BEDA PENDAPAT DI KEJAGUNG, SISMINBAKUM MENGGANTUNG
NASIONAL – HUKUM

Rabu, 16 Maret 2011 , 00:16:00

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Akibatnya, perbedaan pendapat itu pun berujung pada molornya penuntasan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari mengakui adanya perbedaan  pendapat dalam memandang kasus Sisminbakum. “Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu,” kata Amari saat dicegat wartawan di Kejagung, Selasa (15/3).

Saat didesak tentang perbedaan pendapat di kalangan kejaksaan, mantan JAM Intelijen itu menolak membeberkannya. Termasuk saat ditanya apakah perbedaan pendapat itu terkait ada atau tidaknya kerugian negara, serta putusan bebas pada tahap kasasi yang diterima mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Romli Atamasasmita. “Tidak bisa dikatakan ke kalian,” tambah Amari.

Dia juga menolak menjawab apakah terus molornya penanganan kasus Yusril-Hartono ini merupakan indikasi kasus Sisminbakum akan dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Jangan tanya saya itu,” elaknya.

Awalnya, kejaksaan berencana menuntaskan kasus Yusril-Hartono pada akhir tahun 2010. Tapi langkah ini mendadak berubah menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskan Romli dari segala tuduhan jaksa.  Putusan MA inilah yang memunculkan keraguan apakah kasus Yusril-Hartono harus dihentikan lewat SKP2, atau dilanjutkan ke persidangan. (pra/jpnn)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244