MENJAWAB ARTIKEL DI KABAR INDONESIA

Artikel yang ditulis oleh Berthy B Rahawarin di “Kabar Indonesia” lebih banyak ngawur daripada benarnya.  Dari kalimat pertama tulisannya, data dan fakta yang disajikan sudah salah samasekali, sebagiannya lagi mengada-ada tanpa bukti. Bukan sekali ini Berthy ini menulis menyerang saya dengan cara-cara seperti itu. Selama ini saya diamkan saja. Namun kalau saya diam saja, orang mengira apa yang ditulisnya benar. Sekali ini saya tanggapi tulisannya, seperti di bawah ini. Kalau penulisnya masih ngeyel terus dengan cara ngawur menyerang saya, maka saya takkan meladeninya lagi. Biar saja orang lain yang menilai dan menanggapinya.

(1)   Dikatakannya bahwa saya adalah Menkumham pada periode pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), padahal   yang benar, Menkumhamnya adalah Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Saya menjadi Mensesneg dalam KIB I sebelum diberhentikan Presiden SBY tanggal 7 Mei 2007;

(2)    Sikap saya menentang moratorium remisi terhadap terpidana korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan trans-nasional terorganisir  dianggapnya sebagai ingin “menenangkan hati anggota DPR” dan akan memberi “argumen-argumen yang bertentangan dengan semangat membasmi korupsi sebagai extraordinary crime”.

(3) Banyak orang yang  asal ngomong seolah-olah benar bahwa korupsi itu adalah “extra ordinary crime” atau kejahatan luar biasa yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) dengan mengaitkannya pada Konvensi PBB tentang Melawan Korupsi. Saya membaca berulang-ulang UN Convention Againts Corruption yang saya ikut menyusunnya, dan bahkan  saya menandatangani pengesahannya atas nama Pemerintah RI di Markas Besar PBB di New York. Namun saya tidak menemukan satu katapun dalam konvensi itu yang mengkategorikan korupsi sebagai extra ordinary crime.  Statuta Roma tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC Statute), yang memuat kategori apa saja tindak pidana yang termasuk ke dalam kategori extra ordinary crime, tidak memasukkan korupsi ke dalamnya. Begitu juga UN Convention on Trans National Organized Crime  (TOC) yang saya juga ikut menyusunnya dan akhirnya  menandatanganinya atas nama Pemerintah RI di Palermo, Italia, tahun 2002,  juga tidak memuat kategori seperti itu;

(4)   Dikatakannya karena korupsi adalah extra ordinary crime, maka pelaku kejahatan korupsi dikecualikan dari remisi. Darimana landasannya pendapat seperti itu? Tidak ada landasan hukum apapun untuk mendukung pendapat seperti ini, kecuali keinginan Berthy sendiri, sama seperti keinginan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana. Kalau keinginan orang yang berkuasa dijadikan hukum dengan cara mengangkangi hukum positif yang berlaku, maka alamat negara ini akan kembali ke zaman otoriter, seperti dilakukan Laksamana Sudomo sewaktu menjadi Pangkopkamtib di zaman Orde Baru. Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana (1955) dan Tokyo Rules (1958) yang mengatur perlakuan terhadap narapidana,  justru tidak membenarkan adanya diskriminasi terhadap narapidana. Tidak ada perubahan konvensi itu yang memasukkan pelaku tindak pidana korupsi dikecualikan dari hak mendapatkan remisi. Pasal 5 UU No 14 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga melarang adanya perlakuan dan pelayanan diskriminatif terhadap narapidana. Hanya PP No 28 Tahun 2006 yang diteken Presiden SBY yang memberikan perlakuan diskriminatif itu. Namun PP ini hanya memperberat syarat-syarat pemberian remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan trans nasional terorganisasikan dibandingkan dengan narapidana kasus yang lain,  bukan menghapuskannya samasekali. Saya ajukan ke Mahkamah Agung saja  untuk menguji apakah PP 28 Tahun 2006 yang bersifat diskriminatif itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemsayarakatan dan  UUD 1945 atau tidak;

(5)   Berthy mengatakan korupsi dipandang masuk “pelanggaran HAM berat di mata Konvensi PBB” dan   karena itu terpidana korupsi tidak dapat dipandang sama dengan  pidana umumnya. Saya hanya mempersilahkan yang bersangkutan untuk membaca Konvensi PBB itu, baik teks Bahasa Inggris yang saya tanda-tangani di New York, maupun teks Bahasa Indonesia sebagai lampiran UU No 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi tersebut, dan tolong tunjukkan pada saya mana pasal yang mengatakan korupsi itu sebagai “pelanggaran HAM berat”. Kalau korupsi termasuk “pelanggaran HAM berat” maka pelakunya harus diadili di Pengadilan HAM, bukan di Pengadilan Tipikor seperti sekarang ini;

