertasi doktornya di UNPAD. Romli juga tak henti-hentinya mengkritik Kejagung dalam penanganan berbagai kasus besar seperti BLBI.

Selain itu, ada pula konflik perebutan bisnis — antara lain Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI — antara Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Mbak Tutut dengan keluarga Tanoesoedibyo, yang konon menggunakan orang dalam Kejagung untuk mengutak-atik Sisminbakum, karena keberadaan Hartono Tanoesoedibyo. Dari segi politik, konon para pesaing politik yang sedang berkuasa dan mereka yang tidak suka dengan keberadaan Yusril di panggung politik nasional, sengaja meminta Kejagung mengangkat kasus Sisminbakum untuk memojokkan Yusril. Hendarman, yang kala itu menjadi jaksa Agung ikut saja dengan kemauan orang yang berkuasa tadi. Kalau sudah demikian keadaannya, maka aspek hukum dari kasus Sisminbakum memang nampak lemah. Itulah yang menyebabkan Romli Atmasasmita akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. MA menegaskan bahwa Sisminbakum bukanlah korupsi karena tidak terdapat kerugian negara, tidak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik dalam hal pengesahan perseroan terbatas terlayani dengan baik melalui Sisminbakum.

Amari adalah sisa-sisa lasykar kekuatan Hendarman Supandji yang kini masih menduduki jabatan strategis di Kejagung. Faktor ini juga yang nampaknya membuatnya selalu tampil beda dengan Basrief. Penindakan Sisminbakum adalah produk kebijakan Hendarman. Ketika Marwan menjadi Jampidsus, dia tidak melihat adanya alasan untuk mendakwa Yusril, meskipun dia mendakwa Romli. Marwan melihat Yusril sebagai “primus interpares” di Departemen Kehakiman dan HAM. Posisi Yusril adalah sebagai “law maker” dan “policy maker”, yang kebijakannya, sepanjang sejalan dengan hukum postif yang berlaku, tidak dapat dipersalahkan. Jurisprudensi Mahkamah Agung dengan jelas menganut prinsip bahwa “beleid” atau kebijakan pejabat negara, tidak dapat dinilai oleh pengadilan.

Namun, ketika Marwan diganti, Amari dengan mudahnya mengiyakan keinginan Hendarman agar Yusril dinyatakan sebagai tersangka. Sejak itu dimensi politis kasus Sisminbakum makin melebar. Yusril melawan dan menggugat keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung, yang dinilainya tidak sah, dan karena itu tidak berwenang menyatakan dirinya sebagai tersangka. Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan Hendarman illegal. Kasus ini mendorong sejumlah anggota DPR bersiap-siap untuk mengajukan interplasi dan bahkan pernyataan pendapat terhadap kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang legalitas Jaksa Agung. Apalagi, ketika itu Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana, mencoba menentang putusan Mahkamah Konstitusi.

Memang, banyak pihak yang dipermalukan atas putusan Mahkamah Konstitusi itu. Presiden SBY dipermalukan karena keberadaan Jaksa Agung yang illegal di bawah pemerintahannya. Mensesneg juga dipermalukan, karena ketidaktahuannya mengelola administrasi pemerintahan, dan Hendarman sendiri ikut dipermalukan karena sebelumnya dia menantang Yusril untuk membawa tudingan illegalitas dirinya ke pengadilan. Ternyata, MK memutuskan dia memang illegal. Belakangan terungkap pula, ada orang penting Kejagung yang datang mengancam Ketua MK Mahfud MD agar permohonan Yusril tentang ketidaksahan Hendarman ditolak. Berita ini tambah mempermalukan Kejaksaan Agung, ternyata mereka juga main kotor ketika berperkara di pengadilan.

Dengan adanya rencana penggabungan Jampidum dengan Jampidsus, maka tidak lama lagi Amari akan tergusur dari jabatannya. Konon, namanya sudah diusulkan untuk diganti dan digeser ke posisi lain yang tidak begitu strategis dalam penegakan hukum di Kejaksaan Agung. Dalam situasi seperti ini, Amari seolah belum kehabisan nafas untuk memaksakan kehendak demi menjaga marwah. Dia masih berusaha, konon meminta anak buahnya mempersiapkan PK. Dia berharap, kalau PK itu dikabulkan dan Romli dihukum, maka ada dasar untuk menuntut Yusril ke pengadilan.

Dengan demikian, kasus Sisminbakum ini akan tambah panjang dan kemungkinan akan dipending dulu menunggu putusan PK Romli, yang entah akan memakan waktu berapa lama. Kalau tidak dipending, maka ada risiko juga bagi Kejagung kalau tetap melimpahkan perkara Yusril ke pengadilan, sementara PK sedang berjalan. Apa yang akan terjadi, kalau Yusril sedang diadili, sementara PK jaksa dalam perkara Romli ditolak oleh Mahkamah Agung. Apakah perkara akan diteruskan juga? Keadaan ini akan semakin memperburuk citra Kejaksaan Agung, karena secara terang-terangan mempermainkan nasib seseorang.

Kita belum tahu bagaimana sikap Basrief mengenai kabar keinginan Amari untuk PK ini.

Kita tunggu saja.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19