Menavigasi Keadilan di Era Ekonomi Gig dan Kecerdasan Buatan: Sebuah Perspektif Hukum Kenegaraan

Oleh: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Dunia tengah berada di ambang transformasi besar yang mengguncang pilar-pilar asumsi hukum tradisional kita. Jika satu dekade lalu kita masih bertanya-tanya apakah hukum mampu menjangkau internet, hari ini pertanyaan itu telah bergeser ke tingkat yang lebih fundamental: Mampukah hukum kita menghadapi algoritma yang mengatur hajat hidup manusia? Mampukah kita mendefinisikan akuntabilitas di hadapan mesin yang mengambil keputusan tanpa hati nurani?

Dalam seminar hukum nasional di Universitas Negeri Surabaya baru-baru ini, saya menekankan bahwa perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence (AI) bukan sekadar isu teknis-teknologi, melainkan tantangan eksistensial bagi negara hukum (Rechtstaat).

Runtuhnya Asumsi Hukum Klasik

Dulu, saat negara modern kita bangun, hukum bekerja dengan asumsi yang relatif ajek. Ada relasi yang jelas antara majikan dan buruh; ada kontrak yang ditandatangani; ada niat (nawaitu) yang dizahirkan dalam transaksi ijab dan kabul. Namun kini, asumsi itu goyah.
Seorang pengemudi kini bekerja bukan pada majikan dalam pengertian klasik, melainkan pada aplikasi. Perintah tidak lagi datang dari supervisor, melainkan dari algoritma. Di sinilah muncul kelas pekerja baru yang berada dalam “zona abu-abu” hukum: terlalu mandiri untuk disebut buruh, namun terlalu terikat oleh sistem untuk disebut wirausaha bebas. Mereka disebut “mitra”, tetapi secara faktual menghadapi pengendalian tarif, sanksi, hingga pemutusan akses (penonaktifan akun) yang dilakukan secara sepihak oleh sistem.

Keadilan dalam Algoritma

Persoalan menjadi kian kompleks ketika kita bicara mengenai Kecerdasan Buatan. AI mampu menganalisis data dan mengambil keputusan dengan kecepatan yang melampaui kapasitas manusia. Namun, dalam negara hukum, tidak boleh ada keputusan yang mempengaruhi hak seseorang tanpa ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Teknologi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab hukum. Saya secara pribadi tidak tergesa-gesa menerima gagasan untuk memberikan “kepribadian hukum” (legal personality) kepada AI. Bagi saya, yang lebih mendesak bukanlah menjadikan mesin sebagai subjek hukum baru, melainkan memastikan bahwa selalu ada manusia, badan hukum, atau institusi yang bertanggung jawab atas desain dan dampak dari teknologi tersebut. Jangan sampai kita terpesona oleh kecanggihan mesin, lalu lupa bahwa hukum itu diciptakan untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya.

Pijakan Konstitusional dan Kedaulatan Digital

Indonesia memiliki panduan yang jelas dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, negara tidak boleh melihat pekerja platform semata-mata sebagai angka statistik ekonomi digital. Fleksibilitas tidak boleh menjadi nama lain dari ketidakpastian, dan inovasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus martabat manusia.

Lebih jauh lagi, kita perlu merenungkan kembali Pasal 33 UUD 1945. Jika dulu yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak adalah sumber daya alam seperti bumi dan air, apakah kini data dan algoritma telah menjadi “hajat hidup baru”? Jika sistem digital ini telah menguasai kehidupan rakyat, sejauh mana negara harus hadir untuk melakukan penguasaan—bukan dalam arti mematikan inovasi, melainkan memastikan keadilan distributif bagi seluruh rakyat.

Tantangan Bagi Akademisi Hukum

Saat ini, di tahun 2026, kita melihat perubahan bergerak dengan kecepatan eksponensial. Saya sering mengingatkan para mahasiswa dan kolega akademisi: jangan berhenti belajar hukum hanya pada teks undang-undang. Kita harus masuk ke ranah filsafat hukum, sosiologi hukum, dan politik hukum. Hukum akan selalu tertinggal jika kita hanya terpaku pada formulasi lama.

Tugas kita sekarang adalah melakukan “ijtihad” hukum—meminjam istilah dalam hukum Islam—untuk menafsirkan teks-teks konstitusi yang lahir puluhan tahun lalu agar tetap relevan memberikan jawaban atas persoalan zaman sekarang.

Penutup: Sikap Melioristik

Meskipun tantangan yang kita hadapi berat—mulai dari kedaulatan digital hingga persaingan kapitalisme global—kita harus tetap bersikap melioristik. Kita harus percaya pada kemampuan manusia untuk beradaptasi dan memperbaiki keadaan.

Sebagaimana pesan Nabi SAW: “Didiklah anak-anakmu karena mereka diciptakan untuk zamannya, bukan untuk zamanmu.” Kita tidak perlu cemas berlebihan terhadap perubahan, asalkan kita memiliki kesiapan mental dan keteguhan asas untuk tetap menempatkan manusia sebagai pusat dari segala pembangunan hukum dan teknologi di masa depan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

798 23
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3148 101
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

800 495
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1319 660
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

418 240
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

881 330