Tanggapan untuk Artikel Denny Indrayana : Kontroversi keabsahan Hendarman (oleh Yusril Ihza Mahendra)

Artikel ini merupakan tanggapan saya atas tulisan Dr Denny Indrayana yang dimuat pada harian Seputar Indonesia, Sabtu, 17 Juli 2010. Tanggapan ini dimuat oleh harian Seputar Indonesia pada tanggal 19 Juli 2010.

*****

DALAM berbagai kesempatan, bahkan di hadapan Mahkamah Konstitusi, saya telah menegaskan bahwa kedudukan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung adalah tidak sah. Dasar ketidaksahannya itu ada di dalam UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 serta Keppres No 187/M Tahun 2004, Keppres No 31/P Tahun 2007, dan Keppres No 83 Tahun 2009. Pasal 19 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama jabatan jaksa agung. Namun, Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan mengatakan bahwa jaksa agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani terus-menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi syarat menjadi jaksa agung.

Di dalam Negara hukum dan demokrasi di mana pun di dunia ini, tidak akan dibenarkan ada pejabat yang memangku jabatannya tanpa batas masa jabatan. Hal itu juga bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dalam UUD 1945, masa jabatan presiden pun dibatasi. Kalau UU Kejaksaan tidak membatasi masa jabatan jaksa agung, bagaimanakah presiden dapat memberhentikan jaksa agung dengan alasan “berakhir masa jabatannya” seperti diatur dalam Pasal 22 ayat (1) di atas?

Atas dasar itulah Denny Indrayana dalam berbagai media cetak yang terbit sehari setelah reshuffle kabinet, tanggal 8 Mei 2007, menuding Presiden SBY telah melakukan pelanggaran serius terhadap undang-undang karena telah memberhentikan Abdulrahman Saleh tanpa melalui pintu Pasal 22 UU Kejaksaan.

Denny mengatakan, pemberhentian Abdurrahman Saleh tidak sah karena yang bersangkutan tidak meninggal dunia, tidak sakit terus-menerus, tidak minta berhenti, dan masih memenuhi syarat menjadi jaksa agung. “Kalau menggunakan alasan berakhir masa jabatannya, kapan masa jabatan itu berakhir?” tanya Denny sebelum menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. Denny bahkan mengatakan, Abdurrahman Saleh yang diberhentikan tanggal 7 Mei 2007 adalah diberhentikan setengah jalan alias belum habis masa jabatannya. Kalau baru setengah jalan, tentu ada yang setengahnya lagi. Di mana yang setengahnya itu? Ini berarti secara implisit berarti Denny mengakui bahwa masa jabatan Abdulrahman Saleh, yang diangkat menjadi jaksa agung Kabinet Indonesia Bersatu akan berakhir masa jabatannya tanggal 20 Oktober 2009, bersamaan dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu. Hanya dalam konteks inilah ucapan Denny dapat dimengerti.

Kalau Denny menganggap pemberhentian Abdulrahman Saleh tidak sah, konsekuensi logisnya pengangkatan Hendarman sebagai penggantinya juga tidak sah. Namun aneh bin ajaib Denny kini jadi berjibaku menjadi pembela keabsahan Hendarman. Apakah kedudukan sebagai staf khusus Presiden telah membawa segala kenikmatan sehingga Denny berputar haluan? Denny mengatakan saya berubah pendapat mengenai keabsahan Hendarman dengan mengutip Rakyat Merdeka, 13 Juni 2010. Ketika wartawan bertanya melalui telepon mengenai keabsahan Hendarman, saya menjawab singkat bahwa hal itu harus dilihat dari konteksnya dulu. Kalau Hendarman diangkatnya sebagai jaksa agung, maka selama keppresnya belum dicabut, Hendarman Supandji akan tetap duduk sebagai Jaksa agung. ?Pembicaraan via telepon seluler terputus sampai di situ. Sinyal memang terganggu, ketika itu saya” berada di atas kapal di tengah laut Kalau pertanyaan kepada saya dilanjutkan, jawaban saya akan menjadi jelas. Memang saya akui kelalaian saya tidak membaca hasil wawancara Rakyat Merdeka dan tidak mengoreksi hasil wawancara itu sehingga saya akan dituduh tidak konsisten. Namun, pendapat saya yang sepotong itu hanya ada di Rakyat Merdeka, berbeda dengan puluhan media yang memuat pendapat Denny, yang kini dapat disearch melalui Google di internet. Belakangan ini saya telah mengoreksi berita Rakyat Merdeka itu walau saya sadari sudah terlambat.

