Menko Yusril: HAM Harus Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

Jakarta, 6 Juli 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam agenda pembangunan. Menurutnya, HAM harus hadir sejak tahap perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan negara. Hal itu disampaikan Yusril dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2025 di Jakarta, Senin (6/7).

Dalam forum tersebut, Yusril menyampaikan bahwa laporan tahunan Komnas HAM bukan sekadar dokumen pertanggungjawaban formal lembaga negara. Laporan itu juga menjadi ruang bagi publik untuk menilai pelaksanaan mandat HAM di Indonesia, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan secara berkelanjutan.

“Hak asasi manusia bukanlah hadiah atau kemurahan hati negara kepada rakyat,” ujar Menko Yusril. Ia menegaskan, negara tidak menciptakan hak asasi manusia, melainkan berkewajiban mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukannya.

Menko Yusril menilai tema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025, “Menegakkan Keadilan, Mendorong Akuntabilitas Negara,” relevan dengan kebutuhan negara hukum. Keadilan dan akuntabilitas, menurutnya, tidak dapat dipisahkan. Keadilan tanpa akuntabilitas hanya akan menjadi janji, sementara akuntabilitas tanpa orientasi keadilan dapat berhenti sebagai prosedur administratif.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM mencatat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025. Isu yang paling banyak diadukan berkaitan dengan hak atas kesejahteraan, disusul hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman. Yusril mengatakan angka tersebut tidak boleh dibaca hanya sebagai statistik, karena di balik setiap pengaduan terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang merasa haknya belum terlindungi.

Menko Yusril juga menekankan bahwa persoalan HAM saat ini semakin kompleks. Isu kesejahteraan, konflik agraria, kebebasan sipil, transformasi digital, perlindungan kelompok rentan, hingga akuntabilitas aparat tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Yusril, pembangunan nasional tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri. Namun, pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan HAM.

“Pembangunan yang menghormati HAM justru akan memiliki legitimasi yang lebih kuat, ketahanan sosial yang lebih baik, dan manfaat yang lebih berkelanjutan,” kata Yusril.

Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM. Rekomendasi tersebut, kata Yusril, tidak boleh berhenti sebagai dokumen korespondensi antarlembaga, tetapi harus diterjemahkan menjadi agenda kerja yang jelas, memiliki penanggung jawab, jangka waktu terukur, serta mekanisme pemantauan yang objektif.

Di akhir sambutannya, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM atas peluncuran Laporan Tahunan 2025. Ia berharap laporan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat keadilan, meningkatkan akuntabilitas negara, memperbaiki kebijakan publik, dan memajukan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1053 29
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8963 183
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1014 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2632 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

688 31