WAWANCARA YUSRIL DENGAN SALAH SATU MEDIA TENTANG BOCORAN WIKILEAKS

Wawancara Salah Satu Media terkait pemberitaan oleh Wikileaks

Apakah yang disampaikan Wikileaks benar? Apa konsekuensinya

Wikileaks tidak berhubungan dengan content atau isi berita yang disampaikannya, karena mereka hanya menyadap kawat rahasia yang disampaikan oleh Kedubes Amerika Serikat di Jakarta dan kemudian mereka bocorkan. Baik Menlu AS Hillary Clinton maupun Dubes AS di Jakarta tidaklah membantah maupun membenarkan isi kawat yang disadap dan kemudian disebarkan itu. Mereka hanya mengecam penyadapan itu. Isi kawat rahasia yang disebarkan itu, menurut mereka belumlah merupakan kebijakan Pemerintah AS. Tentu saja setiap laporan dari kedubes negara manapun di dunia ini, semuanya akan menjadi bahan untuk diverifikasi dan didalami lebih lanjut. Namun apa sikap Pemerintah Pusat mereka tentang laporan itu, sangat tergantung, apakah akan didiamkan saja sebagai informasi atau akan dijadikan bahan untuk mewaspadai, atau akan ada reaksi, semuanya tergantung pada Pemerintahnya sendiri.

Adakah dampak hukum dari fakta yang diungkap Wikileaks terhadap  SBY?

Dampak hukum tentu tidak ada. Yang ada hanyalah dampak politik dan psikologis saja. Dampak hukum baru akan ada, apabila aparatur penegak hukum menggunakan apa yang diungkap dalam kawat rahasia Kedubes AS yang dibocorkan Wikileaks itu sebagai bahan untuk melakukan telaah, apalagi sampai ke tingkat penyelidikan.

JK diminta SBY untuk merebut partai Golkar. Apakah itu etis?

Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada apakah isi pertanyaan di atas benar atau tidak. Jawaban pasti tidak ada, selama pertanyaan atas isi pertanyaan di atas belum terjawab. Saya tidak dapat memastikan ada atau tidaknya permintaan itu. Kalaupun saya menjawab ada atau tidak ada, semuanya adalah analisis tentang kemungkinan-kemungkinan, namun belum didasarkan atas fakta empiris.

Benarkah Bapak Yusril Ihza Mahendra selalu dimata-matai?

Sebelum kawat rahasia itu dibocorkan, saya sudah lama merasakan hal itu. Jadi sifat informasi Wikileaks itu hanya memperkuat apa yang saya rasakan saja. Namun sesuatu yang saya rasakan, tentu saja tidak selalu dapat diverifikasi dan dibuktikan secara empiris. Kalau hanya dimata-matai saya tak khawatir, karena saya anggap hal seperti itu wajar saja dalam dunia politik. Namun kalau saya menjadi target operasi intelijen, implikasinya memang sangat besar. Operasi intelijen bukan hanya memata-matai, tetapi secara sistematis bisa membuat orang yang jadi target diapa-apakan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Bisa dirusak atau dibunuh karakternya, bisa dibuatkan berbagai rumors dan fitnah, bisa disabotase dan bahkan bisa dicelakakan secara fisik.

Sejak tahun 2004 saya memang merasakan hal itu. Berbagai rumors ditiup-tiupkan dan kemudian dibesar-besarkan melalui media cetak dan elektronik. Mula-mula hanya rumors yang bertujuan merusak reputasi dan membunuh karakter, namun lama kelamaan menjadi tindakan nyata. Kasus Sisminbakum misalnya, saya anggap adalah operasi intelijen. Nama baik saya bukan saja dirusak, tetapi saya menjadi target untuk diadili dengan tuduhan yang dibuat-buat. Secara hukum mereka bisa kalah, namun kekuatan politik dan operasi diam-diam dapat mendorong dan memaksa aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, sehingga tujuan tercapai.

Pemeriksaan Taufiq Kiemas minta dihentikan?

Saya tidak tahu kalau spesifik mengenai Taufik Kiemas. Namun, Jaksa Agung selalu melapor kepada Presiden sebelum mereka mengambil tindakan penyelidikan, dan penyidikan, jika mengenai orang-orang tertentu yang akan membawa dampak politis yang luas, saya tahu itu benar. Jangan ada yang mengira dalam praktek Jaksa Agung itu sepenuhnya independen. Secara organisasi, Jaksa Agung adalah bawahan Presiden. Dalam kultur politik kita, Jaksa Agung akan merasa kurang pantas kalau tidak melapor jika suatu langkah yang akan diambil dapat membawa dampak politik yang luas.

