PULANG KE KAMPUNG HALAMAN

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Salah satu hal yang paling menyenangkan dalam hidup ialah ketika saya pulang ke kampung halaman. Saya selalu rindu kota Manggar dan Pulau Belitung, tempat saya lahir dan dibesarkan. Hari Jum’at 18 Januari 2008 yang lalu saya dan istri serta kakak dan keponakan, pulang ke Belitung. Ada tiga penerbangan dengan pesawat Boeing ke Belitung setiap harinya. Kami sengaja memilih berangkat pagi hari pukul 6.40 dan tiba di Belitung 45 menit kemudian. Belitung memang dekat, tak jauh dari Jakarta. Mungkin karena harus menyeberang laut, pulau itu terasa jauh dari Jakarta.

IMG_0011

Dari lapangan udara di Kampung Buluh Tumbang, saya harus mengendarai mobil melintasi hutan dan perkampungan sejauh hampir 70 km untuk sampai ke rumah ibu saya di Kampung Lalang, Manggar. Begitu mendarat di Belitung, nafas saya terasa lega. Udara bersih dengan rimbunnya pepohonan, nyaris tanpa polusi, membuat paru-paru saya seakan terbuka, ditengah pengapnya udara Jakarta, tempat saya kini menetap. Belitung masih seperti dulu. Jalan aspal mulus dan lengang, serta pepohonan hutan di sepanjang jalan adalah pemandangan yang umum. Sepanjang jalan dari Buluh Tumbang ke Manggar, saya menyukai pemandangan alam, bukit, sungai, danau dan hutan.

IMG_0010

Ibu saya yang kini telah berusia 79 tahun sukacita dengan kedatangan kami. Saya pulang ingin menjenguk beliau dan berbincang-bincang tentang banyak hal, terutama berbagai peristiwa yang terjadi di masa lalu. Empat malam saya di Belitung. Waktu sesingkat itu membuat saya seakan kembali ke masa kecil. Menyapu halaman rumah, membersihkan taman, pergi memancing, memasak dan bermain musik di malam hari. Hidup terasa santai dan menyenangkan. Teman-teman lama datang berkumpul, dan kami bercerita tentang keadaan masing-masing. Hidup terasa singkat sekali. Telah lebih separuh usia saya dihabiskan di luar Belitung. Namun, saya selalu saja ingin pulang. Ingin sekali menikmati hidup yang tenang dengan rimbunnya pepohonan, udara laut dan danau yang segar serta penduduk yang ramah dan serba informal.

IMG_0002Salah satu kesukaan saya ialah berjalan di semak-semak dan jalan setapak, serta berjalan menyusuri pantai ketika air surut. Saya melakukannya lagi ketika saya pulang ke Belitung. Saya melihat Kampung Sekep, dan menyaksikan halaman rumah saya ketika kecil, yang kini oleh ibu saya dibuat sebuah mesjid. Saya berjalan dari Kampun Sekep melihat Kampung Bakau yang kini sudah menjadi laut. Jalan setapaknya masih sama. Pohon-pohonnya juga masih sama. Saya menyusuri jalan setapak di samping Kulong Wak Nutok untuk sampai ke arah Pangkalan Sadam. Hari telah sore ketika saya melintas daerah itu, yang mengingatkan saya ketika kecil, saya pulang membawa ikan.
Sayapun pergi ke Gantung, kota kecil sekitar 20 km dari Manggar. Saya mengendarai sepeda motor Harley ke kota itu. Enak sekali naik motor di jalan yang sepi. Saya melihat Sungai Lenggang dengan dam antik yang dibuat Belanda di awal abad 20. Dam itu masih berfungsi sampai sekarang, mencegah kota Gantung dari banjir ketika air sungai penuh di musim hujan. Sungai Lenggang terlihat cantik dan bersih. Ada saudara saya, Muharam namanya, sedang menangkap ikan Baung di sungai itu, dan saya memotretnya. Saya mengajak Muharam pergi ke makam keluarga ibu saya yang disebut Keramat Lais, di pinggir Sungai Lenggang. Saya tak tahu di mana letak makam itu. Ketika saya kecil, ibu saya mengatakan, untuk pergi ke tempat itu harus naik perahu.

IMG_0003Tapi sekarang, rupanya ada jalan darat ke Pemakaman Keramat Lais. Saya menyaksikan ada puluhan makam di sana. Salah satunya adalah makam leluhur saya, yakni ayah dari kakek saya Musa alias Musip. Beliau lahir di Iran, dan tak disangka akan wafat dan dimakamkan di pinggir Sungai Lenggang di awal abad ke 20. Pemakaman itu terletak di pinggir sungai dengan rindangnya pepohonan dan kicauan suara burung. Suasanya hening dan sepi, tetapi jauh dari kesan menakutkan. Lama saya tertegun di makam ayah kakek saya itu. Saya, kakak saya, istri saya dan Muharam membaca doa di pemakaman keluarga itu. Hari kian senja dan kamipun pulang ke Manggar.

IMG_0007Foto-foto yang saya tampilkan di sini, saya ambil sewaktu saya pulang ke Belitung kali ini. Mudah-mudahan anda dapat menikmati photo sudut-sudut kota Manggar yang hijau, danau, sungai, laut, pasar dan hutan bakau di Belitung Timur. Rumah ibu saya yang terbuat dari kayu dengan arsitek Melayu saya tampilkan pula di sini. Rumah itupun teduh dengan rindangnya pepohonan, taman dan bunga-bunga yang menjadi kesukaan ibu saya. Tiap hari kami makan di rumah ibu saya. Masakah Belitung enak sekali. Sayur-sayuran diambil di hutan, seperti keladi, paku dan daun iding-iding. Ikan mancing sendiri dan dipanggang menggunakan sabut kelapa, atau digulai dengan nenas. Rasanya beda. Mau coba masakan Belitung di Jakarta? Silahkan datang ke Billiton Bistro, Plaza Senayan Lantai II. ****

IMG_0005

IMG_0004

IMG

IMG_0001

IMG_0012

IMG_0013

IMG_0015

IMG_0016

IMG_0018

IMG_0019

IMG_0021IMG_0023

IMG_0022IMG_0024

IMG_0025IMG_0027

IMG_0029IMG_0030

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11