KESIMPULAN GUGATAN PEMBATALAN CEKAL DI PTUN JAKARTA

 

                                                                                                                                                          Jakarta, 8 Agustus 2011

 

Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim Perkara No 124/G/2011/PTUN-JKT

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Di

Jakarta

 

Perihal: Kesimpulan Perkara

 

Dengan hormat,

Setelah mengikuti proses persidangan perkara ini, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik yang disampaikan kedua pihak, maka izinkanlah Penggugat untuk menyampaikan kesimpulan perkara ini, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan, sebagai berikut:

 

I. Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Mengadili Perkara ini

  1. Penggugat adalah perorangan warganegara Indonesia  yang merasa dirugikan dengan terbitnya Keputusan Tergugat a quo yang memenuhi unsur bersifat kongkret, individual, final dan membawa akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 5 tahun 1956 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini;
  2. Bahwa Keputusan Tergugat a quo adalah murni keputusan pejabat tata usaha di bidang hukum administrasi negara dan dilakukan berdasarkan norma-norma hukum administrasi negara. Keputusan Tergugat a quo bukanlah keputusan yang dikeluarkan “berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pidana”  sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d UU No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Peradilan Tata Usaha Negara. Karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
  3. Argumen Tergugat dalam Dupliknya bahwa Keputusan a-quo adalah keputusan yang didasarkan atas “peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pidana” karena Penggugat telah dinyatakan sebagai tersangka melanggar berbagai ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke(1) KUHP” haruslah ditolak. UU  No 31 Tahun 1999 tentang  sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal  KUHP yang disebutkan itu adalah dasar bagi penyidik untuk menyatakan Penggugat sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, tetapi samasekali bukan dasar untuk melakukan pencegahan terhadap Penggugat untuk bepergian ke luar negeri.  Sebagaimana layaknya sebuah Keputusan, maka dasar hukum yang dijadikan sebagai sandaran pengambilan keputusan itu haruslah dikemukakan di dalam konsideran mengingat Keputusan itu. Tidak ada KUHP, KUHAP maupun peraturan yang bersifat pidana yang dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan Keputusan Tergugat a quo.
  4. Bahwa Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan yang merupakan peraturan pelaksana terhadap UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang hingga kini masih berlaku, (karena belum diterbitkan penggantinya dengan berlakunya Uu No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru) dengan tegas menyebutkan bahwa Keputusan pencegahan atau penangkalan berakhir karena a. telah habis masa berlakunya; b. dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkannya; atau c. dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan ketentuan ini, jelaslah bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan terhadap keputusan tata usaha negara tentang pencegahan atau penangkalan;
  5. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara No 33/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 21 Mei 2008 yang menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa Gugatan Keputusan Pencegahan sebagaimana diajukan Penggugat Pontjo Sutowo karena pencegahan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan pidana, bukanlah sesuatu yurispridensi Mahkamah Agung, apalagi yang dapat dikategorikan sebagai Yurisprudensi Tetap yang dapat dijadikan acuan bagi hakim-hakim di masa kemudian dalam memutus perkara yang sama. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 PP No 30 Tahun 1994. Penggugat tidak mengetahui mengapa Pontjo Sutowo tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut;
  6. Bahwa Penggugat tetap mempunyai kepentingan yang dirugikan dengan Keputusan Tergugat a quo, meskipun secara faktual, Tergugat mengatakan telah mencabut Keputusan a quo, namun dalam persidangan Tergugat tidak bersedia menjawab kapankah tanggal yang pasti Keputusan a quo dicabut dan juga tidak bersedia menjawab pertanyaan Penggugat apakah Tergugat dapat memberlakukan pencegahan kepada Penggugat dengan Keputusan yang berlaku surut. Hal-hal seperti ini menjadi kepentingan bagi Penggugat untuk memohon kepada Majelis yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa Keputusan Tergugat a quo adalah batal. Asas “point de interet point d’action” adalah adalah asas umum bahwa tidak adanya kepentingan tidak akan melahirkan gugatan. Dalam kasus, obyek sengketa dicabut kemudian setelah gugatan didaftarkan, tidaklah dengan serta merta menghilangkan kepentingan Penggugat, karena Keputusan yang salah yang kemudian dicabut itu sendiri telah menimbulkan kerugian kepada kepada Penggugat;
  7. Bahwa Tergugat nyata-nyata ingin mengelak dari gugatan Penggugat dengan cara mencabut Keputusan Tergugat a quo ketika proses perkara mulai berjalan, juga dapat dibuktikan dari masih adanya beberapa Keputusan Pencegahan yang sejenis dengan keputusan Tergugat a quo, yang dikeluarkan setelah berlakunya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang tetap menggunakan dasar hukum UU No 9 Tahun 1992. Namun karena mereka tidak menggugat, mungkin disebabkan oleh ketidaktahuan mereka akan soal-soal hukum, atau rasa takut mereka kepada Terugat dan jajarannya,  maka Tergugat sampai hari ini tetap membiarkan Keputusan pencegahan yang salah itu terus berlangsung. Menurut pejabat imigrasi, mereka telah mengingatkan Tergugat akan hal ini, namun sampai hari ini tidak pernah digubris oleh Tergugat. Ini menunjukkan bahwa tergugat sebagai aparatur penegak hukum, nyata-nyata telah mempermainkan hukum dan melaksanakan hukum seenaknya sendiri, dan samasekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk membangun good governance sebagaimana dikatakan Tergugat;
  8. Berdasarkan uraian-uraian dalam angka 1 sampai dengan 7 di atas, maka Penggugat memohon agar Majelis menyatakan dapat menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

