JAMALUDDIN KARIM BANTAH JAMPIDSUS AMARI SOAL PUTUSAN ROMLI

Jakarta 26/1/2011. Pernyataan Jampidsus M Amari yang menegaskan bahwa meskipun Kejagung telah menerima putusan kasasi MA yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, namun putusan itu tak berpengaruh terhadap tersangka yang lain, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, mendapat reaksi dari penasehat hukum Yusril, Jamaluddin Karim. Amari, kata Jamal, sebaiknya membaca dengan seksama semua putusan terkait dengan perkara Sisminbakum sebelum membuat pernyataan.

Masalahnya menurut Amari, putusan MA tentang Sisminbakum bukan hanya Romli, tetapi juga Yohannes Woworuntu dan Samsudin Manan Sinaga. “Perkaranya ada tiga yang satu lepas dan yang dua terbukti, kan” tegas Amari. Atas dasar dua putusan itulah Amari memutuskan bahwa berkas perkara Yusril sudah lengkap P21, namun keputusan Amari itu dibantah oleh Jaksa Agung Basrief. Kepada Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan, Basrief memberi perintah langsung agar Kejagung menelaah putusan Romli dengan seksama sebelum mengambil keputusan final perkara Yusril dan Hartono.

Dalam perkara Yohanes, menurut Jamal, MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengannya ialah Romli Atmasasmita, sedangkan peran Yusril samasekali tidak disinggung dalam pertimbangan hukum MA. Dalam putusannya, MA  tegas menyatakan bahwa Yohanes terbukti melakukan tindak pidana, namun tidak disebutkan dia melakukannya bersama-sama dengan orang lain, termasuk Yusril dan Romli. Jadi keterkaitan Yohanes dengan yang lain, samasekali tidak ada. MA dalam putusan kasasi yang lain,  melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK. “Kejagung mestinya jernih melihat putusan ini” kata Jamal.

Sementara dalam kasus Samsudin, dia didakwa sendirian, tidak bersama-sama dengan Yusril. Dalam pertimbangan hukumnya, sejauh mengenai biaya akses Sisminbakum, putusan MA adalah sama dengan putusan Romli. Biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP dan karenanya tidak ada kerugian negara Rp 420 milyar seperti dakwaan jaksa.  Namun MA menghukum Samsudin bukan karena masalah PNBP, melainkan, dia terbukti menggunakan biaya akses fee Sisminbakum yang diterima Ditjen AHU untuk kepentingan pribadinya. Samsuddin juga mengembalikan uang yang dipergunakannya itu kepada penyidik Kejagung, ketika dia dinyatakan sebagai tersangka. “Kalau Samsuddin menggunakan uang Ditjen AHU untuk kepentingannya sendiri, ya apa kaitannya sama Yusril” tanya Jamal penuh heran. “Apalagi Samsuddin menjadi Dirjen dibawah Menhukham Andi Mattalata” tambahnya. Karena itu, mengaitkan perkara Samsuddin dengan Yusril, adalah mengada-ada, tegas Jamal. “Amari hanya mencari-cari kesalahan Yusril, dengan argumen  yang tidak logis”, demikian kata Jamal mengakhiri keterangannya (TYIM)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244