ICW: KEJAGUNG AKAN TERUSKAN SISMINBAKUM

JAKARTA – Kejaksaan Agung akan melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo hingga ke pengadilan. Kepastian ini dikemukakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/6).

“Katanya (Jaksa Agung) kasus Sisminbakum takkan dihentikan. Bahkan tak terpikirkan (untuk dihentikan),” kata Febri mengutip isi pembicaraan dengan Basrief Arief yang berlangsung di ruang kerja Jaksa Agung.

Untuk melanjutkannya, tambah Febri, kejaksaan terus meminta pendapat dari ahli hukum dan elemen masyarakat yang peduli dengan penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 420 miliar tersebut.

Soal salah atau tidaknya, lanjut Febri, Jaksa Agung menyerahkan pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan menyidangkan kasus korupsi yang terjadi tahun 2002 itu.

Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Wakil Jaksa Agung Darmono, serta jajaran teras kejaksaan tersebut, ICW sempat memaparkan beberapa kejanggalan kasus Sisminbakum. Di antaranya, menurut Febri, adalah putusan kasasi atas dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

Keduanya meski diputus oleh majelis hakim yang sama dan hari yang sama, namun isi putusannya berbeda satu sama lain. Seperti diketahui Romli dilepaskan dari segala hukuman sedangkan Samsudin divonis 1 tahun penjara denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 344 juta dan USD 13.000.

Selain ICW, terkait penuntasan kasus Sisminbakum, Kejagung juga didatangi Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI). Lewat ketuanya, Teuku Chandra Adiwana, LP2TRI meminta kejaksaan untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Romli, termasuk pula melimpahkan berkas Yusril dan Hartono ke pengadilan Tipikor. “Hukum harus ditegakan dengan cara menghadirkan Yusril di pengadilan,” kata Teuku Chandra.

Jika terus digantung perkaranya tak dilimpahkan ke pengadilan, Teuku khawatir muncul prasangka tak baik dari masyarakat sehingga terdorong untuk mendemo Kejagung. Dalam kesempatan tersebut, LP2TRI sempat menyerahkan analisis atas putusan Romli.

Menurut LP2TRI, besaran biaya akses (access fee) jasa hukum Sisminkum ada penggelembungan biaya secara illegal sebesar Rp800 juta yang ditanggung masyarakat. Ini melanggar PP No.80/2000 jo PP No.26/1999, atau tergolong pungutan ilegal (tidak sah) alias punguatan liar. Biaya akses Sisminbakum melanggar keputusan presiden, dan jenis pelayananya tidak sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu jelas ada potensi kerugian negara.

Disebutkan pula, tindak pidana korupsi adalah delik formil sehingga tidak perlu membuktikan telah ada kerugian negara. Jika tahu berpotensi korupsi, Romli yang kala itu Dirjen AHU seharusnya mengajukan perubahan peraturan pemerintah agar biaya akses Sisminbakum dapat dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tapi Romli dan Yusril tidak pernah mengajukan perubahan PP itu,” tegas Teuku Chandra. (pra/jpnn)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19