SOAL KECIL: ISTILAH RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN

Sejak kemarin banyak orang menelpon saya bertanya tentang ucapan Presiden dalam Sidang Kabinet mengenai istilah “Rumah Tangga Kepresidenan”. Presiden SBY mengatakan banyak kesalahpahaman terjadi karena adanya istilah “Rumah Tangga Kepresidenan” itu dalam kaitannya dengan masalah anggaran, sehingga dikira orang, itu rumah tangga betulan, yakni rumah tanggapasangan suami-istri Susilo Bambang Yudhoyono dan Any Bambang Yudhoyono yang ada di Puri Cikeas. Padahal, Pumah Tangga Kepresidenan itu kompleks  istana kepresidenan yang di dalamnya ada kantor presiden. Jadi anggaran Rumah Tangga Kepresidenan itu bukan anggaran rumah tangga beliau yang ada di Cikeas itu. “Dulunya, istilah yang dipakai adalah Sekretaris Presiden. Tapi ketika Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Sekretaris Negara, istilah Sekretaris Presiden diganti dengan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan” kata Presiden SBY.

Ucapan Presiden di atas ada benarnya, tapi ada salahnya juga. Istilah Rumah Tangga Kepresidenan itu bukanlah dari saya. Istilah itu sudah ada sejak zaman Bung Karno. Pak Harto dan Pak Habibie tetap menggunakan istilah yang sama, untuk menyebut urusan internal istana termasuk fasilitas kerja Presiden, baik  Istana Negara,  Istana Merdeka, Bina Graha, Wisma Negara, Kantor Presiden termasuk Masjid Baiturrahim.  seperti yang ada sekarang ini. Kepala Rumah Tangga adalah bawahan Mensesneg. Tugas pokoknya ngurusi soal “tetek bengek” mulai dari penyediaan makan minum, pemeliharaan ruangan, taman  dan halaman, hidangan untuk menyambut tamu, karpet istana, hiasan dinding, sampai soal yang kecil-kecil seperti goordjin pintu dan jendela.

Kalau urusan keprotokolan untuk upacara-upacara menyambut tamu dari luar negeri, ada pejabat khusus, namanya Kepala Protokol Negara, yang juga berada di bawah Mensesneg. Nah, di zaman Gus Dur, diangkatlah seseorang wanita  — saya tak ingin sebutkan namanya siapa — menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan itu. Namun rupanya, bagi yang bersangkutan, istilah Kepala Rumah Tangga itu kurang mentereng, maka digantilah namanya dengan istilah Sekretaris Presiden. Di zaman Megawati, istilah itu tetap digunakan. Pejabatnya Pak Kemal Munawar.

Ketika saya menjadi Mensesneg, istilah Sekretaris Presiden itu saya kembalikan lagi ke nama semula, yakni Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Bagi saya istilah “Sekretaris Presiden” itu membingungkan kalau tugasnya memang mengurusi soal “tetek-bengek” seperti saya ceritakan tadi. “Sekretaris” Presiden itu secara resmi ada dua, yakni Menteri Sekretaris Negara dan Sekrerataris Kabinet. Dua orang inilah yang menangani hal-ikhwal kesekretariatan untuk mendukung tugas-tugas Presiden menyelenggarakan urusan kenegaraan dan pemerintahan negara. Ketika saya menjadi Mensesneg, saya melantik Ahmad Rusdi menjadi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Dia pekerja keras yang baik dan rapi. Sekarang dia menjadi Dubes RI untuk Yunani.

