OBYEKTIVITAS DALAM PENYIDIKAN PERKARA SISMINBAKUM

Dalam Konfresnsi Pers di rumah Dinas Jaksa Agung Jalan Denpasar Jakarta kemarin petang, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak menyimpan dendam kepada saya. Bahkan beliau mengatakan “akan mengenang kebaikan Pak Yusril, karena kami berteman”. Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi. Sebagai Jaksa Agung, Pak Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan saya adalah tersangka perbuatan kurupsi Sisminbakum, yang  merugikan negara 420 milyar rupiah. Sebagai orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.

Di lain pihak, sebagai warganegara, saya juga berhak untuk mempersoalkan keabsahan Pak Hendarman sebagai Jaksa Agung. Beliaupun berhak pula untuk bertahan dan menyatakan bahwa jabatan yang disandangnya itu sah. Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin “berdamai” maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya. Ini berarti jabatan Pak Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 jam 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD. Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presidenpun  akhirnya mematuhi putusan pengadilan.

Adapun pemeriksaan saya sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung belumlah selesai. Apakah benar sangkaan bahwa saya koruptor atau bukan, biarlah nanti hukum dan fakta-fakta yang akan  berbicara. Penyidik Kejaksaan Agung berhak untuk memeriksa saya. Namun saya juga berhak  untuk menuntut kepada setiap penyidik di Kejaksaan Agung dan juga Plt Jaksa Agung Darmono, agar bersikap obyektif menurut hukum dalam melakukan penyidikan. Hanya penyidikan yang obyektiflah yang akan membawa   pada kesimpulan apakah sangkaan terhadap saya cukup alat bukti dan cukup dasar hukumnya atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan. Kalau cukup silahkan diteruskan ke pengadilan dan saya menjadi terdakwa. Adu argumentasi dan alat bukti kemudian pindah ke arena pengadilan, yang kita harapkan juga akan bersikap obyektif. Namun kalau tidak cukup bukti dan alasan hukumnya, maka penyidikan perkara ini harus dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya saya menuntut agar nama baik saya direhabilitasi.

Pak Hendarman secara resmi telah menyatakan tidak menyimpan dendam dan ingin mengingat kebaikan saya kepada beliau, dan sayapun telah memaafkan beliau. Saya berharap seluruh jajaran Kejaksaan juga akan bersikap sama dengan Pak Hendarman.  Tidak perlu ada kemarahan dan kekesalan terhadap saya yang konon dianggap telah “menyerang dan mempermalukan  institusi Kejaksaan”  sehingga pertama kali dalam sejarah RI, Jaksa Agung dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Jangan ada subyektivitas dalam penyidikan. Kalau ini terjadi, saya berhak untuk meminta kepada negara  supaya penyidikan terhadap saya dilakukan oleh tim independen, yang bebas dari dampak subyektivitas yang mungkin timbul akibat putusan MK.

Penyidikan terhadap saya yang akan dilanjutkan dan “akan dituntaskan” sebagaimana dikatakan Plt Jaksa Agung Darmono kepada media kemarin.  Saya menyambut baik dan memaknai kata “dituntaskan” itu dalam dua kemungkinan seperti saya kemukakan di atas. Kalau dalam penyidikan yang obyektif terdapat cukup bukti dan alasan hukum, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, maka perkara ini harus dihentikan dan nama baik, martabat dan kehormatan saya sebagai warganegara harus dipulihkan melalui rehabilitasi.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1494 17
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4324 153
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

330 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10762 440
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

730 19