Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Penguatan Organisasi Apoteker Pasca Putusan MK: Menuju Standar Profesi Farmasi yang Lebih Kuat dan Terpercaya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi secara langsung dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di ruang kerjanya, Selasa (28 April 2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi profesi apoteker untuk menyelaraskan langkah organisasi dengan arah kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP IAI, Noffendri, beserta rombongan hadir untuk memperoleh penjelasan, arahan, serta pencerahan mendalam terkait substansi Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut dinilai membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola profesi di sektor kesehatan, khususnya farmasi.

“Kami berharap melalui audiensi ini dapat berdiskusi secara langsung, memperoleh klarifikasi yang komprehensif, serta memastikan langkah yang kami ambil selaras dengan ketentuan konstitusional dan kebijakan pemerintah,” ujar Noffendri.

Menko Yusril menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan yang tegas serta konstruktif. Ia menegaskan bahwa penguatan organisasi profesi merupakan bagian krusial dalam sistem hukum nasional untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan integritas para profesional kesehatan.

“Organisasi profesi memiliki kekhususan karena menjalankan fungsi negara dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi. Ini berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa, karena profesi mensyaratkan pendidikan, sertifikasi, serta standar kompetensi yang ketat,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK menegaskan pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif negara dengan ranah keilmuan dan etik profesi. Pemerintah saat ini tengah menyelaraskan berbagai regulasi, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Kesehatan, agar selaras dengan semangat putusan tersebut.

Salah satu arah kebijakan yang ditekankan adalah pembentukan wadah tunggal organisasi profesi. Tujuannya untuk menciptakan keseragaman standar, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memitigasi risiko dalam praktik profesi. Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik internasional, di mana organisasi profesi diakui secara tunggal sebagai representasi resmi suatu negara di forum global, termasuk bidang farmasi.

Yusril juga menyoroti peran penting kolegium sebagai lembaga keilmuan yang harus tetap independen. Kolegium bertugas menyusun standar kompetensi, pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi teknis. Independensi ini menjadi kunci utama untuk menjamin mutu pendidikan profesi dan keselamatan masyarakat.

“Negara tetap berperan dalam aspek administratif, namun tidak mengambil alih otoritas keilmuan dan etik yang menjadi domain profesi,” tambahnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana yang sangat konstruktif dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi menjadi sangat penting untuk mengawal implementasi putusan MK serta mendorong tata kelola profesi farmasi yang lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan Ikatan Apoteker Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan pelayanan farmasi yang profesional, etis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

6317 143
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

996 307
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2613 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1520 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

821 48