SIDANG PEMILUKADA BANGKA BELITUNG: Machfud MD Persoalkan Penolakan KPUD Hitung Ulang Coblos Simetris
SIDANG PEMILUKADA BANGKA BELITUNG:

Machfud MD Persoalkan Penolakan KPUD Hitung Ulang Coblos Simetris

Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD mempertanyakan sikap KPUD Babel terhadap coblos surat suara secara simetris dalam sidang gugatan atas hasil Pemilukada Babel yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu (21/3) kemarin. Pokok pertanyaan Machfud terfokus pada sikap KPU yang mengabaikan protes-protes serta permohonan hitung ulang yang diajukan oleh Kubu Ketiga Pasangan Kandidat (Yusron-Yusroni, Zulkarnain-Darmansyah, dan Hudarni-Justiar) selama proses penghitungan serta rekapitulisasi perolehan hasil suara dalam Pemilukada tersebut.

Perhatian serius Machfud MD terhadap persoalan di atas didasari oleh fakta bahwa selain Kubu Ketiga Pasangan Kandidat, Panwaslu Provinsi Babel dan Panwaslu Kabupaten Belitung Timur pun sebenarnyatelah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPUD Babel agar penghitungan suara ulang itu dilakukan. Namun hal itu tetap diabaikan oleh KPUD Babel.

Menjawab pertanyaan di atas, Kuasa Hukum Termohon (KPUD Babel) dan Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi) menyatakan bahwa mereka telah memperhatikan protes dan permohonan Ketiga Pasangan Kandidat serta rekomendadi Panwaslu di atas. Namun keterangan itu segera dibantah oleh Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat yang melakukan gugatan.

“Dari empat puluh sembilan Kecamatan se-Babel, penghitungan ulang hanya dilakukan di dua Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur, lima TPS di Kecamatan Tanjung Pandan (Kabupaten Belitung Induk) dan beberapa TPS lainnya. Sementara, yang lainnya tidak,” ujar Jamaluddin Karim dalam sidang di atas. Bantahan Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat ini dikuatkan oleh saksi yang mereka ajukan.

Penghitungan ulang terhadap coblos suara simetris (coblos tembus ke kertas lipatan berikutnya sehingga menghasilkan dua lobang) menjadi persoalan yang amat penting yang mempengaruhi perolehan suara para kandidat dalam Pemilukada Babel. Sebab, para petugas di sebagian besar TPS menyatakan coblos surat suara simetris itu tidak sah, padahal Peraturan KPU menyatakan coblos suara simetris itu sah sehingga beberapa phak merasa dirugikan.

Pasangan Yusron-Yusroni merupakan salah satu pasangan yang merasa amat dirugikan terhadap persoalan coblos surat suara secara simetris di atas. Sebab, hal tersebut berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara mereka yang hanya selisih sekitar tiga persen terhadap Pasangan Kandidat yang dinyatakan KPUD Babel sebagai pemenang.

Dari hasil hitung ulang yang dilakukan di Desa Burung Mandi (Kabupaten Belitung Timur), misalnya, penghitunga ulang terhadap surat suara coblos simetris telah menghasilkan penambahan suara sebanyak seribu dua ratus enam suara bagi mereka. Dan hal ini mereka anggap sebagai persoalan yang amat penting.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat menyatakan bahwa sekiranya penghitungan suara ulang itu tidak sampai mengakibatkan kandidat yang memperoleh suara kedua terbesar mengalahkan suara kandidat yang telah dinyatakan KPUD Babel sebagai pemenang, namun hal itu membuka peluang bahwa kandidat yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD tersebut pun tidak mencapai perolehan suara sebesar 30 persen ke atas. Dan, ini bermakna bahwa Pemilukada harus dilakukan dalam dua putaran yang diikuti oleh kandidat yang memperoleh suara terbesar pertama dan terbesar kedua.

Pihak Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat menuntut dilakukannya Pemilukada ulang dan menolak jika KPU hanya akan penghitungan suara ulang pada masa-masa sekarang ini. Alasan mereka, setelah penghitungan suara berlalu dalam beberapa waktu, tidak ada jaminan bahwa kotak suara masih steril.

Sidang Gugatan Hasil Pemilukada Babel di atas merupakan sidang yang kelima dan sekaligus merupakan sidang yang terakhir. Sekarang ini masing-masing pihak tinggal menunggu Putusan MK yang akan diumumkan pada tanggal 29 Maret mendatang.***

· · · Bagikan

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159