     II    Dalam Pokok Perkara

  1. Bahwa baik dalam jawaban maupun dalam duplik Tergugat, Tergugat tidak mampu mematahkan argumentasi Pengggugat bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan dalam merumuskan dan menerbitkan Keputusan Tergugat a quo, yakni menggunakan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum, padahal undang-undang dimaksud yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan juga menggunakan peraturan pelaksananya yang juga harus dianggap tidak berlaku lagi karena norma yang diaturnya bertentangan dengan norma UU No 6 Tahun 2011, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 undang-undang dimaksud;
  2. Bahwa satu-satunya argumen yang mampu dikemukakan oleh Tergugat hanyalah menyatakan bahwa Keputusan Tergugat a quo sudah dicabut, sehingga kepentingan Penggugat telah tidak ada lagi, dengan  mengutip adagium “point de interet, point de action”. Penggugat ingin menegaskan sekali lagi bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sebelum Keputusan a quo yang menjadi obyek sengketa dicabut oleh Tergugat. Apa yang Penggugat mohonkan adalah “putusan ex nunc”, artinya Keputusan Tergugat a quo dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta. Keputusan Tergugat a quo adalah sesuatu yang secara legal maupun faktual (de fakto dan de jure) adalah sesuatu yang pernah ada dan berlaku dan nyata-nyata telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat. Sampai dengan Keputusan Tergugat a quo dicabut oleh Tergugat, kerugian itu telah ada dan nyata-nyata dialami oleh Penggugat. Dengan demikian, tidaklah beralasan argumen Tergugat  menggunakan adagium “point de interet, point de action” yang menggambarkan seolah-olah dengan dicabutnya Keputusan Tergugat a quo, kepentingan Penggugat dengan timbulnya kerugian yang nyata menjadi hilang samasekali;
  3. Bahwa Penggugat memohon kiranya Majelis mempertimbangkan fakta yang terjadi pada saat diterbitkannya Keputusan Tergugat a quo, atau setidak-tidaknya  fakta-fakta atau keadaan yang terjadi sampai dengan saat didaftarkannya gugatan Penggugat dalam memeriksa gugatan ini,  dan menyampingkan perkembangan-perkembangan yang terjadi pasca gugatan ini didaftarkan. Pada hemat Penggugat, dalam menguji keabsahan suatu putusan pejabat tata usaha negara (rechtmatigheidtoetsing), hakim wajiblah mempertimbangkan fakta dan keadaan-keadaan pada saat diambilnya keputusan pejabat tata usaha negara tersebut (ex tunc). Ini berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui upaya  administratif  (administratief beroep)  seperti mekanisme pengajuan keberatan, di mana pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan itu, atau pejabat lain yang menjadi atasannya, wajib mempertimbangkan perubahan keadaan yang terjadi pasca diterbitkannya putusan tata usaha negara tersebut;
  4. Bahwa Keputusan Tergugat No: KEP-201/D/Dsp.3/6/2011 yang disebut-sebut Tergugat sebagai pencabutan terhadap Keputusan Tergugat a quo, nyata-nyata menggunakan tanggal palsu, dan meskipun demikian, tetap memberlakukan pencabutan tersebut secara surut ke belakang. Putusan yang bersifat retroaktif tersebut nyata-nyata merugikan Penggugat, dan Penggugat sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan tersendiri atas Keputusan tersebut;
  5. Berdasarkan uraian-uraian angka 1 sampai dengan angka 4  di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Yang Mulia untuk:

 -Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 -Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor: Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 tentang     Pencegahan Dalam Perkara Pidana tanggal 24 Juni 2011.

Demikianlah kesimpulan yang Penggugat sampaikan. Atas perhatian dan kearifan Majelis Yang Mulia dalam memeriksa dan memutus gugatan ini, Penggugat ucapkan terima kasih.

Hormat Penggugat,

 Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19