KEDELAI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN KITA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Ketika kita masih SD, kita selalu diajari guru kita bahwa negara kita adalah negara agraris. Alasannya, sebagian besar rakyat kita menggantungkan hidup pada pertanian. Kita diajari juga bahwa negara kita adalah negara bahari. Alasannya, sebagian besar wilayah negara kita adalah laut. Luas daratan lebih kecil dibanding luas lautnya. Hanya itu saja pelajaran yang kita terima. Kita tidak didorong untuk berpikir lebih jauh: Bagaimana kita harus meningkatkan produksi pertanian dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya yang sejak kecil menjadi anak hutan dan anak laut, bukan hanya berteori tentang kemiskinan petani dan nelayan. Saya mempunyai pengalaman empiris hidup dalam kemiskinan, di tengah-tengah kehidupan petani dan nelayan.

Tentu tidak ada satupun pemerintah di negara kita yang tidak memperhatikan pembangunan pertanian dan kelautan. Berbagai instutusi perguruan tinggi yang mengembangkan pendidikan dan penelitian di kedua bidang ini, telah lama kita miliki. Hasilnya belum seberapa. Sebagian besar petani kita masih bertani menggunakan cara-cara tradisional, yang kini justru mengancam kelestarian alam. Perkebunan besar dibuka, namun hanya menghasilkan buruh tani, suatu bidang pekerjaan yang merupakan bagian rakyat kita yang paling miskin. Perusahaan perikanan besar didirikan, namun juga hanya menghasilkan buruh nelayan, yang juga hidup tak kalah miskin. Petani dan nelayan yang merupakan komponen terbesar bangsa kita, belum mampu kita sejahterakan. Ketidakberhasilan kita meningkatkan taraf kesejahteraan petani dan nelayan, adalah kegagalan kita meningkatkan kesejahteraan bagian terbesar rakyat kita.

Saya tidak ingin berpanjang kalam membahas masalah di atas pada kesempatan ini. Ilmu saya juga tak dalam membahas masalah itu dengan berbagai aspeknya. Saya ingin fokus pada krisis kedelai, bahan dasar utama pembuatan tahu dan tempe, yang telah menjadi makanan utama sebagian besar rakyat di negeri kita. Meskipun kedelai sangat penting, namun produksi kedelai dalam negeri, tak pernah mampu memenuhi kebutuhan. Kita harus megimpor kedelai dari luar negeri, terutama dari Amerika Serikat. Kita bukannya tidak mampu meningkatkan produksi kedelai untuk memenuhi kebutuhan. Persoalannya terletak pada harga. Ketika harga kedelai di luar negeri lebih murah, maka kecenderungan pedagang untuk mengimpor cukup besar. Untuk mengurangi impor ini, Pemerintah menerapkan biaya masuk. Karena harga menjadi seimbang, bahkan lebih murah, maka petani dalam negeri tak terdorong untuk meningkatkan produksi. Dalam keadaan seperti ini, tanpa kita sadari kita mulai tergantung pada impor.

Ketika harga kedelai di luar negeri meningkat tajam, ditambah lagi dengan biaya masuk, maka harga kedelai impor di dalam negeri langsung melonjak. Ketika itu terjadi, kita tidak mungkin menghentikan impor, karena produksi dalam negeri tak mencukupi. Bahkan harga kedelaiproduk domestik juga akan naik. Kini, Pemerintah menghapus biaya masuk untuk sementara. Namun langkah itu takkan efektif, sebab harga pembelian impor sebelum dikenakan bea masuk sudah naik hampir dua kali lipat. Harga kedelai produk dalam negeri juga sudah terlanjur naik. Perlu waktu relatif lama untuk menstabilkan harga. Harga yang wajar hanya akan tercipta kembali kalau harga kedelai impor turun atau produksi kedelai dalam negeri meningkat. Hal yang sama, sebenarnya juga terjadi pada produk pertanian yang lain, seperti jagung, lada, cengkeh, bawang putih.

Masalah utama pertanian kita, bukanlah terletak pada mampu atau tidaknya kita meningkatkan produksi, tetapi lebih kepada stabilitas harga. Negara industri besar seperti Amerika Serikat tak pernah perduli nasib negara agraris yang miskin. Ketika saya di kabinet di bawah Presiden Megawati, kita ribut terus dengan Amerika Serikat karena memaksa agar Pemerintah mengizinkan peternak dan pedagang Amerika Serikat, untuk mengekspor sayap ayam potong ke negara kita. Kita tak mau mengizinkan, karena sayap ayam tak banyak dimakan orang di negeri itu, sementara di negeri kita banyak orang mengonsumsinya karena murah. Kalau sayap ayam dijual besar-besaran di negeri kita, produksi ayam dalam negeri akan terpukul. Rakyat sudah merasa cukup makan sayap ayam murah, daripada beli dagingnya yang lebih mahal. Amerika selalu berdalih perdagangan bebas. Dari dulu saya sangat hati-hati dengan konsep perdagangan bebas itu, termasuk lamanya saya menelaah RUU Penanaman Modal, yang membuat anggota kabinet yang lain agak jengkel dengan sikap saya. Kalau penanam modal dalam negeri dan luar negeri diberi status sama dalam segala hal, dan tidak dibatasi berapa besarnya modal yang ditanam, saya katakan bisa-bisa tukang cukur atau tukang martabak dari Bangladesh memohon izin penanaman modal untuk membuka sebuah kios cukur dan kios martabak. Ini masalah besar bagi bangsa kita.

