Menko Yusril Tegaskan Fondasi Hukum sebagai Pilar Indonesia Emas 2045

Jakarta, 22 April 2026 — Pembangunan hukum nasional kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Hotel Gran Melia, Jakarta. Forum strategis ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat Indeks Pembangunan Hukum (IPH) sebagai indikator keberhasilan pembangunan hukum yang terukur, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto; Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana; para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam laporannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menekankan pentingnya forum ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antar-instansi. Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni administratif, tetapi menjadi titik balik dalam meningkatkan kualitas supremasi hukum yang terukur.

“Melalui implementasi rekomendasi yang tepat sasaran, kami optimistis skor Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dapat meningkat secara signifikan dan memberikan dampak nyata bagi kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Nofli.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen, atas laporan hasil pengukuran Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Indonesia Tahun 2024. Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan peran aktif Kementerian Hukum dalam penyediaan data serta dukungan terhadap pelaksanaan pengukuran IPH secara komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa pembangunan hukum merupakan fondasi utama dalam menopang seluruh aspek pembangunan nasional. Hukum, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas nasional.

Ia menjelaskan bahwa Indeks Pembangunan Hukum (IPH) menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan hukum nasional, sekaligus bagian dari agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menuju Indonesia Emas.

Berdasarkan hasil pengukuran tahun 2024, IPH Indonesia berada pada angka 0,68 dengan kategori baik. Capaian ini menunjukkan tren positif, namun masih memerlukan penguatan pada sejumlah aspek, khususnya pada pilar kelembagaan hukum dan penegakan hukum yang belum menunjukkan peningkatan signifikan.

“IPH tidak boleh hanya dipandang sebagai alat evaluasi administratif, tetapi harus menjadi ukuran nyata konsistensi kita dalam membangun sistem hukum yang inklusif, fungsional, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Yusril.

Menko Yusril juga menyoroti sejumlah tantangan utama dalam pembangunan hukum nasional, di antaranya kesenjangan antara kualitas regulasi di tingkat pusat dan implementasinya di daerah, serta permasalahan kualitas dan integrasi data hukum antar kementerian dan lembaga.

Untuk itu, ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kualitas data, serta komitmen bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengukuran IPH. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan KUHP baru dan pembaruan KUHAP, penguatan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa peningkatan IPH bukan semata soal angka, melainkan tentang dampak nyata yang dirasakan masyarakat, seperti kemudahan akses keadilan, perlindungan hak warga negara, dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap hukum.

“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan hukum benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat. Angka hanyalah representasi, yang utama adalah perubahan nyata,” ujarnya.

Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan perannya sebagai koordinator dalam menyelaraskan kebijakan, memperkuat integrasi data, serta memastikan pembangunan hukum nasional berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat supremasi hukum nasional, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera pada tahun 2045.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73