OBYEKTIVITAS DALAM PENYIDIKAN PERKARA SISMINBAKUM

Dalam Konfresnsi Pers di rumah Dinas Jaksa Agung Jalan Denpasar Jakarta kemarin petang, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak menyimpan dendam kepada saya. Bahkan beliau mengatakan “akan mengenang kebaikan Pak Yusril, karena kami berteman”. Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi. Sebagai Jaksa Agung, Pak Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan saya adalah tersangka perbuatan kurupsi Sisminbakum, yang  merugikan negara 420 milyar rupiah. Sebagai orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.

Di lain pihak, sebagai warganegara, saya juga berhak untuk mempersoalkan keabsahan Pak Hendarman sebagai Jaksa Agung. Beliaupun berhak pula untuk bertahan dan menyatakan bahwa jabatan yang disandangnya itu sah. Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin “berdamai” maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya. Ini berarti jabatan Pak Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 jam 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD. Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presidenpun  akhirnya mematuhi putusan pengadilan.

Adapun pemeriksaan saya sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung belumlah selesai. Apakah benar sangkaan bahwa saya koruptor atau bukan, biarlah nanti hukum dan fakta-fakta yang akan  berbicara. Penyidik Kejaksaan Agung berhak untuk memeriksa saya. Namun saya juga berhak  untuk menuntut kepada setiap penyidik di Kejaksaan Agung dan juga Plt Jaksa Agung Darmono, agar bersikap obyektif menurut hukum dalam melakukan penyidikan. Hanya penyidikan yang obyektiflah yang akan membawa   pada kesimpulan apakah sangkaan terhadap saya cukup alat bukti dan cukup dasar hukumnya atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan. Kalau cukup silahkan diteruskan ke pengadilan dan saya menjadi terdakwa. Adu argumentasi dan alat bukti kemudian pindah ke arena pengadilan, yang kita harapkan juga akan bersikap obyektif. Namun kalau tidak cukup bukti dan alasan hukumnya, maka penyidikan perkara ini harus dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya saya menuntut agar nama baik saya direhabilitasi.

Pak Hendarman secara resmi telah menyatakan tidak menyimpan dendam dan ingin mengingat kebaikan saya kepada beliau, dan sayapun telah memaafkan beliau. Saya berharap seluruh jajaran Kejaksaan juga akan bersikap sama dengan Pak Hendarman.  Tidak perlu ada kemarahan dan kekesalan terhadap saya yang konon dianggap telah “menyerang dan mempermalukan  institusi Kejaksaan”  sehingga pertama kali dalam sejarah RI, Jaksa Agung dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Jangan ada subyektivitas dalam penyidikan. Kalau ini terjadi, saya berhak untuk meminta kepada negara  supaya penyidikan terhadap saya dilakukan oleh tim independen, yang bebas dari dampak subyektivitas yang mungkin timbul akibat putusan MK.

Penyidikan terhadap saya yang akan dilanjutkan dan “akan dituntaskan” sebagaimana dikatakan Plt Jaksa Agung Darmono kepada media kemarin.  Saya menyambut baik dan memaknai kata “dituntaskan” itu dalam dua kemungkinan seperti saya kemukakan di atas. Kalau dalam penyidikan yang obyektif terdapat cukup bukti dan alasan hukum, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, maka perkara ini harus dihentikan dan nama baik, martabat dan kehormatan saya sebagai warganegara harus dipulihkan melalui rehabilitasi.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11