Pada kunjungan kerja ke Pontianak selama dua hari mulai 1 Mei 2026, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan kuliah umum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Kuliah yang juga dihadiri oleh civitas academica dari beberapa perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat itu mengangkat tema “Demokrasi dan Pemilihan Umum”.
Secara runtut, Menko Yusril menguraikan bagaimana embrio model demokrasi sudah dipikirkan bahkan jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tumbuh berkembang dengan begitu dinamis hingga sekarang.
Mendirikan negara adalah mewujudkan ide-ide yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Berbagai gagasan tentang praktik demokrasi—termasuk Pemilu—terus berubah seiring perkembangan masyarakat itu sendiri. Salah satu hasil perubahan cukup fundamental adalah amandemen UUD 1945 sebagai konsekuensi dari Reformasi 1998.
Terbaru, menyongsong Pemilu 2029, sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi, para pembuat undang-undang harus melakukan amandemen atas UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Undang-undang tersebut harus diamandemen semua, karena ketiganya saling berkaitan.
Begitulah. Berdemokrasi adalah praktik yang rumit, tidak mudah dan juga tidak murah. Namun, sayangnya, hingga saat ini, peradaban manusia belum mampu menemukan sistem yang lebih baik dari demokrasi.