(6)   Saya dituduh Berthy  bahwa sebagai Menkumham (di era KIB I seperti kata penulis) tidak ada integritas pribadi dalam penegakan hukum, tidak berjiwa rechtsstaat.  Tidak apa-apa dituduh begitu, ok saja.  Namun alasannya “Yusril nampak konsisten dalam sikap ketika memberi bahasa pembelaan pada grasi kontroversial Syaukani”. Saya tidak pernah memberi komentar apapun terhadap grasi yang diberikan Presiden SBY kepada Syaukani.  Permohonan grasi itu diproses oleh  Menkumham Patrialis Akbar. Saya sudah lama tak menjadi menteri ketika Syaukani diberi grasi oleh Presiden SBY. Berkomentarpun tidak,  apalagi membela grasi untuk Syaukani. Penulis ini mengada-ada dan menyebarkan fitnah belaka.

(7) Kalau saya tak berjiwa rechtstaat (negara hukum), bagaimana anda bisa menjelaskan bahwa saya berani menentang rencana Presiden Gus Dur yang mau mengeluarkan dekrit membubarkan DPR dan MPR dalam sidang kabinet di Bina Graha tahun 2001?.  Apa ada menteri lain, termasuk beberapa jenderal yang jadi menteri yakni  SBY, Agum Gumelar, Soeryadi Soedirdja dan Widodo AS yang hadir dalam sidang kabinet itu  yang berani mengkritik Presiden? Bahkan Menteri Pekerjaan Umum Erna Witoelar memprotes dengan mengatakan “tidak pantas anda sebagai menteri mengkiritik  Presiden di sidang kabinet”. Saya katakan, kalau Presiden mau melanggar konstitusi, kewajiban saya sebagai Menteri Kehakiman mengingatkannya. Gus Dur marah. Saya keluar meninggalkan ruangan. Besoknya, 8 Februari 2001, saya dipecat oleh Presiden Gus Dur  sebagai Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Baharuddin Lopa yang mau saja menuruti kemauan Gus Dur meskipun menyalahi hukum dan konstitusi;

(8) “Tapi Yusril ketika Menkumham di bawah Presiden yang sama, diam seribu bahasa ketika penolakan grasi oleh Presiden SBY atas kasus kontroversial pidana mati Tibo cs, dalam konflik sosial di Poso, Sulteng”.  Ini tambah ngawur lagi. Menkumham ketika Tibo ditolak grasinya oleh Presiden SBY adalah Hamid Awaluddin. Grasi Tibo beda sekali dengan moratorium remisi yang justru kontroversial. Bahwa Tibo dipidana mati memang kontroversial di mata Pemimpin Gereja Katolik  di Vatikan, yang menulis surat berisi desakan kepada Presiden SBY agar mengampuni Tibo. Surat senada datang dari kelompok Gereja Katolik dari berbagai negara. Saya baca semua surat-surat itu karena saya Mensesneg, sebelum saya ajukan ke Presiden. Bagi orang-orang Islam yang keluarganya dibantai Tibo di Poso, hukuman mati bagi Tibo tidaklah kontroversial, bahkan sudah  sewajarnya. Apa penulis Berthy W Rahawarin ini mempunyai  link  dan membawa misi kepentingan Gereja Katolik di Vatikan, sehingga kehilangan obyektifitas kalau bicara tentang Tibo, silahkan anda menjawabnya.

(9)   Banyak orang yang akhir-akhir ini membangun opini seolah-olah saya ini pembela koruptor dan tidak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.  Saya anggap ini adalah bagian dari “black campaign”. Mereka  lupa, atau pura-pura tidak tahu kalau saya yang ikut menyusun RUU Pembentukan KPK dan saya pula yang mewakili Presiden RI membahasnya hingga selesai dengan DPR RI. Panitia seleksi KPK yang pertama bekerja  di kantor saya ketika itu, Departemen Kehakiman dan HAM.  Saya juga yang ikut merevisi UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menjadi lebih keras isinya, yang kini menjadi UU No 20 Tahun 2002 dan mewakili Presiden membahasnya di DPR hingga selesai. Tanya saja sama hakim-hakim Tipikor itu, bukankah Yusril, ketika menjadi Menkumham yang membentuk pengadilan Tipikor itu, untuk pertama kali di PN Jakarta Pusat? Banyak orang lupa, bahwa saya ketika Menjadi Menkumham menyediakan segala fasilitas, bahkan sampai meminjam  gedung Departemen Pertanian dan mempersiapkan segala sesuatunya agar memungkinkan mantan Presiden Suharto untuk diadli. Padahal, saya pernah menjadi speech writer beliau ketika menjadi Presiden. Belakangan, saya malah dituduh korupsi oleh Jaksa Agung Kanjeng Raden Temenggung (KRT)  Hendarman Supandji. Sampai sekarang saya masih menjadi “pesakitan” walau Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, dua orang yang dituduh pelaku utamanya, sudah dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan korupsi;

