JAMALUDDIN KARIM BANTAH JAMPIDSUS AMARI SOAL PUTUSAN ROMLI

Jakarta 26/1/2011. Pernyataan Jampidsus M Amari yang menegaskan bahwa meskipun Kejagung telah menerima putusan kasasi MA yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, namun putusan itu tak berpengaruh terhadap tersangka yang lain, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, mendapat reaksi dari penasehat hukum Yusril, Jamaluddin Karim. Amari, kata Jamal, sebaiknya membaca dengan seksama semua putusan terkait dengan perkara Sisminbakum sebelum membuat pernyataan.

Masalahnya menurut Amari, putusan MA tentang Sisminbakum bukan hanya Romli, tetapi juga Yohannes Woworuntu dan Samsudin Manan Sinaga. “Perkaranya ada tiga yang satu lepas dan yang dua terbukti, kan” tegas Amari. Atas dasar dua putusan itulah Amari memutuskan bahwa berkas perkara Yusril sudah lengkap P21, namun keputusan Amari itu dibantah oleh Jaksa Agung Basrief. Kepada Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan, Basrief memberi perintah langsung agar Kejagung menelaah putusan Romli dengan seksama sebelum mengambil keputusan final perkara Yusril dan Hartono.

Dalam perkara Yohanes, menurut Jamal, MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengannya ialah Romli Atmasasmita, sedangkan peran Yusril samasekali tidak disinggung dalam pertimbangan hukum MA. Dalam putusannya, MA  tegas menyatakan bahwa Yohanes terbukti melakukan tindak pidana, namun tidak disebutkan dia melakukannya bersama-sama dengan orang lain, termasuk Yusril dan Romli. Jadi keterkaitan Yohanes dengan yang lain, samasekali tidak ada. MA dalam putusan kasasi yang lain,  melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK. “Kejagung mestinya jernih melihat putusan ini” kata Jamal.

Sementara dalam kasus Samsudin, dia didakwa sendirian, tidak bersama-sama dengan Yusril. Dalam pertimbangan hukumnya, sejauh mengenai biaya akses Sisminbakum, putusan MA adalah sama dengan putusan Romli. Biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP dan karenanya tidak ada kerugian negara Rp 420 milyar seperti dakwaan jaksa.  Namun MA menghukum Samsudin bukan karena masalah PNBP, melainkan, dia terbukti menggunakan biaya akses fee Sisminbakum yang diterima Ditjen AHU untuk kepentingan pribadinya. Samsuddin juga mengembalikan uang yang dipergunakannya itu kepada penyidik Kejagung, ketika dia dinyatakan sebagai tersangka. “Kalau Samsuddin menggunakan uang Ditjen AHU untuk kepentingannya sendiri, ya apa kaitannya sama Yusril” tanya Jamal penuh heran. “Apalagi Samsuddin menjadi Dirjen dibawah Menhukham Andi Mattalata” tambahnya. Karena itu, mengaitkan perkara Samsuddin dengan Yusril, adalah mengada-ada, tegas Jamal. “Amari hanya mencari-cari kesalahan Yusril, dengan argumen  yang tidak logis”, demikian kata Jamal mengakhiri keterangannya (TYIM)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11