Menavigasi Keadilan di Era Ekonomi Gig dan Kecerdasan Buatan: Sebuah Perspektif Hukum Kenegaraan

Oleh: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Dunia tengah berada di ambang transformasi besar yang mengguncang pilar-pilar asumsi hukum tradisional kita. Jika satu dekade lalu kita masih bertanya-tanya apakah hukum mampu menjangkau internet, hari ini pertanyaan itu telah bergeser ke tingkat yang lebih fundamental: Mampukah hukum kita menghadapi algoritma yang mengatur hajat hidup manusia? Mampukah kita mendefinisikan akuntabilitas di hadapan mesin yang mengambil keputusan tanpa hati nurani?

Dalam seminar hukum nasional di Universitas Negeri Surabaya baru-baru ini, saya menekankan bahwa perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence (AI) bukan sekadar isu teknis-teknologi, melainkan tantangan eksistensial bagi negara hukum (Rechtstaat).

Runtuhnya Asumsi Hukum Klasik

Dulu, saat negara modern kita bangun, hukum bekerja dengan asumsi yang relatif ajek. Ada relasi yang jelas antara majikan dan buruh; ada kontrak yang ditandatangani; ada niat (nawaitu) yang dizahirkan dalam transaksi ijab dan kabul. Namun kini, asumsi itu goyah.
Seorang pengemudi kini bekerja bukan pada majikan dalam pengertian klasik, melainkan pada aplikasi. Perintah tidak lagi datang dari supervisor, melainkan dari algoritma. Di sinilah muncul kelas pekerja baru yang berada dalam “zona abu-abu” hukum: terlalu mandiri untuk disebut buruh, namun terlalu terikat oleh sistem untuk disebut wirausaha bebas. Mereka disebut “mitra”, tetapi secara faktual menghadapi pengendalian tarif, sanksi, hingga pemutusan akses (penonaktifan akun) yang dilakukan secara sepihak oleh sistem.

Keadilan dalam Algoritma

Persoalan menjadi kian kompleks ketika kita bicara mengenai Kecerdasan Buatan. AI mampu menganalisis data dan mengambil keputusan dengan kecepatan yang melampaui kapasitas manusia. Namun, dalam negara hukum, tidak boleh ada keputusan yang mempengaruhi hak seseorang tanpa ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Teknologi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab hukum. Saya secara pribadi tidak tergesa-gesa menerima gagasan untuk memberikan “kepribadian hukum” (legal personality) kepada AI. Bagi saya, yang lebih mendesak bukanlah menjadikan mesin sebagai subjek hukum baru, melainkan memastikan bahwa selalu ada manusia, badan hukum, atau institusi yang bertanggung jawab atas desain dan dampak dari teknologi tersebut. Jangan sampai kita terpesona oleh kecanggihan mesin, lalu lupa bahwa hukum itu diciptakan untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya.

Pijakan Konstitusional dan Kedaulatan Digital

Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, negara tidak boleh melihat pekerja platform semata-mata sebagai angka statistik ekonomi digital. Fleksibilitas tidak boleh menjadi nama lain dari ketidakpastian, dan inovasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus martabat manusia.

Lebih jauh lagi, kita perlu merenungkan kembali Pasal 33 UUD 1945. Jika dulu yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak adalah sumber daya alam seperti bumi dan air, apakah kini data dan algoritma telah menjadi “hajat hidup baru”? Jika sistem digital ini telah menguasai kehidupan rakyat, sejauh mana negara harus hadir untuk melakukan penguasaan—bukan dalam arti mematikan inovasi, melainkan memastikan keadilan distributif bagi seluruh rakyat.

Tantangan Bagi Akademisi Hukum

Saat ini, di tahun 2026, kita melihat perubahan bergerak dengan kecepatan eksponensial. Saya sering mengingatkan para mahasiswa dan kolega akademisi: jangan berhenti belajar hukum hanya pada teks undang-undang. Kita harus masuk ke ranah filsafat hukum, sosiologi hukum, dan politik hukum. Hukum akan selalu tertinggal jika kita hanya terpaku pada formulasi lama.

Tugas kita sekarang adalah melakukan “ijtihad” hukum—meminjam istilah dalam hukum Islam—untuk menafsirkan teks-teks konstitusi yang lahir puluhan tahun lalu agar tetap relevan memberikan jawaban atas persoalan zaman sekarang.

Penutup: Sikap Melioristik

Meskipun tantangan yang kita hadapi berat—mulai dari kedaulatan digital hingga persaingan kapitalisme global—kita harus tetap bersikap melioristik. Kita harus percaya pada kemampuan manusia untuk beradaptasi dan memperbaiki keadaan.

Sebagaimana pesan Nabi SAW: “Didiklah anak-anakmu karena mereka diciptakan untuk zamannya, bukan untuk zamanmu.” Kita tidak perlu cemas berlebihan terhadap perubahan, asalkan kita memiliki kesiapan mental dan keteguhan asas untuk tetap menempatkan manusia sebagai pusat dari segala pembangunan hukum dan teknologi di masa depan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5002 86
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2109 25
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4672 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

354 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10826 443
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

740 19