SELAMAT JALAN HM SOEHARTO

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Setelah menderita sakit yang berkepanjangan sejak menyatakan berhenti sebagai Presiden, tadi siang, mantan Presiden Soeharto menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pertamina SuhartoJakarta. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un (sesungguhnya kita semua kepunyaan Allah dan kepadaNya jua kita akan kembali). Dengan wafatnya beliau, kita telah kehilangan lagi seorang mantan Presiden, yang pernah memimpin bangsa dan negara kita dalam kurun waktu yang cukup lama. Presiden Soekarno memegang jabatan Presiden selama lebih kurang 22 tahun. Itupun silih berganti sebagai Kepala Eksekutif dan Kepala Negara ketika kita menganut sistem parlementer. Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) Sjafruddin Prawiranegara hanya memegang jabatan kurang dari setahun. Presiden Soeharto memegang jabatan selama 32 tahun, sampai akhirnya menyatakan berhenti dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998.

Selama memegang kekuasan, Presiden Soeharto telah berbuat banyak dalam membangun bangsa dan negara kita, sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa kita menjadi bangsa dan negara yang disegani dikawasan Asia. Di bawah kepemimpinannya pula, pembangunan sosial dan ekonomi kita mulai dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Banyak kemajuan yang dicapai, baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik seperti peningkatan kualitas hidup dan sumberdaya manusia bangsa kita. Bangsa kita yang hidup sangat miskin dan terbelakang di masa Orde Lama, di masa Orde Baru berhasil memperbaiki keadaan internalnya, sehingga kita bergerak maju mendekati taraf negara menengah. Andaikata tidak terjadi krisis moneter pada tahun 1997, pembangunan sosial ekonomi kita mungkin akan bergerak ke arah yang jauh lebih maju. Namun badai krisis yang begitu dahsyat, tidak saja merontokkan sendi-sendi ekonomi, namun juga meruntuhkan kekuatan Orde Baru sendiri.

Karena Presiden Soeharto adalah tokoh sentral dalam Orde Baru, maka kejatuhannya otomatis meruntuhkan seluruh tananan yang telah berhasil dibangunnya. Semua ini memang menjadi pelajaran berharga bagi bangsa kita. Tidak ada yang abadi di dunia ini. Jika ada awal, maka akan ada pula akhir. Demikianlah Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Orde itu berakhir, dan kita berada dalam masa transisi untuk memantapkan pola kehidupan berbangsa dan bernegara kita yang baru di era reformasi. Biaya krisis kita sangat besar. Bukan saja biaya finansialnya, tetapi juga biaya sosial dan politiknya. Kita berupaya untuk bangkit kembali. Sistem kita perbaiki. Konstitusi kita amandemen. Kita melihat kekeliruan masa lalu, dan berupaya untuk melangkah ke depan dengan lebih baik. Kita merumuskan kebijakan-kebijakan baru di segala bidang. Hasilnya, belum sepenuhnya memuaskan.

Ketika Orde Baru runtuh seiring dengan berhentinya Presiden Soeharto, sebagian masyarakat kita cenderung melihat masa lalu itu dengan pandangan yang kelam. Berbagai hujatan dilontarkan hanya untuk menyebut kesalahan, kekeliruan dan daftar dosa. Orang tak lagi berpikir jernih untuk melihat sisi-sisi kebaikan dan sumbangan yang telah diberikanya kepada bangsa dan negara. Gejala seperti ini juga terjadi saat kejatuhan Presiden Soekarno. Beliau yang begitu dipuja-puji, diberi berbagai gelar dan sebutan dan bahkan dikukuhkan sebagai Presiden seumur hidup. Namun ketika beliau jatuh, segala kebaikan dan sumbangannya yang begitu besar kepada bangsa dan negara, seolah dilupakan. Hal yang hampir sama terjadi pula pada Presiden Soeharto. Beliau terus-menerus dipilih menjadi Presiden setiap lima tahun kembali, diberi berbagai julukan, namun pada saat beliau jatuh, seolah kebaikan dan sumbangannya kepada bangsa dan negara, seperti tidak ada artinya samasekali.

