SURAT KEPADA KETUA DPR RI DAN KOMISI III DPR

Jakarta, 27 Juni 2011

 

Kepada Yth

Saudara Ketua  DPR RI

Saudara Ketua Komisi III DPR RI

Di

Jakarta

 

Perihal: Mohon Meminta Keterangan Kepada Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM

Dengan hormat,

Izinkanlah saya melaporkan kepada Saudara bahwa saya, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, seorang warganegara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No 32 Jakarta, telah dikenakan pencegahan untuk bepergian keluar negeri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selama satu tahun, dengan menggunakan undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Presiden dan DPR sejak tanggal 5 Mei 2011 yang lalu. Keputusan Pencegahan tersebut sebagaimana terlampir, menggunakan Undang-Undang No 9 Tahun 1992 dan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang sudah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan pencegahan tersebut, meskipun nyata-nyata salah dan keliru, telah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena setelah saya cek ke petugas imigrasi, nama saya telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicegah berangkat ke luar negeri.

Tindakan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM di atas adalah suatu kezaliman dan kesewenang-wenangan. Begitu besar hawa nafsunya untuk mempersulit kehidupan saya pribadi, sehingga hukum yang sudah matipun mereka pergunakan untuk mencegah saya berangkat ke luar negeri. Sejak saya melakukan perlawanan terhadap Hendarman Supandji yang saya anggap sebagai Jaksa Agung illegal, saya menilai prilaku aparatur Kejaksaan Agung terhadap saya sudah sangat jauh dari obyektif. Sayapun tersandera dengan kasus Sisminbakum, yang meskipun Prof Romli Atmasasmita sudah dibebaskan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara,unsur melawan hukum dan Sisminbakum telah meningkatkan pelayanan kepada publik, namun sampai hari ini, perkara ini masih berlarut-larut tanpa jelas ujung pangkalnya.

Mengingat kewenangan Saudara sebagai Pimpinan DPR yang diberi amanat oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah, maka saya mohon kepada Saudara untuk memanggil kedua pejabat tinggi pemerintahan di atas untuk dimintai keterangan mengapa mereka mengambil tindakan yang memalukan, terang-terangan mempertontonkan kebodohannya kepada publik untuk bertindak zalim dan sewenang-wenang, yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan Pemerintah di mata seluruh rakyat. Bilamana perlu, anggota Dewan yang terhormat dapat mendesak kedua pejabat tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu dan tidak kapabel memangku jabatan tersebut.

Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.

 

Salam hormat,

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11