PREVIEW EPISODE I FILM LAKSAMANA CHENG HO

[youtube]http://youtube.com/watch?v=k6Ftajuaneo[/youtube]

Bismillah a-Rahman ar-Rahim,

Proses pembuatan film drama kolosal Laksamana Cheng Ho atau Admiral Zheng He, kini telah mendekati tahap akhir. Film yang semula dirancang untuk 26 episode, dalam perjalanannya berkembang menjadi sekitar 30-32 episode, dengan masa tayang selama 50 menit setiap episodenya. Pengambilan gambar sebagian besar telah dilakukan di Thailand dan China. Pengambilan gambar sesi terakhir untuk lebih kurang 20 persen dari seluruh proses pengambilan gambar akan dilakukan pada bulan Februari ini juga di Jakarta dan Jawa Barat. Insya Allah, kalau tak ada aral melintang, film kolosal ini akan ditayangkan pada akhir bulan Maret yang akan datang, di salah satu stasiun televisi nasional kita. Bersamaan dengan itu, DVD film ini dengan pilihan bahasa dan subtitle juga akan memasuki pasar di berbagai negara.

Film drama kolosal Laksamana Cheng Ho ini adalah film cerita yang pertama diproduksi, setelah sebelumnya CCTV 4 China membuat film dokumenter mengenai armada Cheng Ho. Film ini dikerjakan bersama oleh Kantana Ltd, perusahaan film terkemuka Thailand, PT Jupiter Global Film dari Indonesia dan Heng Dian Movie Corporation dari China. Para aktor dan aktris film ini berasal dari Thailand, Indonesia, China, Vietnam, Kamboja dan Malaysia. Skenario film ditulis dalam enam bahasa, untuk kemudian disulihbahasakan ke berbagai bahasa di mana film kolosal ini ditayangkan. Selain ditayangkan di Indonesia, dalam waktu berdekatan, film ini juga akan ditayangkan oleh tevelisi China, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Turki. Negara-negara Timur Tengah, kabarnya juga berminat untuk menayangkan kisah laksamana beragama Islam dari Dinasti Ming pada awal abad ke 15 ini.

Armada Cheng Ho dikenal sebagai armada laut terbesar yang pernah ada sebelum kita memasuki era modern. Armada itu terdiri atas 320 kapal, dengan 28.000 prajurit angkatan laut, dan sekitar 5000 awak kapal. Armada itu mengontrol lautan mulai dari Mogadishu di Afrika sampai ke Philipina dan Taiwan di Lautan Pasifik.

Laksamana Cheng Ho, selain berperan besar dalam membangun kejayaan Dinasti Ming, juga berperan besar dalam membangun persahabatan dan kerjasama antarabangsa di kawasan Asia dan Afrika. Armadanya aktif melerai berbagai konflik di berbagai kawasan, mengamankan alur pelayaran internasional dari ancaman bajak laut, dan membangun kerjasama pertanian, perdagangan, kebudayaan serta memberikan bantuan teknis militer dan pertahanan kepada berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Kerajaan Champa (Vietnam), Suvarnabhumi (Thailand), Melaka (Malaysia) dan Majapahit serta wilayah eks Kerajaan Sriwijaya (Indonesia).

Kepada rekan-rekan yang ingin menyaksikan preview episode pertama film Laksamana Cheng Ho, dapat menggunakan fasilitas upload video dari Youtube. Resolusi yang lebih baik dapat didownload dari link ini. Format Youtube menggunakan default format .flv sedangkan video yang pada link diatas menggunakan format .mov (Quick Time Format) yang dapat dibuka menggunakan VLC yang tersedia baik untuk sistem operasi Windows maupun Linux. Saya mohon maaf jika proses uploadnya akan memakan waktu yang agak panjang, tergantung pada kemampuan komputer masing-masing. Kalau diklik langsung di layar tampilan, mungkin hasilnya kurang memuaskan karena terputus-putus. Tepi semuanya, sekali lagi, tergantung pada kemampuan komputer masing-masing. Kami sedang memperbaiki penampilannya agar tayangannya lebih nyaman untuk dinikmati. Untuk itu sekali lagi, saya mohon maaf.

Akhirnya, saya ucapkan selamat menyaksikan….

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11