Pada waktu saya jadi Mensesneg,  Presiden SBY berkeinginan mengangkat mengangkat seorang “Sekretaris Pribadi” yang kata Pak SBY kepada saya, tugasnya untuk mengurusi uruian-urusan hobby beliau seperti bermain musik dan olah raga, mengurusi undangan perkawinan, hajatan, keluarga yang datang mau bertamu, “termasuk ngurusi orang-orang yang datang dari Pacitan”, kata SBY sambil tertawa.  Sekretaris Pribadi itu, kata Presiden kepada saya, bukanlah pejabat struktural. Jadi benar-benar pribadi sifatnya. Saya dengan segala niat baik,  oke saja. Tapi lama kelamaan, Sekretaris Pribadi Presiden itu malah mengurusi lalu lintas surat-menyurat dan berbagai dokumen dari Mensesneg ke Presiden, mengatur tamu-tamu yang mau menghadap Presiden, pekerjaan yang seharusnya ditangani ajudan Presiden dibawah koordinasi Mensesneg dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Tiap kali ditanya ajudan dimana surat atau naskah RUU yang telah diserahkan, apa sudah di meja Presiden atau di mana. Ajudan selalu bingung. Mereka bilang, surat-surat itu tidak bisa mereka serahkan langsung ke Presiden, karena diminta oleh Sespri. Sespri bilang, beliau yang akan menyerahkannya kepada Presiden.

Akhirnya banyak surat-surat dan dokumen yang macet. Saya bilang ajudan, bilang aja sama Sespri, Mensesneg tanya surat-surat itu mengapa belum ditandatangani Presiden. Ajudan tak berani. Pangkat ajudan adalah kolonel. Sementara Sespri itu kebetulan pangkatnya Brigjen. Saya sendiri tidak bisa memarahi Sespri itu, karena jabatan itu tidak ada dalam struktur organisasi Sekretariat Negara. Dia bukan anak buah dan bukan bawahan saya seperti Kepala Rumah Tangga Kepresidenan atau Sekretaris Militer.  Pernah sekali dua kali saya menegur Sekretaris Pribadi Presiden secara baik-baik,  karena saya anggap telah menghambat tugas-tugas Mensesneg. Tetapi yang bersangkutan nampak kurang terima. Dia merasa saya bukan atasannya. Dan itu memang benar.

Keadaan seperti di atas lama-lama saya laporkan ke Presiden, bahwa banyak surat numpuk di Sespri tak tahu kemana rimbanya. Padahal penyerahan surat-surat dan dokumen adalah pekerjaan Ajudan. Presiden nampak kaget. Suatu hari surat-menyurat ke Presiden benar-benar macet. Rupanya sang Sespri naik haji. Surat-surat dikunci Sespri dan ditinggal pergi ke Mekkah. Saya sungguh kesal dan mengatakan kepada Presiden, negara tidak mungkin berhenti karena seorang Sespri naik haji.  Presidenpun nampak kesal juga. Seketika itu juga Presiden memerintahkan agar lemari Sespri itu dibongkar paksa, dan ternyata di dalamnya ditemukan begitu banyak tumpukan surat yang sudah ditelaah Mensesneg, berbagai memorandum Mensesneg mengenai berbagai masalah, laporan intelejen, termasuk berbagai RUU dan RPP, dan  Rancangan Keppres tentang Permohonan grasi yang tertahan di situ.

Di luaran, disebarkan isyu saya bekerja lambat dan tidak sigap, sehingga banyak surat-surat ke Presiden tidak diolah dan ditangani. Itu mustahil. Betapa saya kerja disiplin menangani surat-surat, dokumen dan naskah pidato sejak zaman Presiden Suharto. Saya hanya mengurut dada menyaksikan  dan mendengar semua rumors  itu.

Inilah, sedikit suka duka saya menjadi Mensesneg di zaman Presiden SBY. Padahal saya sudah dilatih bekerja di sana sejak lama, ketika  Letnan Jenderal TNI Moerdiono yang menjadi komandannya. Pak Moerdiono itu orangnya  — maaf — agak “sinting”.  Kalau ngobrol, omongannya ngalor-ngidul ke sana ke mari tidak karuan, tetapi hatinya sangat baik.  Hobbynya bermain tennis dan mendengarkan lagu dangdut. Tapi kalau soal kerja, beliau itu luar biasa rapinya. Saya berguru kepada beliau soal kerja, dan saya harus mengakui bahwa saya sangat banyak berhutang budi kepada beliau…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73