Menakar Etika Peradaban: Membawa Manusia Kembali ke Jantung Hukum

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Dalam diskursus hukum tata negara dan dinamika pemerintahan yang saya geluti selama puluhan tahun, ada sebuah kebenaran fundamental yang kian hari kian benderang: hukum tidak boleh menguap sebagai sekadar untaian kalimat mati di atas kertas. Memang betul, kepastian hukum adalah jangkar dari keteraturan. Tanpa pasal yang eksplisit dan prosedur yang rigid, kekuasaan akan cenderung bergerak liar dan sewenang-wenang. Namun, jika kita berhenti hanya pada pemenuhan aspek formalistik-birokratis tersebut, kita sesungguhnya sedang mereduksi esensi kemanusiaan itu sendiri. Pasal mengatur tindakan, tetapi subjek yang diatur adalah manusia yang memiliki ruang batin—harapan, kecemasan, dan adakalanya penderitaan.

Saya sering kali merenungkan kembali pemikiran tokoh bangsa, Mohammad Natsir, mengenai relasi inheren antara etika, agama, dan negara. Beliau pernah menggarisbawahi sebuah premis krusial bahwa konstitusi pada dirinya sendiri tidak memiliki daya untuk mengubah manusia. Konstitusi membutuhkan manifes kejujuran, rasa tanggung jawab, dan penghargaan atas martabat sesama dari para pengampunya. Dari titik inilah kita harus melangkah menuju konsepsi “etika peradaban” dalam berhukum. Institusi dan prosedur hukum bukanlah menara gading yang steril, melainkan sebuah amanah moral yang wajib diletakkan pada maqam perlindungan terhadap mereka yang paling rentan.

Indikator keberhasilan suatu negara hukum secara hakiki tidak diukur dari seberapa megah regulasi yang diproduksinya, melainkan dari bagaimana hukum tersebut menyapa kelompok yang paling lemah: perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, komunitas adat, dan masyarakat miskin. Jika keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang berkelimpahan modal, kuasa, dan literasi, maka itu bukanlah keadilan substantif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanat amanah moral konstitusi kita.

Momentum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1/2023 serta KUHAP baru melalui UU No. 20/2025 yang mulai efektif per 2 Januari 2026, harus diletakkan dalam kerangka pemikiran baru ini. Kita sedang menggeser paradigma hukum pidana kita: dari yang semula berorientasi pada retribusi (pembalasan dendam) menuju keadilan restoratif yang memulihkan. Hukum modern tidak boleh sekadar bertanya “pasal apa yang dilanggar?”, tetapi harus menggali “kerusakan apa yang perlu diperbaiki dan korban mana yang harus dipulihkan?”.

Di era kontemporer ini, tantangan etika tersebut kian berlapis dengan hadirnya disrupsi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). AI dan algoritma memang menawarkan kecepatan akselerasi yang luar biasa bagi administrasi peradilan. Namun, kita wajib waspada agar diskriminasi gaya baru tidak lahir dari bias data. Di sinilah saya selalu menegaskan: kecerdasan alami manusia harus tetap menjadi dirigen utama. AI boleh membantu memetakan pola putusan, tetapi ia tidak akan pernah memiliki nurani, empati, dan kebijaksanaan moral untuk menakar rasa keadilan. Teknologi harus tunduk pada etika kemanusiaan, bukan sebaliknya.

Pandangan ini sejalan dengan spirit maqashid al-syariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi, di mana esensi hukum Islam sejatinya adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika maqashid dibaca secara dinamis, ia beresonansi dengan teori keadilan John Rawls mengenai ‘tirai ketidaktahuan’ (veil of ignorance)—sebuah pengingat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang dirancang seolah-olah kita sendiri berada di posisi yang paling rentan.

Hukum yang maju bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang paling jujur mengakui keterbatasannya dan paling efektif membentengi martabat kemanusiaan. Tugas kita bersama, baik akademisi maupun praktisi, adalah memastikan nalar, norma, dan nurani berjalan beriringan demi tegaknya keadilan yang memanusiakan manusia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1053 29
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8963 183
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1014 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2632 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

688 31