Untuk membantu petani dan nelayan kita, saya pernah melontarkan gagasan dalam sidang kabinet, agar Pemerintah memberikan subsidi pembelian produk pertanian dan perikanan, tentu dengan konsekuensi pengurangan subsidi BBM dan listrik. Harga dasar gabah dan kedelai misalnya ditetapkan bisa lebih tinggi dari harga pasaran. Dengan demikian harga akan stabil dan gairah petani untuk menanam juga besar. Bulog membeli gabah dan kedelai dengan harga yang lebih tinggi. Pemerintah melempar ke pasar dengan selisih harga setelah dikurangi subsidi. Dengan cara itu tukang ijon juga akan berhenti beroperasi memeras petani dan nelayan. Gagasan saya itu, menurut Wapres Yusuf Kalla, sulit dilaksanakan di lapangan. Saya mengerti, gagasan ini baru ditataran permukaan. Namun kita harus menelaahnya secara rinci agar dapat dilaksanakan di lapangan. Mungkin kita uji coba pada produksi padi dan kedelai lebih dahulu, untuk kita lihat hasilnya dan melakukan evaluasi.

Saya berpendapat bahwa dampak berganda dalam pembangunan ekonomi harus dimulai dari pertanian dan kelautan. Kalau petani dan nelayan sejahtera, daya beli mereka meningkat, maka mereka akan berpikir untuk memperbaiki rumah, membeli peralatan rumah yang lebih modern, membeli kendaraan dan seterusnya. Tetapi kalau petani dan nelayan, yang merupakan bagian terbesar rakyat kita, tak mampu menjadi penggerak dampat berganda, maka pertumbuhan ekonomi kita, hanya akan menggantungkan pada investasi, belanja Pemerintah dan konsumsi masyarakat perkotaan. Padahal, Investasi belum berjalan sebagaimana kita harapkan, karena faktor-faktor non ekonomi, seperti kepastian hukum, pelayanan birokrasi yang berbelit, pungli dan situasi keamanan serta kenyamanan berusaha yang belum mendukung.

Belanja Pemerintah banyak pula yang tertunda dan tertahan karena kekhawatiran birokrasi kalau-kalau mereka dicurigai melakukan korupsi. Memberantas korupsi memang telah menjadi tekad kita bersama dan tentu harus terus digalakkan. Namun ketakutan yang berlebihan akan digunjingkan dan diperiksa kejaksaan dan KPK karena dugaan korupsi, dapat berdampak negatif pula pada penggunaan anggaran. Para pejabat ragu-ragu mengambil keputusan karena khawatir dan takut salah. Dana APBD yang cukup besar yang tak digunakan itu disimpan di bank-bank milik Pemda. Uang itu kemudian didepositokan lagi di Bank Indonesia. BI harus membayar bunganya.

Kini masalah kedelai mencuat ke permukaan. Harganya melonjak tajam. Sementara produsen tahu dan tempe, tidak mungkin serta merta menaikkan harga jual produknya. Daya beli masyarakat makin lemah. Harga bahan makanan yang lain seperti minyak goreng dan telur juga mengalami kenaikan. Akibatnya, produsen tahu tempe bukan saja mengurangi produksi, bahkan terancam bangkrut. Kebangkrutan ini serta merta berdampak pada meningkatnya pengangguran. Tahu tempe yang selama ini dianggap sebagai produk makanan murah namun bergizi, berubah menjadi barang yang mahal. Kalau rakyat tak mampu lagi membeli tahu tempe sebagai lauk pauk sehar-hari, maka apa lagi yang akan dimakan?

Langkah sungguh-sungguh untuk membenahi ekonomi kita untuk mengangkat harkat dan martabat petani dan nelayan, sungguh merupakan pekerjaan besar, berat dan sulit. Namun kita tidak mungkin mengabaikan hal ini. Kasus melonjaknya harga kedelai, kiranya menjadi pelajaran sangat berharga untuk kita lebih bersungguh-sungguh membenahi pembangunan pertanian dan perdagangan kita.***

Wallahu’alam bissawwab

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11