Menakar Etika Peradaban: Membawa Manusia Kembali ke Jantung Hukum

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Dalam diskursus hukum tata negara dan dinamika pemerintahan yang saya geluti selama puluhan tahun, ada sebuah kebenaran fundamental yang kian hari kian benderang: hukum tidak boleh menguap sebagai sekadar untaian kalimat mati di atas kertas. Memang betul, kepastian hukum adalah jangkar dari keteraturan. Tanpa pasal yang eksplisit dan prosedur yang rigid, kekuasaan akan cenderung bergerak liar dan sewenang-wenang. Namun, jika kita berhenti hanya pada pemenuhan aspek formalistik-birokratis tersebut, kita sesungguhnya sedang mereduksi esensi kemanusiaan itu sendiri. Pasal mengatur tindakan, tetapi subjek yang diatur adalah manusia yang memiliki ruang batin—harapan, kecemasan, dan adakalanya penderitaan.

Saya sering kali merenungkan kembali pemikiran tokoh bangsa, Mohammad Natsir, mengenai relasi inheren antara etika, agama, dan negara. Beliau pernah menggarisbawahi sebuah premis krusial bahwa konstitusi pada dirinya sendiri tidak memiliki daya untuk mengubah manusia. Konstitusi membutuhkan manifes kejujuran, rasa tanggung jawab, dan penghargaan atas martabat sesama dari para pengampunya. Dari titik inilah kita harus melangkah menuju konsepsi “etika peradaban” dalam berhukum. Institusi dan prosedur hukum bukanlah menara gading yang steril, melainkan sebuah amanah moral yang wajib diletakkan pada maqam perlindungan terhadap mereka yang paling rentan.

Indikator keberhasilan suatu negara hukum secara hakiki tidak diukur dari seberapa megah regulasi yang diproduksinya, melainkan dari bagaimana hukum tersebut menyapa kelompok yang paling lemah: perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, komunitas adat, dan masyarakat miskin. Jika keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang berkelimpahan modal, kuasa, dan literasi, maka itu bukanlah keadilan substantif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanat amanah moral konstitusi kita.

Momentum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1/2023 serta KUHAP baru melalui UU No. 20/2025 yang mulai efektif per 2 Januari 2026, harus diletakkan dalam kerangka pemikiran baru ini. Kita sedang menggeser paradigma hukum pidana kita: dari yang semula berorientasi pada retribusi (pembalasan dendam) menuju keadilan restoratif yang memulihkan. Hukum modern tidak boleh sekadar bertanya “pasal apa yang dilanggar?”, tetapi harus menggali “kerusakan apa yang perlu diperbaiki dan korban mana yang harus dipulihkan?”.

Di era kontemporer ini, tantangan etika tersebut kian berlapis dengan hadirnya disrupsi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). AI dan algoritma memang menawarkan kecepatan akselerasi yang luar biasa bagi administrasi peradilan. Namun, kita wajib waspada agar diskriminasi gaya baru tidak lahir dari bias data. Di sinilah saya selalu menegaskan: kecerdasan alami manusia harus tetap menjadi dirigen utama. AI boleh membantu memetakan pola putusan, tetapi ia tidak akan pernah memiliki nurani, empati, dan kebijaksanaan moral untuk menakar rasa keadilan. Teknologi harus tunduk pada etika kemanusiaan, bukan sebaliknya.

Pandangan ini sejalan dengan spirit maqashid al-syariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi, di mana esensi hukum Islam sejatinya adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika maqashid dibaca secara dinamis, ia beresonansi dengan teori keadilan John Rawls mengenai ‘tirai ketidaktahuan’ (veil of ignorance)—sebuah pengingat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang dirancang seolah-olah kita sendiri berada di posisi yang paling rentan.

Hukum yang maju bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang paling jujur mengakui keterbatasannya dan paling efektif membentengi martabat kemanusiaan. Tugas kita bersama, baik akademisi maupun praktisi, adalah memastikan nalar, norma, dan nurani berjalan beriringan demi tegaknya keadilan yang memanusiakan manusia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11