MK KABULKAN PERMOHONAN UJI MATERIL TENTANG SAKSI

Permohonan uji materil Pasal 1 angka 26 dan 27 jo Pasal 65, jo Pasal 116 ayat (3) dan (4), jo  Pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap UUD 1945 akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi sore ini (Senin 8 Agustus 2011). Yusril mengajukan uji materil untuk mengakhiri serangkaian polemiknya dengan Jaksa Agung, sejak Hendarman, Darmono  hingga Basrief mengenai saksi yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Yusril meminta kepada Kejagung untuk memanggil empat saksi yang menguntungkan dirinya. Keempatnya adalah Jusuf Kalla, Kwiek Kian Gie, Megawati dan SBY. Keempat mereka mengetahui awal mula Sisminbakum dan proses pengambilan keputusannya karena mereka hadir dalam sidang kabinet, kata Yusril. Megawati, bahkan meresmikan beroperasinya Sisminbakum pada akhir Januari 2001. SBY menandatanganani 4 Peraturan Pemerintah (PNBP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009.

“Kesaksian kempat mereka sangat penting untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran mengenai kasus krorupsi yang dituduhkan, yakni tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP pada proyek yang dibangun dengan sistem BOT selama 10 tahun itu”, tegas Yusril. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah uang negara dan karena itu tidak ada unsur kerugian negara dan korupsi dalam kasus Sisminbakum.

Namun, permintaan Yusril agar Kejagung memanggil 4 saksi menguntungkan itu selalu ditolak dengan alasan bahwa mereka tidak memenuhi kreteria sebagai saksi, karena tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri peristiwa pidana itu. Bahkan Jampidsus Amari ketika itu mengatakan bahwa keterangan keempat orang itu tidak ada ada gunanya dan tidak relevan untuk didengar. Karena polemik berkepanjangan, maka Yusril mengajukan uji materil pasal-pasal KUHAP terkait dengan saksi. Setelah 10 bulan, barulah MK memutuskan permohonan uji materil itu.

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim MK, mahkamah itu akhirnya membenarkan pendapat Yusril bahwa saksi tidak selalu harus orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Penyiidik Kejagung, menurut MK, tidak berwenang untuk menolak memanggil saksi menguntungkan yang diminta Tersangka dan tidak dapat secara a-priori menilai bahwa keterangan saksi yang diminta Tersangka sebagai tidak relevan. Itu bermakna seluruh permohonan terkait permohonan  pengujian undang-undang yang diajukan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahkamah menganggap dirinya tidak berwenang ketika Yusril meminta agar MK menyatakan bahwa implikasi dari putusan MK ini ialah Kejaksaan wajib untuk memeriksa Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY untuk didengar keterangannya.  Permohonan itu menurut MK “merupakan kasus kongkret yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah” sehingga tidak dapat dipenuhi. Meskipun demikian, putusan MK tentu membawa implikasi kepada Kejagung untuk merubah pemahaman mereka tentang saksi yang selama ini salah. Karena itu, dengan putusan MK yang membenarkan penafsiran Yusril mengenai saksi, maka Kejagung sebenarnya sudah tidak punya alasan apapun untuk menolak memanggil dan memeriksa Megawati dan SBY untuk menyempurnakan penyidikan kasus Sisminbakum. Sementara Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie, atas kesadarannya sendiri telah datang ke Kejagung untuk memberi keterangan tentang fakta-fakta yang mereka ketahui tentang kasus  ini terutama pembahasan dalam sidang kabinet Abdurrahman Wahid di tahun 2000 yang memutuskan tentang Sisminbakum.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

1826 72
Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1933 18
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

5951 119
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1853 32
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11566 208