KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN VI)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

PengempanganSetelah saya sering berkelana di dalam hutan diumur 5-6 tahun, saya mulai tertarik dengan laut ketika memasuki usia tujuh tahun. Seperti telah saya singgung pada Bagian V, saya sesekali ikut pergi ke tepi pantai bersama kakak saya Yusfi. Tapi karena dia makin sibuk bersekolah di SMP yang jaraknya agak jauh dari rumah kami di Kampung Sekep, dia mulai jarang pergi ke pantai. Usman, tetangga saya, mengajak saya pergi ke pantai. Ayahnya, Muhammad, adalah seorang nelayan Bugis. Kakeknya, Baharun, juga nelayan. Saya mengikuti Usman peri ke pantai menunggu ayahnya pulang melaut. Biasanya kami pergi dari rumah sekitar pukul sepuluh pagi, setelah saya mengisi air keperluan di rumah, dan membantu ibu saya menyelesaikan pekerjaan di rumah.

Perjalanan dari Kampung Sekep ke Pantai Pengempangan kira-kira berjarak dua kilometer. Kami berjalan kaki tanpa alas kaki, menelusuri jalan setapak melawati Kampung Bakau. Di jalan kami sering bertemu serombongan biawak yang bermain di danau berair payau yang ditumbuhi banyak pohon Nipah. Di sisi kiri jalan menuju Kampung Bakau itu ada kulong (danau bekas tambang timah) berair asin, yang dinamai Kulong Wak Nutok. Nama itu diambil dari seorang yang berasal dari Jawa, namanya Noto, yang tinggal di tepi kulong itu. Dia memiliki perahu yang dilabuhkan di situ dengan sebuah jangkar. Kulong Wak Nutok juga banyak ikannya. Kadang-kadang kami mampir di kulong itu mencari timung dan simping, sejenis lokan air payau. Kampung Bakau yang kami lintasi, hanya dihuni tiga keluarga. Pertama keluarga Bajeri, yang pernah saya ceritakan di Bagian II sebagai pemain biola yang handal. Kedua, keluara Baharu. Beliau ini pegawai PU yang kerjanya sehari-hari memperbaiki jalan yang rusak. Ketiga, keluarga Salim Simin. Saya tak ingat apa pekerjaan Salim Simin itu. Namun beliau seorang pejuang, yang di zaman Revolusi ikut dalam berbagai pertempuran.

Saya mengenal semua penghuni Kampung Bakau yang hanya tiga keluarga itu. Anak-anak Baharu dan Salim Simin yang bernama Ee, Andot dan Patani adalah teman-teman saya juga. Mereka mengajari saya cara membuat perahu-perahuan dari kayu pohon waru yang diberi layar kain bekas untuk kami bermain. Saya sering juga ikut mereka berenang di kulong di belakang rumahnya ketika air laut pasang dan mengalir sampai ke sana. Agak bahaya juga mandi di situ, karena kami pernah melihat buaya sedang berenang di kejauhan. Anak Bajeri – beliau saudara sepupu ayah saya dari pihak ibu – semuanya sudah besar. Jadi tidak ada yang dapat dijadikan teman bermain. Ada dua anak Bajeri yang sudah dewasa, tetapi belum kawin. Anak laki-laki bernama Ahad, namun yang perempuan saya sudah lupa namanya. Anak yang perempuan itu cantik, kulitnya putih, umurnya kira-kira 19 tahun. Anak-anak menyebut gadis itu Putri Bakau. Ketika melewati Kampung Bakau, saya sering mendengar Bajeri meggesek biola, atau menabuh hadrah. Ketika itu beliau sudah tua. Namun hidupnya tetap bagai seniman.

Kampung Bakau nampak bagai sebuah pulau. Kampung itu dikelelingi air dan dihubungkan dengan jembatan terbuat dari pohon kelapa. Pohon kelapa di kampung itu banyak sekali. Banyak juga pohon cemara laut, pohon penaga dan pohon waru. Tidak jauh dari jembatan Kampung Bakau, ada sebuah rumah cukup besar. Pemilik rumah itu adalah Sadam. Belakangan diolok-olok orang sebagai Saddam Hussein, Presiden Irak yang amat tersohor namanya. Sadam memiliki kebun kelapa yang luas. Dia juga mempunyai beberapa perahu yang diparkir di tepi pantai dekat rumahnya. Tempat Sadam memarkir perahu itu, lama kelamaan disebut orang sebagai Pangkalan Sadam. Anak Sadam yang bernama Rahim, belakangan menjadi teman kami sekolah ketika SMP. Sadam adalah orang yang cukup ramah. Sebelum banyak anak-anak bersunat di rumah sakit, Sadam adalah tukang sunat tradisional. Anak-anak konon direndam Sadam sehari suntuk, sebelum disunat pakai pisau cukur. Seram juga mendengar Sadam menyunat anak-anak di zaman dahulu. Meskipun begitu, konon disunat Sadam tidaklah sakit, karena dia menyunat menggunakan jampi-jampi.

Dengan melintasi Kampung Bakau, maka tibalah kami di tepi pantai di Pangkalan Sadam itu. Dari sana kami menyusuri pantai menuju Pengempangan. Pantai Pengempangan ketika itu dikelola kakek IMG_0001saya Haji Zainal bin Haji Ahmad. Banyak pohon kelapa di pantai itu yang ditanam sejak ayah kakek saya Haji Ahmad masih hidup. Kakek saya mempunyai pondok kecil di situ yang beliau bangun bertengger di tebing batu di kaki Bukit Samak. Ada dua pondok tempat orang duduk-duduk dan tiduran di Pantai Pengempangan itu sambil menunggu nelayan pulang melaut. Tempat itu sekaligus digunakan untuk menimbang ikan, sebelum dibawa ke pasar untuk dijual. Ada juga warung kecil tempat orang berjualan penganan dan minuman. Di bangunan yang agak besar dibuatkan papan catur di lantai papan. Banyak orang main catur, nelayan, tengkulak ikan dan anak-anak. Pak Lurah Daeng Semaong, yang selalu memakai topi kontroluer orang Belanda, juga sering-sering berada di tempat itu. Kalau ada Daeng Semaong, semua orang Bugis di tepi pantai itu tunduk menghormat. Beliau sangat berwibawa dan disegani.

Bagi saya yang masih kecil, bermain di pantai itu sungguh menyenangkan. Sebelum nelayan datang melaut, kami mandi sambil berenang menuju bebatuan yang tidak terlalu jauh dari pantai. Saya pandai berenang tanpa ada yang mengajari, karena pandai dengan sendirinya setelah setiap hari mencebur ke laut. Kamipun biasa menyelam, tanpa memakai kaca mata selam, seperti yang digunakan nelayan Buton ketika mereka memanah ikan di sekitar karang di dalam air. Tempat yang sering kami jadikan ajang lomba renang adalah Batu Malang, yang berjarak sekitar 80 – 100 meter dari pantai. Kami tenang-tenang saja melintasi alur, walau arus terkadang deras untuk sampai ke batu itu. Di Batu Malang saya sering menyelam mengambil akar bahar yang bagus bentuknya. Akar bahar berwarna hitam dapat dijadikan gelang. Sering juga saya melihat penyu bersarang di karang-karang sekitar Batu Malang itu. Banyak juga ikan-ikan kecil. Pemandangan di bawah laut, dengan kedalaman kira-kira tiga-empat meter itu sungguh mengagumkan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11