Bangsa kita memang harus belajar banyak bagaimana caranya mereka memperlakukan mantan pemimpinnya. Tidak ada manusia yang sempurna. Sebesar apapun seorang pemimpin, tetap saja ada kekurangan dan kekeliruan. Begitu lama Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto memegang kekuasaan, semuanya berawal dari ketidakjelasan konstitusi kita. Presidennya juga memanfaatkan celah dan kelemahan itu untuk mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan itu menggoda dan mudah membuat pemimpin menjadi lupa. Sekarang, kelemahan sistem itu telah kita perbaiki. Kita harus berani mengakui bahwa, semua ini adalah kekuarangan kita sebagai bangsa yang kita harus berani mengakuinya. Kita harus memperbaiki kesalahan itu, dan berani melangkah ke dapan, tanpa harus terpenjara oleh masa lalu. Sikap terpenjara kepada masa lalu akan membuat bangsa kita terus-menerus bertikai, hujat-menghujat, salah-menyalahkan dan akhirnya tidak siap untuk melangkah ke depan.

Kini H.M. Soeharto telah pergi untuk selama-lamanya. Secara hukum, dengan wafatnya seseorang, maka segala tuntutan pidana menjadi gugur demi hukum. Dengan demikian, dilihat dari sisi hukum, seseorang haruslah dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang berlaku tetap. Upaya peradilan pidana kepada H.M. Soeharto telah dimulai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998. Proses itu terhenti dengan sakitnya beliau. Kini beliau telah wafat. Semua tuntutan pidana menjadi gugur untuk selama-lamanya. Persoalan hukum tatanegara yang menyangkut beliau sudah lama selesai. Setiap lima tahun, pertanggungjawabannya diterima MPR. Beliau menyatakan berhenti tanggal 21 Mei 1998, juga sah dilihat dari sudut hukum tatanegara postif yang berlaku ketika itu.

Apa yang tersisa kini ialah gugatan perdata oleh Negara Republik Indonesia terhadap H.M. Soeharto. Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada H.M. Soeharto sebagai ketua dari beberapa yayasan, tetapi juga ditujukan kepada pribadi beliau, dalam bentuk gugatan ganti rugi. Saya berpendapat, sebaiknyalah Presiden SBY mencari penyelesaian masalah ini di luar pengadilan. Tentu bukan dengan win-win solution seperti ditawarkan Jaksa Agung Hendarman, tetapi suatu upaya damai dengan pendekatan dari hati kehati, baik dengan pengurus yayasan yang lain, maupun dengan para ahli waris H.M. Soeharto. Untuk itu, semua pihak harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Jika semua berbicara dari hati ke hati dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, saya yakin pintu penyelesaian akan senantiasa terbuka.

Saya ingin mengakhiri tulisan ini, dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada perspektif keagamaan. Dari sudut pandang agama Islam, apabila seseorang telah wafat, maka yang wajib dikenang untuk selamanya ialah amal-kebajikan yang dilakukan orang itu. Segala kesalahannya wajib untuk dilupakan. Bangsa kita adalah bangsa yang relijius. Sudah saatnya sikap relijius itu kita kedepankan, pada saat H.M. Soeharto telah dipanggil Allah Ta’ala untuk menghadapnya. Segala kebaikan dan sumbangsih beliau kepada bangsa dan negara, wajib kita kenang untuk selamanya. Terhadap semua kesalahan dan kekeliruannya, kita wajib untuk belajar dan memetik hikmah, agar kesalahan itu tidak terulang lagi. Perjalanan bangsa dan negara kita masih panjang. Kita harus senantiasa menatap dan melangkah ke depan dengan segenap daya dan kemampuan. Sebagai bangsa kita tidak boleh terpenjara oleh masa lalu yang kelam.

Selamat jalan Pak Harto! Semoga Allah SWT menerima segala amal kebajikan yang telah dilakukan, dan mengampuni segala dosa dan kesalahan.***

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11