MK KABULKAN PERMOHONAN UJI MATERIL TENTANG SAKSI

Permohonan uji materil Pasal 1 angka 26 dan 27 jo Pasal 65, jo Pasal 116 ayat (3) dan (4), jo  Pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap UUD 1945 akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi sore ini (Senin 8 Agustus 2011). Yusril mengajukan uji materil untuk mengakhiri serangkaian polemiknya dengan Jaksa Agung, sejak Hendarman, Darmono  hingga Basrief mengenai saksi yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Yusril meminta kepada Kejagung untuk memanggil empat saksi yang menguntungkan dirinya. Keempatnya adalah Jusuf Kalla, Kwiek Kian Gie, Megawati dan SBY. Keempat mereka mengetahui awal mula Sisminbakum dan proses pengambilan keputusannya karena mereka hadir dalam sidang kabinet, kata Yusril. Megawati, bahkan meresmikan beroperasinya Sisminbakum pada akhir Januari 2001. SBY menandatanganani 4 Peraturan Pemerintah (PNBP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009.

“Kesaksian kempat mereka sangat penting untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran mengenai kasus krorupsi yang dituduhkan, yakni tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP pada proyek yang dibangun dengan sistem BOT selama 10 tahun itu”, tegas Yusril. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah uang negara dan karena itu tidak ada unsur kerugian negara dan korupsi dalam kasus Sisminbakum.

Namun, permintaan Yusril agar Kejagung memanggil 4 saksi menguntungkan itu selalu ditolak dengan alasan bahwa mereka tidak memenuhi kreteria sebagai saksi, karena tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri peristiwa pidana itu. Bahkan Jampidsus Amari ketika itu mengatakan bahwa keterangan keempat orang itu tidak ada ada gunanya dan tidak relevan untuk didengar. Karena polemik berkepanjangan, maka Yusril mengajukan uji materil pasal-pasal KUHAP terkait dengan saksi. Setelah 10 bulan, barulah MK memutuskan permohonan uji materil itu.

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim MK, mahkamah itu akhirnya membenarkan pendapat Yusril bahwa saksi tidak selalu harus orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Penyiidik Kejagung, menurut MK, tidak berwenang untuk menolak memanggil saksi menguntungkan yang diminta Tersangka dan tidak dapat secara a-priori menilai bahwa keterangan saksi yang diminta Tersangka sebagai tidak relevan. Itu bermakna seluruh permohonan terkait permohonan  pengujian undang-undang yang diajukan Yusril dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahkamah menganggap dirinya tidak berwenang ketika Yusril meminta agar MK menyatakan bahwa implikasi dari putusan MK ini ialah Kejaksaan wajib untuk memeriksa Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY untuk didengar keterangannya.  Permohonan itu menurut MK “merupakan kasus kongkret yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah” sehingga tidak dapat dipenuhi. Meskipun demikian, putusan MK tentu membawa implikasi kepada Kejagung untuk merubah pemahaman mereka tentang saksi yang selama ini salah. Karena itu, dengan putusan MK yang membenarkan penafsiran Yusril mengenai saksi, maka Kejagung sebenarnya sudah tidak punya alasan apapun untuk menolak memanggil dan memeriksa Megawati dan SBY untuk menyempurnakan penyidikan kasus Sisminbakum. Sementara Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie, atas kesadarannya sendiri telah datang ke Kejagung untuk memberi keterangan tentang fakta-fakta yang mereka ketahui tentang kasus  ini terutama pembahasan dalam sidang kabinet Abdurrahman Wahid di tahun 2000 yang memutuskan tentang Sisminbakum.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

972 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2588 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12