Banda Aceh, 5 November 2026 – Transformasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional menjadi salah satu kontribusi pemikiran Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mendapat pengakuan akademik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Atas kontribusi dan kiprahnya di bidang hukum, Yusril dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Hukum Islam pada Upacara Senat Terbuka. Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi atas sumbangsih pemikiran Yusril dalam mengembangkan hubungan antara prinsip-prinsip syariah, konstitusi, dan sistem hukum nasional.
Upacara Senat Terbuka diselenggarakan di Auditorium Prof. Ali Hasjmy, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dalam rangka Milad ke-63 universitas tersebut. Kegiatan ini dihadiri Wakil Menteri Agama RI, Dr. Romo H.R. Muhammad Syafi’i; Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah; Ketua Senat, Rektor, Tim Promotor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, serta Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kontribusi Yusril dalam memperjuangkan kepentingan Aceh melalui pendekatan ketatanegaraan dan pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu landasan akademik penganugerahan gelar kehormatan ini. Dalam pertanggungjawaban akademiknya, Ketua Tim Promotor, Prof. Syahrizal Abbas, menjelaskan bahwa perhatian Yusril terhadap penerapan syariat Islam di Aceh dilandasi tiga hal, yakni amanah moral dari Daud Beureueh untuk membantu Aceh, keinginan menguji pemikiran Mohammad Natsir mengenai penerapan nilai-nilai Islam dalam negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta pengaruh pemikiran para cendekiawan asal Aceh, di antaranya Prof. Osman Raliby, Prof. Dr. Abubakar Atjeh, Prof. Nurasyik, Prof. Dr. Ismail Suny, dan Prof. Muhammad Daud Ali.
Pemikiran tersebut turut tercermin dalam pengakuan terhadap kekhususan Aceh melalui kerangka otonomi khusus yang memiliki landasan konstitusional. Penerapan syariat Islam di Aceh tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga memiliki ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional”, Yusril menguraikan hubungan antara nilai-nilai syariah, konstitusi, dan pembentukan hukum positif di Indonesia. Secara khusus, ia membahas kedudukan Qanun Jinayat sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh. Yusril menegaskan bahwa, “Qanun Jinayat Aceh haruslah dipandang sebagai lex specialis yang berlaku di Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus.” Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi pengaturan tersebut dengan perkembangan hukum nasional, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
Selain penganugerahan gelar kehormatan, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenko Kumham Imipas dan UIN Ar-Raniry. Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah dan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan kajian serta kontribusi akademik di bidang hukum.
Sebagai bagian dari prosesi penganugerahan, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, menyerahkan piagam gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril. Penganugerahan ini menjadi pengakuan akademik atas kontribusi pemikirannya dalam bidang Hukum Islam sekaligus memperkaya diskursus mengenai transformasi nilai-nilai syariah dalam sistem hukum nasional.
Melalui penganugerahan dan kerja sama kelembagaan ini, hubungan antara dunia akademik dan pemerintah diharapkan semakin kuat dalam mendorong pertukaran gagasan serta pengembangan ilmu hukum. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembaruan hukum nasional yang responsif terhadap perkembangan masyarakat, dengan tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip keadilan.





