Menavigasi Keadilan di Era Ekonomi Gig dan Kecerdasan Buatan: Sebuah Perspektif Hukum Kenegaraan

Oleh: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Dunia tengah berada di ambang transformasi besar yang mengguncang pilar-pilar asumsi hukum tradisional kita. Jika satu dekade lalu kita masih bertanya-tanya apakah hukum mampu menjangkau internet, hari ini pertanyaan itu telah bergeser ke tingkat yang lebih fundamental: Mampukah hukum kita menghadapi algoritma yang mengatur hajat hidup manusia? Mampukah kita mendefinisikan akuntabilitas di hadapan mesin yang mengambil keputusan tanpa hati nurani?

Dalam seminar hukum nasional di Universitas Negeri Surabaya baru-baru ini, saya menekankan bahwa perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence (AI) bukan sekadar isu teknis-teknologi, melainkan tantangan eksistensial bagi negara hukum (Rechtstaat).

Runtuhnya Asumsi Hukum Klasik

Dulu, saat negara modern kita bangun, hukum bekerja dengan asumsi yang relatif ajek. Ada relasi yang jelas antara majikan dan buruh; ada kontrak yang ditandatangani; ada niat (nawaitu) yang dizahirkan dalam transaksi ijab dan kabul. Namun kini, asumsi itu goyah.
Seorang pengemudi kini bekerja bukan pada majikan dalam pengertian klasik, melainkan pada aplikasi. Perintah tidak lagi datang dari supervisor, melainkan dari algoritma. Di sinilah muncul kelas pekerja baru yang berada dalam “zona abu-abu” hukum: terlalu mandiri untuk disebut buruh, namun terlalu terikat oleh sistem untuk disebut wirausaha bebas. Mereka disebut “mitra”, tetapi secara faktual menghadapi pengendalian tarif, sanksi, hingga pemutusan akses (penonaktifan akun) yang dilakukan secara sepihak oleh sistem.

Keadilan dalam Algoritma

Persoalan menjadi kian kompleks ketika kita bicara mengenai Kecerdasan Buatan. AI mampu menganalisis data dan mengambil keputusan dengan kecepatan yang melampaui kapasitas manusia. Namun, dalam negara hukum, tidak boleh ada keputusan yang mempengaruhi hak seseorang tanpa ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Teknologi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab hukum. Saya secara pribadi tidak tergesa-gesa menerima gagasan untuk memberikan “kepribadian hukum” (legal personality) kepada AI. Bagi saya, yang lebih mendesak bukanlah menjadikan mesin sebagai subjek hukum baru, melainkan memastikan bahwa selalu ada manusia, badan hukum, atau institusi yang bertanggung jawab atas desain dan dampak dari teknologi tersebut. Jangan sampai kita terpesona oleh kecanggihan mesin, lalu lupa bahwa hukum itu diciptakan untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya.

Pijakan Konstitusional dan Kedaulatan Digital

Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, negara tidak boleh melihat pekerja platform semata-mata sebagai angka statistik ekonomi digital. Fleksibilitas tidak boleh menjadi nama lain dari ketidakpastian, dan inovasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus martabat manusia.

Lebih jauh lagi, kita perlu merenungkan kembali Pasal 33 UUD 1945. Jika dulu yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak adalah sumber daya alam seperti bumi dan air, apakah kini data dan algoritma telah menjadi “hajat hidup baru”? Jika sistem digital ini telah menguasai kehidupan rakyat, sejauh mana negara harus hadir untuk melakukan penguasaan—bukan dalam arti mematikan inovasi, melainkan memastikan keadilan distributif bagi seluruh rakyat.

Tantangan Bagi Akademisi Hukum

Saat ini, di tahun 2026, kita melihat perubahan bergerak dengan kecepatan eksponensial. Saya sering mengingatkan para mahasiswa dan kolega akademisi: jangan berhenti belajar hukum hanya pada teks undang-undang. Kita harus masuk ke ranah filsafat hukum, sosiologi hukum, dan politik hukum. Hukum akan selalu tertinggal jika kita hanya terpaku pada formulasi lama.

Tugas kita sekarang adalah melakukan “ijtihad” hukum—meminjam istilah dalam hukum Islam—untuk menafsirkan teks-teks konstitusi yang lahir puluhan tahun lalu agar tetap relevan memberikan jawaban atas persoalan zaman sekarang.

Penutup: Sikap Melioristik

Meskipun tantangan yang kita hadapi berat—mulai dari kedaulatan digital hingga persaingan kapitalisme global—kita harus tetap bersikap melioristik. Kita harus percaya pada kemampuan manusia untuk beradaptasi dan memperbaiki keadaan.

Sebagaimana pesan Nabi SAW: “Didiklah anak-anakmu karena mereka diciptakan untuk zamannya, bukan untuk zamanmu.” Kita tidak perlu cemas berlebihan terhadap perubahan, asalkan kita memiliki kesiapan mental dan keteguhan asas untuk tetap menempatkan manusia sebagai pusat dari segala pembangunan hukum dan teknologi di masa depan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

651 13
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1134 33
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9364 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1026 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2638 138