(10)   Pendirian saya menentang moratorium remisi yang dicanangkan Amir Samsudin dan Denny Indrayana itu, dituduh sekedar ingin menyenangkan hati anggota DPR. Sikap yang saya yang tegas dalam memegang suatu pendirian, tidak selalu menyenangkan orang, bahkan sebaliknya banyak pula yang benci. Saya tidak pernah perduli orang senang atau benci dengan pendapat dan pendirian saya. Sepanjang saya yakin benar, saya kemukakan pendirian itu, walau ada yang senang dan ada yang benci. Saya tidak perduli;

(11)   Orang-orang yang secara kongkrit saya bela di LP Cipinang dan Salemba, kebanyakannya terkait dengan travel cheque suap terkait pemilihan Miranda Gultom menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Siapa yang menyuap hingga kini tidak diketahui, apa Miranda, Nunun atau siapa. Masak yang disuap ada, yang menyuap tidak ada. Ini aneh bin ajaib. Kalau suap, tidak ada unsur kerugian negara, apalagi memakan uang rakyat, yang sering dijadikan propaganda orang-orang seperti Berthy Rahawarin ini, seolah-oleh mereka pembela rakyat yang duitnya dimakan koruptor. Andaikata yang nyuap Miranda, atau siapapun, maka yang digunakan adalah uangnya sendiri, atau uang orang lain. Yang jelas bukan uang negara atau uang rakyat. Kecuali Miranda yang korupsi uang negara, dipakai beli travel cheque. Itu benar korupsi yang merugikan keuangan negara. Tapi ini masalah lain yang perlu penyidikan dan penuntutan agar kasus ini jelas;

(12). Berthy Rahawarin nampak tidak yakin kalau yang menanggapi tulisannya adalah saya, seperti tanggapannya di Kabar Indonesia. Kalau saya sudah menulis di blog saya sendiri, masih juga tak yakin, terserahlah.  Saya ingin katakan padanya, bahwa saya bukan tipe manusia yang suka lempar batu sembunyi tangan, atau bersembunyi dibalik fasilitas dunia maya. Kalau saya mau melawan dan menantang orang, saya tidak pernah sembunyi-sembunyi. Saya akan tantang secara terbuka. Saya pernah menantang admin Blog  Indonesia Matters untuk debat terbuka, namun mereka tidak berani. Saya bahkan tantang Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Presiden SBY untuk berdebat terbuka di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, namun tokh mereka tidak datang, sampai akhirnya MK membenarkan argumentasi saya, bahwa Hendarman memang jaksa agung illegal;

(13) Di tahun 1998, saya pernah datang membawa pisau menantang Prof A Muis, Guru Besar UNHAS, yang sering memaki-maki saya di koran Fajar, Makassar. Itu saya lakukan setelah dua kali Muis tak muncul tanpa alasan ketika ditantang berdebat terbuka, yang difasilitasi Jusuf Kalla selaku Pengurus Masjid Al-Markaz, padahal sebelumnya dia menyatakan bersedia.  Kali ketiga saya bawa pisau ke Makassar dan Muis tak datang lagi ke Kampus UNHAS, almamaternya sendiri,  tempat di mana debat akan dilakukan. Dengan jengkel saya berkata kepada peserta yang hadir: “Bilang sama Professor Muis, kalau dia orang Bugis, jangan cuma berani  tusuk orang dari belakang. Ini saya bawa pisau dan kain sarung. Kalau mau bunuh-bunuhan, ayo kita masuk dalam kain sarung ini, bawa pisau  masing-masing.  Professor Muis bikin malu orang Bugis”.  Seminggu sesudah itu, Muis meninggal. Bukan saya tusuk pakai pisau,  tapi dia meninggal karena stroke. Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu.+++++

 

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

1826 72
Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1933 18
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

5951 119
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1853 32
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11566 208