Artikel Denny Indrayana I : Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet

Harian SEPUTAR INDONESIA – Sabtu, 17 July 2010 memuat tulisan dari Dr Denny Indrayana mengenai kontroversi keabsahan Jaksa Agung. Tulisan ini kemudian saya tanggapi agar khalayak dapat menilai argumen kedua belah pihak dan dapat memahami landasan dan dasar pemikiran saya.

Mengingat tulisan masing-masing sangat panjang, saya memisahkan tulisan dan tanggapan dalam beberapa artikel terpisah. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua.

Berikut adalah artikel dari Dr Denny Indrayana.
*****
Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet
Denny Indrayana

Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung. Dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, yang mengangkatnya sebagai Jaksa Agung. UU Kejaksaan mengatur: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Hendarman Supandji telah diangkat oleh Presiden SBY dengan Keppres tahun 2007 tersebut, dan setelahnya tidak ada Keppres pemberhentiannya. Maka, sebenarnya, tidak ada alasan untuk menyoal keabsahan Jaksa Agung.

Lalu, mengapa ada beberapa pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra, menyoal keabsahan Jaksa Agung? Sebenarnya, Yusril berubah pendapat. Dalam, harian Rakyat Merdeka tertanggal 13 Juni 2010, Yusril dengan tegas mengatakan, ”Selama Keppresnya belum dicabut, maka Hendarman Supandji akan tetap duduk sebagai Jaksa Agung”. Lebih lanjut Yusril mengatakan, ”andaikata bukan SBY Presidennya pun, sepanjang Keppres pencabutan sebagai Jaksa Agung belum terbit, maka Hendarman Supandji tetap sah”. Tidak sampai sebulan kemudian, pendapat Yusril memang berubah 180 derajat, tepatnya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) per tanggal 24 Juni 2010.

Agar tidak mubazir, momentum perdebatan keabsahan Jaksa Agung ini harus dimanfaatkan untuk memperkokoh kemerdekaan kekuasaan kejaksaan yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU Kejaksaan. Dahulu, Jaksa Agung memang masih tidak terlalu jelas statusnya. Keppres pengangkatan Jaksa Agung dijadikan satu dengan Keppres Pengangkatan Kabinet Indonesia Besartu (KIB) I. Pengangkatan dan pelantikan Jaksa Agung yang bersamaan dengan anggota kabinet itulah, yang menciptakan pandangan bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet. Padahal Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Meskipun menurut UU, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan, kekuasaan negara di bidang penuntutan adalah kekuasaan yang merdeka, sehingga pemimpin Kejaksaan (Jaksa Agung) bukan menteri anggota kabinet yang merupakan pembantu presiden.

Posisi Jaksa Agung dapat dipersamakan dengan posisi Panglima TNI dan Kapolri, yang juga bukan merupakan anggota kabinet. Terlebih, dengan adanya UU Kementerian Negara, maka anggota kabinet maksimal hanyalah 34 kementerian, dan tidak termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI ataupun Kapolri. Pengaturannya pun berbeda. Kabinet diatur dengan UU Kementerian Negara; Jaksa Agung diatur dalam UU Kejaksaan; Panglima TNI diatur dalam UU TNI; dan Kapolri diatur dalam UU Kepolisian.

Pendapat yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman  Supandji harus diberhentikan bersamaan dengan pembubaran KIB I, dan diangkat bersamaan dengan pelantikan KIB II, adalah pendapat dan paradigma lama yang masih menganggap Jaksa Agung adalah bagian dari Kabinet.

Adalah benar, KIB I telah dibubarkan dengan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009. Di dalamnya semua dua puluh sembilan menteri satu-per-satu namanya disebutkan dan diberhentikan dengan hormat. Namun, sama sekali tidak ada penyebutan nama Hendarman Supandji, dan pemberhentiannya selaku Jaksa Agung. Artinya sangat jelas: Keppres Nomor 31/P yang menjadi dasar Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung masih berlaku.
Bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung  tidak harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet adalah sama dengan pengaturan pengangkatan dan pemberhentian  Panglima TNI dan Kapolri, yang juga tidak lagi bersamaan dengan kabinet.

Perlu ditegaskan bahwa upaya penguatan pemisahan Jaksa  Agung dari Kabinet, adalah upaya serius Presiden SBY yang seharusnya kita dukung penuh. Tidak adanya satu Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan KIB I, maupun tidak diangkatnya dan dilantiknya Jaksa Agung bersamaan dengan KIB II, bukanlah semata masalah administratif-seremonial. Tetapi, adalah penegasan dan penghormatan Presiden SBY kepada kemerdekaan kejaksaan, yang menurut Penjelasan Pasal 2 UU Kejaksaan berarti ”terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya”.

Selanjutnya, terkait pendapat yang menyatakan bahwa Hendarman Supandji sudah tidak sah sebagai Jaksa Agung karena yang bersangkutan umurnya sudah lebih dari 62 tahun, adalah pendapat yang keliru pula. UU Kejaksaan memang mengatur usia maksimal jabatan jaksa adalah 62 tahun, namun tidak ada aturan usia maksimal bagi Jaksa Agung. Tidak pula diatur bahwa Jaksa Agung haruslah seorang jaksa aktif.

Contoh konkretnya adalah Abdul Rahman Saleh, yang posisi  terakhirnya sebelum menjadi Jaksa Agung adalah hakim agung. Abdul Rahman Saleh lahir tanggal 1 April 1941, sehingga ketika dilantik menjadi Jaksa Agung umurnya jelas-jelas 63 setengah tahun lebih. Dengan contoh terang dari kasus Abdul Rahman Saleh demikian, maka meski telah berusia lebih dari 62 tahun, dan telah pensiun sebagai jaksa, Hendarman Supandji tetap sah sebagai Jaksa Agung.

Akhirnya, pendapat Yusril Ihza Mahendra yang masih melihat Jaksa Agung sebagai bagian tidak terpisahkan dari kabinet – dan karenanya harus diangkat, diberhentikan dan dilantik bersamaan dengan kabinet – adalah pola pikir lama yang tidak sesuai lagi dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kejaksaan. Namun, sebagai suatu pendapat, tentu saja argumentasi Yusril tersebut tetap layak didiskusikan. Saya pribadi menganggap, langkah Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung; mengadukan Jaksa Agung dan beberapa jajarannya ke kepolisian; mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi; dan rencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – adalah satu paket upaya pembelaan diri terkait kasus korupsi Sisminbakum yang sedang dihadapi Yusril.

Sebagai upaya pembelaan diri, mengeluarkan banyak jurus  hukum tentulah layak dilakukan oleh pendekar hukum sekelas Yusril. Hasilnya bagaimana? Akan ampuhkah jurus-jurus yang dimainkan Yusril? Mari kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana inti tulisan ini, untuk menghormati kemerdekaan kejaksaan, mari kita hormati kemerdekaan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan catatan, sambil mendiskusikan keabsahan administrasi Jaksa Agung, jangan lupakan masalah inti dugaan korupsi sisminbakum. (*)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159