MK KABULKAN PERMOHONAN UJI MATERIL TENTANG SAKSI

Permohonan uji materil Pasal 1 angka 26 dan 27 jo Pasal 65, jo Pasal 116 ayat (3) dan (4), jo  Pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap UUD 1945 akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi sore ini (Senin 8 Agustus 2011). Yusril mengajukan uji materil untuk mengakhiri serangkaian polemiknya dengan Jaksa Agung, sejak Hendarman, Darmono  hingga Basrief mengenai saksi yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Yusril meminta kepada Kejagung untuk memanggil empat saksi yang menguntungkan dirinya. Keempatnya adalah Jusuf Kalla, Kwiek Kian Gie, Megawati dan SBY. Keempat mereka mengetahui awal mula Sisminbakum dan proses pengambilan keputusannya karena mereka hadir dalam sidang kabinet, kata Yusril. Megawati, bahkan meresmikan beroperasinya Sisminbakum pada akhir Januari 2001. SBY menandatanganani 4 Peraturan Pemerintah (PNBP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009.

“Kesaksian kempat mereka sangat penting untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran mengenai kasus krorupsi yang dituduhkan, yakni tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP pada proyek yang dibangun dengan sistem BOT selama 10 tahun itu”, tegas Yusril. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah uang negara dan karena itu tidak ada unsur kerugian negara dan korupsi dalam kasus Sisminbakum.

Namun, permintaan Yusril agar Kejagung memanggil 4 saksi menguntungkan itu selalu ditolak dengan alasan bahwa mereka tidak memenuhi kreteria sebagai saksi, karena tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri peristiwa pidana itu. Bahkan Jampidsus Amari ketika itu mengatakan bahwa keterangan keempat orang itu tidak ada ada gunanya dan tidak relevan untuk didengar. Karena polemik berkepanjangan, maka Yusril mengajukan uji materil pasal-pasal KUHAP terkait dengan saksi. Setelah 10 bulan, barulah MK memutuskan permohonan uji materil itu.

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim MK, mahkamah itu akhirnya membenarkan pendapat Yusril bahwa saksi tidak selalu harus orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Penyiidik Kejagung, menurut MK, tidak berwenang untuk menolak memanggil saksi menguntungkan yang diminta Tersangka dan tidak dapat secara a-priori menilai bahwa keterangan saksi yang diminta Tersangka sebagai tidak relevan. Itu bermakna seluruh permohonan terkait permohonan  pengujian undang-undang yang diajukan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahkamah menganggap dirinya tidak berwenang ketika Yusril meminta agar MK menyatakan bahwa implikasi dari putusan MK ini ialah Kejaksaan wajib untuk memeriksa Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY untuk didengar keterangannya.  Permohonan itu menurut MK “merupakan kasus kongkret yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah” sehingga tidak dapat dipenuhi. Meskipun demikian, putusan MK tentu membawa implikasi kepada Kejagung untuk merubah pemahaman mereka tentang saksi yang selama ini salah. Karena itu, dengan putusan MK yang membenarkan penafsiran Yusril mengenai saksi, maka Kejagung sebenarnya sudah tidak punya alasan apapun untuk menolak memanggil dan memeriksa Megawati dan SBY untuk menyempurnakan penyidikan kasus Sisminbakum. Sementara Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie, atas kesadarannya sendiri telah datang ke Kejagung untuk memberi keterangan tentang fakta-fakta yang mereka ketahui tentang kasus  ini terutama pembahasan dalam sidang kabinet Abdurrahman Wahid di tahun 2000 yang memutuskan tentang Sisminbakum.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19