Menata Ulang Penyelenggaraan Pemilu: Dialektika Antara Kedaulatan Rakyat, Rasionalitas Hukum, dan Efektivitas Pemerintahan

Oleh: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,

Pendahuluan: Pemilu sebagai Applied Democratic Theory

Dalam diskursus ketatanegaraan kontemporer, seringkali terjadi simplifikasi yang mereduksi makna pemilihan umum (pemilu) sekadar sebagai prosedur teknis pencoblosan dan penghitungan suara. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, pemilu sesungguhnya merupakan manifestasi dari apa yang oleh James Garner disebut sebagai applied democratic theory. Ia adalah kerangka hukum yang dirancang untuk menjawab persoalan eksistensial dalam bernegara: siapa yang berdaulat, bagaimana aspirasi individu diagregasikan menjadi pilihan kolektif yang sah, dan bagaimana kekuasaan memperoleh legitimasi tanpa terjatuh pada otoritarianisme.

Dalam perspektif negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), pemilu berfungsi sebagai titik temu antara kedaulatan rakyat (volkssoevereiniteit) dan pembatasan kekuasaan (constitutionalism). Ia adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Tujuan hakiki dari proses ini adalah terbentuknya pemerintahan yang adil, transparan, dan mampu melindungi martabat manusia. Oleh karena itu, kualitas sebuah negara tidak diukur dari frekuensi penyelenggaraan pemilu, melainkan dari sejauh mana konstitusi dihormati dan hak-hak warga negara terlindungi di dalam serta sesudah proses tersebut.

Refleksi Historis: Dari Maklumat 1945 hingga Pemilu 1955

Secara historis, pergulatan mencari format ideal pemilu telah dimulai sejak fajar kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 adalah bukti awal keinginan luhur para pendiri bangsa untuk melembagakan aspirasi rakyat melalui partai politik. Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, pemilu sedianya dilaksanakan paling lambat Februari 1946. Namun, realitas politik dan perang kemerdekaan memaksa kita menanti hingga sepuluh tahun lamanya.

Pemilu 1955 muncul sebagai landmark demokrasi parlementer yang belum tertandingi hingga saat ini. Meskipun dilaksanakan dalam keterbatasan teknologi, ia diakui secara universal sebagai pemilu paling jujur dan transparan. Menariknya, Pemilu 1955 tidak hanya memilih anggota DPR, tetapi juga Konstituante untuk merumuskan konstitusi tetap guna menggantikan UUDS 1950. Pelajaran berharga dari era ini adalah bahwa kejujuran proses menghasilkan legitimasi yang tak terbantahkan, di mana pihak yang kalah menerima hasil dengan penuh martabat.

Anomali Desain Konstitusional Pasca-Amandemen

Perubahan fundamental pada UUD 1945 di era Reformasi telah mengubah struktur ketatanegaraan kita secara radikal. Kita bergeser dari konsep kedaulatan MPR menuju sistem presidensial dengan pemilihan langsung. Namun, dalam praktiknya, hukum pemilu kita—khususnya UU No. 7 Tahun 2017—menjadi salah satu produk legislasi yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengindikasikan adanya ketidakstabilan desain dan ketegangan antara norma konstitusi dengan kebijakan hukum terbuka (legal policy).

Salah satu krusialitas yang muncul adalah persoalan ambang batas (threshold). Konstitusi kita secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Namun, undang-undang menciptakan hambatan artifisial berupa presidential threshold 20% berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Begitu pula dengan parliamentary threshold. Saat ini, jutaan suara rakyat terbuang sia-sia karena partai yang mereka pilih tidak melampaui ambang batas tertentu. Data menunjukkan suara yang hilang dapat mencapai angka yang signifikan, bahkan melampaui perolehan partai pemenang pemilu. Ini adalah problem keadilan representasi yang serius.

Mencari Jalan Tengah: Rekonstruksi Sistem Fraksi dan Komisi

Dalam menghadapi kompleksitas ini, kita memerlukan terobosan hukum yang tidak hanya terjebak pada angka-angka persentase ambang batas yang seringkali ditentukan secara subjektif oleh kepentingan partai besar. Saya menawarkan gagasan untuk meniadakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan menggantinya dengan penataan struktur di lembaga perwakilan (DPR).

Logikanya sederhana: pembatasan tidak dilakukan di pintu masuk (pemilu), melainkan pada pembentukan fraksi. Jika DPR memiliki 13 komisi, maka syarat minimal pembentukan sebuah fraksi adalah memiliki 13 kursi—agar setiap partai memiliki satu wakil di setiap komisi. Partai kecil yang tidak mencapai angka tersebut wajib bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi gabungan. Dengan cara ini, tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang, namun efektivitas kerja parlemen tetap terjaga melalui penyederhanaan jumlah fraksi.

Penutup: Menuju Reformasi Hukum Pemilu yang Sistemik

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji secara mendalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan No. 62/2024 dan No. 116/2023, yang menuntut penataan ulang sistem kepemiluan secara komprehensif. Kita tidak boleh lagi melakukan revisi secara parsial. Hukum pemilu harus dibangun dengan nalar yang sehat, memenuhi kaidah konstitusi, dan dapat diterima secara moral oleh publik.

Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, momentum revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2026 harus dimanfaatkan untuk menciptakan stabilitas hukum. Target kita adalah menyelesaikan regulasi ini selambatnya pada pertengahan masa jabatan, sehingga pada Pemilu 2029, seluruh penyelenggara dan peserta pemilu telah memiliki pijakan hukum yang kokoh, adil, dan menjamin kedaulatan rakyat tidak hanya dihitung sebagai angka, tetapi dihormati sebagai mandat politik yang suci.

Wallahu a’lam bisshawab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

381 7
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1307 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9372 244