REHABILITASI BUNG KARNO DAN PAK HARTO

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dua mantan Presiden kita telah meninggalkan kita semua. Bung Karno wafat pada tahun 1970 dan Pak Harto baru saja wafat pada tahun ini. SBYSeseorang menjadi Presiden di negara sebesar negara kita, tentulah bukan orang biasa. Walaupun berusaha dan berjuang sekeras mungkin, pada akhirnya takdir Allah Ta’ala jua yang akan menentukan apakah seseorang terpilih menjadi presiden atau tidak. Bung Karno dan Pak Harto adalah dua presiden kita. Keduanya telah memimpin bangsa dan negara kita. Keduanya juga telah memberikan sumbangsih yang besar dalam membangun bangsa dan negara. Namun sebagai manusia, keduanya juga tak luput dari kekurangan, kekeliruan dan kesalahan. Kesempurnaan hanyalah milik Allah. Tiada manusia yang sempurna.

Kemangkatan dua mantan Presiden kita, sama-sama menyisakan persoalan hukum yang tak pernah terselesaikan hingga wafatnya. Persoalan hukum itu akhirnya selesai dengan sendirinya, karena segala tuntutan pidana terhadap seseorang gugur demi hukum dengan wafatnya orang yang bersangkutan. Kalau kita kembalikan persoalan ini kepada prinsip hak asasi manusia, maka keduanya harus dianggap tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah mengajarkan kepada kita, bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah, sampai ada putusan final pengadilan yang diktumnya menyatakan orang yang bersangkutan bersalah. Karena itu, baik Bung Karno maupun Pak Harto dua-duanya haruslah dianggap tidak bersalah. Selamanya takkan pernah ada putusan pengadilan yang akan menyatakan kedua beliau bersalah. Kedua beliau telah meninggalkan kita semua. Tidak akan pernah ada peradilan pidana terhadap kedua beliau. Tuntutan perkara telah gugur demi hukum.

Kita tentu tidak ingin nama baik, harkat dan martabat Bung Karno maupun Pak Harto menjadi pertanyaan selamanya. Untuk itu, hanya ada satu kemungkinan yang dapat dilakukan oleh Presiden yang sedang memerintah, yakni merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat kedua pemimpin bangsa itu. Rehabilitasi bukanlah memberi maaf atau memberi pengampunan. Rehabilitasi adalah tindakan memulihkan nama baik, harkat dan martabat seseorang yang mungkin telah tercemar, atau telah menimbulkan keragu-raguan apakah seseorang itu bersalah atau tidak atasdugaansuatu tindak pidana. Berbeda dengan memberi grasi yang hanya dapat dilakukan Presiden kalau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukukm yang tetap, maka memberikan rehabilitasi tidak harus terikat dengan hal itu. Memberi rehabilitasi dapat dilakukan Presiden dengan atau tanpa permohonan yang bersangkutan, keluarganya atau penasehat hukumnya. Hanya satu syarat yang harus dipenuhi Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yakni keharusan untuk memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sebelum mengambil keputusan memberikan rehabilitasi.

sukarno 2Saya kira, Mahkamah Agung takkan keberatan memberikan pertimbangan yang mendukung keinginan Presiden untuk merehabilitasi Bung Karno maupun Pak Harto. Pertimbangan seperti itu telah pernah diberikan Mahkamah Agung pada tanggal 12 Me1 2006, ketika ada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan rehabilitasi kepada Bung Karno dan Pak Harto. Pada waktu itu, Presiden “mengendapkan” rencana memberikan rehabilitasi itu, mungkin mempertimbangkan reaksi pro dan kontra di dalam masyarakat. Kini setelah Pak Harto wafat, maka keputusan untuk memberikan rehabilitasi atau tidak memberikannya, sepenuhnya terletak di tangan Presiden SBY. Pada hemat saya, sebaiknya Presiden SBY memberikan rehabilitasi itu, agar seluruh rakyat tidak ragu-ragu lagi mengakui jasa-jasa yang telah diberikan oleh kedua mantan Presiden itu kepada bangsa dan negara.

Setelah rehabilitasi diberikan, sebaiknyalah Presiden memprakarsai pembentukan sebuah panitia negara, untuk menyusun buku putih tentang dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Bung Karno dan Pak Harto, dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang berisi perintah kepada Pejabat Presiden Soeharto untuk mengambil langkah hukum kepada Bung Karno, dan Ketetapan MPR Nomor XI/1998 yang antara lain berisi harus ada langkah hukum yang tegas terhadap kasus KKN yang melibatkan mantan Presiden Soeharto. Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, apalagi Bung Karno sudah wafat. Sejauh mengenai Pak Harto, ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1978 juga otomatis tidak berlaku pula dengan wafatnya beliau. Buku Putih itu disusun untuk mengungkapkan fakta-fakta yang diduga sebagai tindak pidana, baik yang dilakukan Bung Karno maupun Pak Harto, disertai dengan analisis hukum atas fakta-fakta itu. Pengungkapan semua ini dilakukan untuk menjadi bahan renungan dan bahan pelajaran agar kita mampu menata kehidupan bangsa dan negara, agar hal seperti itu tidak terulang kembali di masa depan.

suhartoBangsa kita haruslah belajar pada sejarahnya sendiri. Bangsa kita harus berjiwa besar mengakui keunggulan dan keberhasilan yang telah dicapai oleh pemimpin-pemimpinnya di masa lalu, dan berani pula mengakui kekurangan, kekeliruan dan kesalahannya. Apa yang baik wajib diteruskan dan ditingkatkan lagi. Apa yang kurang, keliru dan salah harus diperbaiki agar tidak terulang lagi. Dengan demikian, kita tidak lagi salah menyalahkan, apalagi hujat menghujat yang hanya akan mengabadikan dendam dan kebencian. Perasaan seperti itu sungguh tidak sehat dalam membangun sebuah bangsa menuju keadaan yang lebih baik. Bung Karno dan Pak Harto adalah pemimpin pada zamannya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Setiap pemimpin wajib kita hormati dan kita kenang jasa-jasanya. Segala kesalahan dan kekeliruannya wajib pula kita maafkan, lebih-lebih ketika mereka telah tiada.

Perjalanan bangsa dan negara kita ke depan masih sangat panjang. Kita memerlukan pemimpin bangsa yang tegas, berani dan tidak ragu-ragu mengambil keputusan. Pemimpin harus menunjukkan jalan apa yang terbaik yang harus diambil oleh bangsanya, untuk menuju ke masa depan yang lebih baik. Persoalan hukum Bung Karno dan Pak Harto adalah sesuatu yang harus diputuskan oleh Presiden dengan segala risiko yang mungkin akan terjadi. Mungkin Presiden tidak populer dengan keputusannya. Namun berikan kesempatan kepada rakyat untuk berpikir dan merenung tentang langkah Presiden, untuk kemajuan bangsa dan negara ke depan. Presiden harus bertindak sebagai guru bangsa yang mendidik rakyatnya, agar menghormati dan mengenang jasa pemimpin di masa lalu dan memaafkan kesalahannya. Presiden bukanlah orang biasa. Dia adalah manusia yang memiliki kecerdasan, kewibawaan dan kearifan yang lebih dibandingkan dengan rakyat biasa. Karena itulah dia dijadikan pemimpin untuk memperbaiki nasib banganya di masa kini, dan membawanya ke arah yang lebih baik di masa depan.

Akhirnya, semuanya kita serahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil keputusan.

Wallahu’alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2511 66
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

696 461
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1254 644
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

407 239
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

867 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5609 107