Ahmad Ali dan Buyung Nasution adalah dua orang yang percaya bahwa kewenangan menetapkan dimulainya penyelidikan dan penyidikan adalah kewenangan penyidik, tidak ada sangkut pautnya dengan Jaksa Agung. Buyung mengatakan hal itu sebagai ahli  dibawah sumpah di hadapan Mahkamah Konstitusi ketika saya mengajukan “gugatan” keabsahan Hendarman. Namun apa yang dikatakan Buyung itu hanya kedustaan belaka. Dia hanya melihat kepada KUHAP, tanpa melihat bagaimana bagaimana proses penegakan hukum itu dilakukan dalam praktek. Jampidsus Amari sekarang mengakui bahwa dia menyatakan saya sebagai tersangka, hanyalah menjalankan perintah Hendarman, karena dia merasa hanya menjadi pelaksana. Bahkan ketika perkara saya apakah akan dihentikan atau akan diteruskan, Jaksa Agung mengundang Rapim Kejagung untuk memutuskannya. Hal itu diungkapkan secara terbuka oleh Kapuspenkum Kejagung kepada pers. Jadi dimana kewenangan penyidik yang independen seperti dikatakan Ahmad Ali dan Buyung? Hanya omong kosong belaka.

Apakah hal yang sama dilakukan SBY dengan tokoh-tokoh terkemuka partai dan ormas lain?

Sepengetahuan saya ketika saya menjadi Mensesneg, keadaannya sama saja seperti saya ceritakan di atas. Kalau ada informasi yang menyangkut tindak pidana yang menyangkut orang-orang tertentu, baik ada hubungannya dengan Presiden, atau tidak, namun akan membawa dampak politik yang besar, Jaksa Agung akan selalu melapor dan kalau menggunakan istilah Hendarman ialah “meminta petunjuk Bapak Presiden”.

Darimanakah sumber dana yang didapat oleh SBY? Menurut Wikileaks ada kaitan antara Tomi dengan SBY.

Saya tidak mengetahui persis hal itu

Apakah perlu diusut?
Soal mau diusut, dalam arti dilakukan penyelidikan dan penyidikan atau tidak terserah pada polisi, jaksa dan KPK. Apakah informasi itu berharga atau tidak bagi mereka, saya tidak tahu. Di negara ini, di masa sekarang, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atau penegakan hukum dalam istilah umumnya, tidaklah tergantung pada ada bukti atau tidak ada bukti, tetapi tergantung pada apakah seseorang itu menjadi target politik untuk dikerjain atau tidak. Kalau tak jadi target, biar ada segudang bukti, tetap saja akan didiamkan atau dicari-cari alasan untuk tidak melakukan apa-apa. Tapi kalau seseorang jadi target, tidak ada bukti apapun, bisa dikerjain. Benar atau salah urusan belakangan, yang penting orang tersebut sudah babak belur duluan dan citranya rusak akibat pemberitaan media.

Mengapa Wikileaks baru sekarang mengeluarkan data-data itu?

Data itu sudah lama ada pada Wikileaks. Hanya karena ada upaya khusus dari wartawan The Age dan Sydney Morning Herald, data itu diberikan ke mereka. Kedua koran ini memilih waktu yang tepat untuk mempublikasikannya, yakni ketika Wapres Boediono sedang melakukan kunjungan resmi ke Australia. Mengapa demikian, ini tergantung pada kepentingan politik kedua koran itu dan kiblat politik mereka, baik terhadap Pemerintah Australia sendiri yang sekarang sedang berkuasa, maupun terhadap Pemerintah Indonesia.

Bukankah data-data itu sudah menjadi rumor di tengah-tengah masyarakat? Tetapi mungkin masyarakat tidak dapat membuktikan, apakah ini membenarkan rumor masyarakat?

Secara bisik-bisik dan kasak-kusuk berita-berita itu memang beredar di kalangan terbatas di negeri kita. Namun media resmi kita belum pernah mengungkapkannya secara terbuka. Ketika diberitakan dua koran Australia, tentu saja menimbulkan reaksi yang beragam. Sebagian orang menganggap bahwa apa yang selama ini mereka tahu melalui bisik-bisik, kini seolah mendapat pembenaran melalui kedua koran itu. Bagi Pemerintah SBY, hal ini bisa dirasakan sebagai sesuatu yang merusak reputasi mereka, karena itu ada reaksi keras baik dari kalangan istana maupun dari Kemlu dan Kedubes kita di Canberra.

Jadi benarkah SBY telah menyalahgunakan wewenang dan telah gagal mengurus negara?

Soal penyalahgunaan wewenang itu baru berada pada dataran analisis. Kebenaran analisis sangat tergantung kepada siapa yang membuat analisa. Apa data pendukungnya, kecanggihan analisisnya dan juga orientasi kepentingan politiknya. Jadi bukan kebenaran menurut hukum, yang memang memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang fair, adil dan obyektif. Soal “kegagalan mengurus negara” seperti anda katakan, sama juga, tergantung darimana sudut pandang kita berpijak. Ibarat kata pepatah, berbeda tempat berpijak, berbeda pula apa yang nampak. Kalau anda tanya pada Mensesneg Sudi Silalahi dan seluruh jajaran staf khusus Presiden, tentu mereka menyangkal. Kalau anda tanya pada Rizal Ramli atau Adhie Massardi, tentu mereka akan mengatakan, memang demikianlah adanya.

Demikian jawaban saya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11