Andaikata Hendarman diangkat menjadi jaksa agung dan sekaligus menjadi anggota kabinet dan diberi status menteri negara, jabatannya akan berakhir bersamaan dengan usia kabinet. Inilah sebenarnya jawaban mengapa dalam UU Kejaksaan tidak diatur berapa lama masa jabatan jaksa agung itu. Saya sendiri yang ketika itu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM yang mewakili Presiden Megawati membahas RUU Kejaksaan dengan DPR. Konvensi ketatanegaraan sejak tahun 1959 menunjukkan bahwa kejaksaan telah menjadi bagian dari organ pemerintahan. Jaksa agung selalu diangkat sebagai anggota kabinet dengan status setingkat menteri negara. Masa jabatan jaksa agung akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa bakti kabinet selama lima tahun.

Konvensi ketatanegaraan demikian diikuti juga dalam Keppres No 187/MTahun2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu dan Keppres No 31/P Tahun 2007 tentang reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu itu. Baik Abdulrahman Saleh maupun Hendarman adalah anggota kabinet dan diberi status sebagai pejabat setingkat menteri negara. Ini dengan jelas disebutkan, baik dalam konsiderans maupun dalam diktum kedua keppres itu.

Denny Indrayana berupaya untuk mengaburkan fakta hukum ini dan berusaha membuat sesuatu terang benderang menjadi remang-remang tidak menentu. Dahulu, kata Denny, “Jaksa agung memang masih tidak terlalu jelas statusnya. Keppres pengangkatan jaksa agung dijadikan satu dengan Keppres Pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I. Pengangkatan dan pelantikan jaksa agung yang bersamaan dengan anggota kabinet itulah yang menciptakan pandangan bahwa jaksa agung adalah anggota kabinet. Padahal jaksa agung bukanlah anggota kabinet.” Demikian kata Denny Indrayana.

Selanjutnya Denny mengatakan,” Posisi jaksa agung dapat dipersamakan dengan posisi Panglima TNI dan Kapolri yang juga bukan merupakan anggota kabinet. Terlebih dengan adanya UU Kementerian Negara, maka anggota kabinet hanyalah 34 kementerian dan tidak termasuk jaksa agung, Panglima TNI ataupun Kapolri.” Pernyataan Denny ini sama sekali tidak berdasar. Jaksa agung itu diangkat dengan hak prerogatif presiden karena Pasal 1 ayat (2) UU Kejaksaan dengan jelas menyebutkan bahwa kejaksaan adalah “lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.” Tidak ada satu kata pun di dalam UUD 1945 yang menyinggung tentang kejaksaan. Demikian pula di dalam UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ini berbeda dengan TNI dan Polri yang secara khusus diatur dalam Bab XII tentang Pertahanan Negara Sejak amendemen UUD 1945, dengan tegas dinyatakan bahwa TNI dan Polri bukanlah bagian da?n organ pemerintahan negara.Presiden tidaklah mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dan Kapolri karena kedua tindakan itu, menurut undang-undang harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakya Dengan demikian, Panglima TNI dan Kapolri jelas tidak bisa dijadikan sebagai anggota kabinet seperti Presiden Soeharto menempatkan Panglima ABRI sebagai anggota kabinet dan diberi status setingkat menteri negara.

Bukanlah saya ingin menyombongkan diri kalau saya mengungkap fakta sejarah bahwa Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla ketika terpilih telah meminta saya untuk menyusun struktur Kabinet Indonesia Bersatu (KlB) I itu. Saya menjelaskan kepada kedua beliau itu bahwa mulai cabinet yang baru ini Panglima TNI dan juga Kapolri tidak bisa kita masukkan lagi sebagai anggota kabinet dan tidak bisa diberi status menteri negara karena presiden tidak lagi mempunyai hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan mereka. Saya memahami hal ini, bukan saja berdasarkan ilmu, tetapi juga berdasarkan pengalaman karena sayalah yang mewakili Presiden membahas RUU tentang Kepolisian di DPR. Kemudian, bersama-sama dengan Menhan Mathori Abdul Jalil mewakili Presiden membahas RUU TNI di masa pemerintahan Presiden Megawati.

Kalau dibaca dengan cermat Keppres 187/M Tahun 2004 tentang pembentukan KIB I, hanya jaksa agung satu-satunya pejabat yang bukan menteri, tetapi menjadi anggota kabinet dengan status pejabat setingka menteri negara. Presiden SBY tidak ingin mempertahankan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang di era Presiden Megawati dijadikan sebagai anggota kabinet dengan status pejabat setingkat menteri negara. Denny Indrayana, sebagaimana halnya Mensesneg Sudi Silalahi, tampak kebingungan,dengan status Hendarman setelah diundangkannya UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tanggal 6 November 2008. Dalam UU ini memang disebutkan jumlah kementerian maksimal adalah 34 tanpa menyebutkan apa sajakah nomenklatur kementerian itu. Ti?dak ada sangkut pautnya UU ini dengan Kejaksaan Agung. Presiden dapat saja mengangkat jaksa agung sebagai anggota kabinet, bisa juga tidak, melainkan mengangkat jaksa agung sebagai pejabat negara biasa.

