Menakar Etika Peradaban: Membawa Manusia Kembali ke Jantung Hukum

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Dalam diskursus hukum tata negara dan dinamika pemerintahan yang saya geluti selama puluhan tahun, ada sebuah kebenaran fundamental yang kian hari kian benderang: hukum tidak boleh menguap sebagai sekadar untaian kalimat mati di atas kertas. Memang betul, kepastian hukum adalah jangkar dari keteraturan. Tanpa pasal yang eksplisit dan prosedur yang rigid, kekuasaan akan cenderung bergerak liar dan sewenang-wenang. Namun, jika kita berhenti hanya pada pemenuhan aspek formalistik-birokratis tersebut, kita sesungguhnya sedang mereduksi esensi kemanusiaan itu sendiri. Pasal mengatur tindakan, tetapi subjek yang diatur adalah manusia yang memiliki ruang batin—harapan, kecemasan, dan adakalanya penderitaan.

Saya sering kali merenungkan kembali pemikiran tokoh bangsa, Mohammad Natsir, mengenai relasi inheren antara etika, agama, dan negara. Beliau pernah menggarisbawahi sebuah premis krusial bahwa konstitusi pada dirinya sendiri tidak memiliki daya untuk mengubah manusia. Konstitusi membutuhkan manifes kejujuran, rasa tanggung jawab, dan penghargaan atas martabat sesama dari para pengampunya. Dari titik inilah kita harus melangkah menuju konsepsi “etika peradaban” dalam berhukum. Institusi dan prosedur hukum bukanlah menara gading yang steril, melainkan sebuah amanah moral yang wajib diletakkan pada maqam perlindungan terhadap mereka yang paling rentan.

Indikator keberhasilan suatu negara hukum secara hakiki tidak diukur dari seberapa megah regulasi yang diproduksinya, melainkan dari bagaimana hukum tersebut menyapa kelompok yang paling lemah: perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, komunitas adat, dan masyarakat miskin. Jika keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang berkelimpahan modal, kuasa, dan literasi, maka itu bukanlah keadilan substantif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanat amanah moral konstitusi kita.

Momentum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1/2023 serta KUHAP baru melalui UU No. 20/2025 yang mulai efektif per 2 Januari 2026, harus diletakkan dalam kerangka pemikiran baru ini. Kita sedang menggeser paradigma hukum pidana kita: dari yang semula berorientasi pada retribusi (pembalasan dendam) menuju keadilan restoratif yang memulihkan. Hukum modern tidak boleh sekadar bertanya “pasal apa yang dilanggar?”, tetapi harus menggali “kerusakan apa yang perlu diperbaiki dan korban mana yang harus dipulihkan?”.

Di era kontemporer ini, tantangan etika tersebut kian berlapis dengan hadirnya disrupsi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). AI dan algoritma memang menawarkan kecepatan akselerasi yang luar biasa bagi administrasi peradilan. Namun, kita wajib waspada agar diskriminasi gaya baru tidak lahir dari bias data. Di sinilah saya selalu menegaskan: kecerdasan alami manusia harus tetap menjadi dirigen utama. AI boleh membantu memetakan pola putusan, tetapi ia tidak akan pernah memiliki nurani, empati, dan kebijaksanaan moral untuk menakar rasa keadilan. Teknologi harus tunduk pada etika kemanusiaan, bukan sebaliknya.

Pandangan ini sejalan dengan spirit maqashid al-syariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi, di mana esensi hukum Islam sejatinya adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika maqashid dibaca secara dinamis, ia beresonansi dengan teori keadilan John Rawls mengenai ‘tirai ketidaktahuan’ (veil of ignorance)—sebuah pengingat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang dirancang seolah-olah kita sendiri berada di posisi yang paling rentan.

Hukum yang maju bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang paling jujur mengakui keterbatasannya dan paling efektif membentengi martabat kemanusiaan. Tugas kita bersama, baik akademisi maupun praktisi, adalah memastikan nalar, norma, dan nurani berjalan beriringan demi tegaknya keadilan yang memanusiakan manusia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

223 7
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

802 326
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5585 106
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2253 30
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4718 159