Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Penguatan Organisasi Apoteker Pasca Putusan MK: Menuju Standar Profesi Farmasi yang Lebih Kuat dan Terpercaya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi secara langsung dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di ruang kerjanya, Selasa (28 April 2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi profesi apoteker untuk menyelaraskan langkah organisasi dengan arah kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP IAI, Noffendri, beserta rombongan hadir untuk memperoleh penjelasan, arahan, serta pencerahan mendalam terkait substansi Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut dinilai membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola profesi di sektor kesehatan, khususnya farmasi.

“Kami berharap melalui audiensi ini dapat berdiskusi secara langsung, memperoleh klarifikasi yang komprehensif, serta memastikan langkah yang kami ambil selaras dengan ketentuan konstitusional dan kebijakan pemerintah,” ujar Noffendri.

Menko Yusril menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan yang tegas serta konstruktif. Ia menegaskan bahwa penguatan organisasi profesi merupakan bagian krusial dalam sistem hukum nasional untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan integritas para profesional kesehatan.

“Organisasi profesi memiliki kekhususan karena menjalankan fungsi negara dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi. Ini berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa, karena profesi mensyaratkan pendidikan, sertifikasi, serta standar kompetensi yang ketat,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK menegaskan pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif negara dengan ranah keilmuan dan etik profesi. Pemerintah saat ini tengah menyelaraskan berbagai regulasi, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Kesehatan, agar selaras dengan semangat putusan tersebut.

Salah satu arah kebijakan yang ditekankan adalah pembentukan wadah tunggal organisasi profesi. Tujuannya untuk menciptakan keseragaman standar, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memitigasi risiko dalam praktik profesi. Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik internasional, di mana organisasi profesi diakui secara tunggal sebagai representasi resmi suatu negara di forum global, termasuk bidang farmasi.

Yusril juga menyoroti peran penting kolegium sebagai lembaga keilmuan yang harus tetap independen. Kolegium bertugas menyusun standar kompetensi, pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi teknis. Independensi ini menjadi kunci utama untuk menjamin mutu pendidikan profesi dan keselamatan masyarakat.

“Negara tetap berperan dalam aspek administratif, namun tidak mengambil alih otoritas keilmuan dan etik yang menjadi domain profesi,” tambahnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana yang sangat konstruktif dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi menjadi sangat penting untuk mengawal implementasi putusan MK serta mendorong tata kelola profesi farmasi yang lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan Ikatan Apoteker Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan pelayanan farmasi yang profesional, etis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73