Presiden Megawati, seperti telah saya katakan, pernah mengangkat Kepala BIN menjadi anggota kabinet, tetapi Presiden SBY tidak mau melakukannya.

Hatta Rajasa dan Sudi Silalahi mestinya mengerti kalau dia memahami letak Sekretariat Negara di dalam sejarah Kabinet RI. Sekretaris negara yang pertama Mr AG Pringgodigdo hanyalah sekretaris negara yang bukan anggota kabinet di tahun 1945. Mulai era Presiden Soeharto, sejak Soedharmono, dia masuk ke kabinet dengan sebutan menteri/sekretaris negara. Pada masa Moerdiono, dia juga anggota kabinet dengan sebutan menteri negara sekretaris negara. Demikian pula Akbar Tandjung dan Muladi di bawah Presiden Habibie. Namun di era Presiden Abdurrahman Wahid, semua sekretaris negara (Ali Rachman, Djohan Effendi, dan M Basyuni) berada di luar kabinet.

Di era Presiden Megawati, Bambang Kesowo disebut hanya sebagai sekretaris negara, tetapi menjadi anggota kabinet dengan status pejabat setingkat menteri. Di era Presiden SBY, saya dan Hatta Rajasa menjadi menteri sekretaris negara. Namun, sekarang, dengan adanya UU Kementerian Negara, untuk pertama kalinya Sekretariat Negara diubah nomenklaturnya menjadi Kementerian Sekretariat Negara dengan Sudi Silalahi sebagai menteri sekretaris negara. Sebagaimana halnya Sekretariat Negara, demikian pula Kejaksaan Agung, semuanya terserah kepada Presiden. Bisa dimasukkan ke kabinet, bisa juga tidak, baik sebelum maupun sesudah adanya UU Kementerian Negara.

Kalau saja Mensesneg Hatta Rajasa dan Sekkab Sudi Silalahi jeli memperhatikan berlakunya UU Kementerian Negara tanggal 6 November 2008 dan menyadari kedudukan Hendarman dalam Keppres 31/PTahun 2004 sebagai anggota kabinet dengan status setingkat menteri negara, maka mereka dapat mengusulkan kepada Presiden mengubah keppres tersebut sehingga Hendarman bukan lagi sebagai jaksa agung saja. Kalau itu dilakukan, tidak akan terjadi debat sekarang ini karena status Hendarman menjadi jelas. Jabatannya tidak serta·merta berakhir dengan bubarnya KIB I tanggal 20 Oktober 2009. Dia tetap menjadi jaksa agung sampai dia diberhentikan Presiden dengan merujuk pada Pasal 22 UU Kejaksaan.

Kalaulah hal seperti di atas tidak mau dilakukan, maka nama Hendarman sebagai jaksa agung dengan kedudukan setingkat menteri negara harus dicantumkan dalam deretan nama pejabat yang diberhentikan dalam Keppres No 83/P Tahun 2009 tentang Pembubaran KIB 1. Setelah itu terserah kepada Presiden SBY, kalau masih mau mempertahankan Hendarman sebagai jaksa agung. Pilihan Presiden ada dua. Pertama, mengangkat kembali Hendarman sebagai jaksa agung dengan kedudukan setingkat menteri negara dengan konsekuensi mengubah nomenklatur Kejaksaan Agung menjadi Kementerian Kejaksaan Agung dan harus disusuli dengan amendemen UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pilihan kedua ialah mengangkat Hendarman sebagai jaksa agung saja, sebagai pejabat negara, tanpa harus disusuli dengan amendemen UU Kejaksaan. Inilah hal yang benar dari sudut hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang harus dilakukan oleh Presiden SBY dalam masa jabatan kedua. Adnan Buyung Nasution selaku anggota Wantimpres dan Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum semestinya memberi tahu hal ini kepada Presiden SBY kalau mereka berdua menyadari bahwa Mensesneg Hatta Rajasa dan Sekkab Sudi Silalahi kurang memahami hal ini karena latar belakang pendidikan mereka bukan hukum. Dengan demikian, tidak perlu Buyung dan Denny susah payah bersilat lidah dengan argumen yang bukan-bukan untuk mengelabui orang awam demi menjaga muka Presiden SBY yang terang benderang melakukan kesalahan dalam proses pemberhentian dan pengangkatan kembali Hendarman ini. Pengakuan atas kesalahan dan keteledoran itu penting. Sesudah itu marilah kita bersama-sama memikirkan jalan keluarnya. (*)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

754 247
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1832 103
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

563 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1209 151
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

614 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

657 10