UU KEMENTERIAN NEGARA LAYAK DIUJI MK

UU KEMENTERIAN NEGARA LAYAK DIUJI MK

Yusril Ihza Mahendra

Guru Besar Hukum Tata Negara UI

        Ada sebuah LSM mengajukan permohonan uji materil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK. Pasal 10 itu bunyinya “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu”. Pemohon menganggap norma pasal ini tidak sejalan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 17 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. UUD 1945 tidak menyebutkan keberadaan wakil menteri, sehingga Pemohon berpendapat Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon minta MK membatalkan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

       Permohonan uji materil di atas memang menarik. Sekiranya MK mengabulkan, maka  serta merta 19 wakil menteri yang diangkat SBY dalam KIB II akan rontok seketika, karena jabatan itu inkonstitusional. Saya sependapat dengan permohonan LSM itu. Secara iseng, hal ini pernah saya lontarkan kepada teman-teman dan pernah dimuat di facebook saya. Saya katakan demikian, karena teman-teman itu ada yang dongkol dengan moratorium napi korupsi, gagasan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Ada yang mau demo agar Denny dipecat saja. Saya katakan pada mereka “Jangankan Denny, kalau Pasal 10 UU Kementerian Negara itu kita uji ke MK dan dikabulkan, maka semua wamen SBY itu akan rontok”. Teman-teman  heran dan bertanya mengapa saya tak mengujinya ke MK, seperti dulu saya menguji UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, karena menganggap kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, illegal.

       Jawab saya, saya tidak punya “legal standing” untuk mengajukan perkara. Tidak ada kerugian konstitusional apapun pada diri saya, dengan berlakunya Pasal 10 UU No 39  Tahun 2008 itu. Lain dengan  UU Kejaksaan. Herdarman menetapkan saya jadi tersangka korupsi, sementara saya anggap dia tidak berwenang, karena kedudukannya tidak sah. “Jaksa Agung gadungan masak bisa menetapkan saya tersangka, terang saja saya lawan” kata saya pada mereka.. Karena itu, saya memiliki “legal standing”  dan berhak menguji  UU Kejaksaan ke MK untuk memastikan sah tidaknya kedudukan Hendarman. Kebijakan moratorium Denny Indrayana tidak menimbulkan kerugian konstitusional apapun pada saya, karena saya bukan napi korupsi. Mereka yang punya “legal standing” adalah para napi korupsi yang jadi  korban kebijakan Denny. Sayang, mereka tidak memberi kuasa kepada saya sebagai advokat.  Padahal, mereka bisa berargumen, hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan kebijakan Wakil Menkumham. Sementara, jabatan Wakil Menkumham itu inkonstitusional. Dengan pijakan itu, mereka punya berhak menguji Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi.

Problema “legal standing” itu juga yang nampaknya bakal menggoyahkan permohonan LSM tersebut di MK. Walaupun argumen mereka untuk menyatakan bahwa Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 masih bisa diperkuat, namun seperti dipertanyakan hakim panel MK dalam sidang pendahuluan, “legal standing” LSM itu tidak kokoh. Sebagai Pemohon, mereka harus menguraikan dengan jelas hak-hak konstitusional mereka yang diberikan oleh UUD 1945, yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu. Hak-hak konstitusional yang dirugikan itu tidak bisa bersifat hipotetis, tetapi benar-benar bersifat kongkret, aktual dan nyata terjadi. Kalaupun kerugian itu belum nyata, mereka harus mampu mendalilkan bahwa, dengan penalaran yang wajar,  kerugian itu sangat mungkin akan terjadi dengan berlakunya norma dimaksud. Tanpa “legal standing” yang kokoh, MK akan menolak permohonan LSM tersebut.

Bagi saya, pengujian terhadap UU No 39 Tahun 2008, mestinya tidak terbatas pada keberadaan wakil menteri itu saja. Pengujian sebenarnya dapat dilakukan terhadap keseluruhan UU No 39 Tahun 2008 itu, baik formil maupun materil. Pengujian formil dilakukan  terhadap  UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materilnya dilakukan terhadap UUD 1945. Argumentasinya ialah bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementeri tersebut adalah bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh  Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Norma yang berisi perintah dalam pasal 17 ayat (3) UUD 1945 itu mengatakan “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”.

Secara historis, norma pasal di atas muncul pada amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2002. Ketika amandemen terjadi,  kementerian negara sudah ada, bahkan sudah ada sejak tahun 1945. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara sebelum amandemen itu, cukup dilakukan Presiden dengan mengacu kepada pasal 17 dan Penjelasan UUD 1945 (ketika masih ada), sejalan dengan konsep prerogatif Presiden dalam membentuk kabinet. Konvensi pembentukan kabinetpun telah terbentuk dalam sejarah ketatanegaraan kita sejak awal kemerdekaan. Penambahan pasal ini ke dalam UUD 1945 dilatar-belakangi oleh pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian yang terjadi sesuka hati di zaman Gus Dur jadi Presiden.

Khawatir hal di atas akan  berulang, maka muncullah Pasal 17 ayat (3) itu. Karena itu, secara histroris, Pasal 17 UUD ayat (3) UUD 1945 itu harus dipahami dalam konteks seperti itu, kecuali kita mau jadi a-historis.  Kalau demikian pemahamannya, maka undang-undang yang harus lahir dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, bukanlah Undang-Undang tentang Kementerian Negara dengan segala tetek-bengeknya, melainkan Undang-Undang tentang “Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara”. Pendapat saya ini sejalan dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa salah satu sebab lahirnya undang-undang ialah, karena diperintahkan pembentukannya oleh Undang-Undang Dasar. Jadi, Undang-Undang “Kementerian Negara” yang mengatur tetek-bengek  kementerian negara begitu rinci,  adalah  “lain disuruh, lain dikerjakan”. Maka, secara formil, cukup alasan undang-undang ini untuk diuji ke MK agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ini termasuk norma-norma pengaturannya, yang secara materil tentu dapat pula diuji, termasuk keberadaan wakil menteri itu.

      UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, inisiatifnya datang dari Badan Legislasi DPR tahun 2005. Pemerintah sendiri ketika itu tengah menyiapkan RUU tentang “Pembentukan, Penggabungan dan Pembubaran Kementerian Negara” seperti diperintahkan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Saya, selaku Mensesneg waktu itu, diperintah Presiden SBY untuk mewakili beliau membahas RUU inisiatif DPR itu. Pandangan saya bahwa DPR salah kaprah memahami Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dengan RUU Kementerian Negara yang mereka susun, telah saya kemukakan dalam Rapat Pembahasan RUU tersebut, yang dipimpin Agun Gunandjar.  DPR berkeras. Memang, harus banyak kompromi dengan DPR dalam membahas RUU. Sayangnya, saya tidak selesai membahas RUU itu. Tanggal 7 Mei 2007 saya diberhentikan sebagai Mensesneg. Pembahasan RUU itu dilanjutkan Mensesneg  Hatta Radjasa dan Menkumham Andi Mattalata. Maka jadilah UU Kementerian Negara seperti sekarang ini.*****

 (Artikel dimuat di Koran Seputar Indonesia, 5 Desember 2011.)

 

 

 

 

 

.

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

1826 72
Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1933 18
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

5951 119
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1853 32
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11566 208