Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi secara langsung dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di ruang kerjanya, Selasa (28 April 2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi profesi apoteker untuk menyelaraskan langkah organisasi dengan arah kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum PP IAI, Noffendri, beserta rombongan hadir untuk memperoleh penjelasan, arahan, serta pencerahan mendalam terkait substansi Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut dinilai membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola profesi di sektor kesehatan, khususnya farmasi.
“Kami berharap melalui audiensi ini dapat berdiskusi secara langsung, memperoleh klarifikasi yang komprehensif, serta memastikan langkah yang kami ambil selaras dengan ketentuan konstitusional dan kebijakan pemerintah,” ujar Noffendri.
Menko Yusril menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan yang tegas serta konstruktif. Ia menegaskan bahwa penguatan organisasi profesi merupakan bagian krusial dalam sistem hukum nasional untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan integritas para profesional kesehatan.
“Organisasi profesi memiliki kekhususan karena menjalankan fungsi negara dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi. Ini berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa, karena profesi mensyaratkan pendidikan, sertifikasi, serta standar kompetensi yang ketat,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK menegaskan pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif negara dengan ranah keilmuan dan etik profesi. Pemerintah saat ini tengah menyelaraskan berbagai regulasi, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Kesehatan, agar selaras dengan semangat putusan tersebut.

Salah satu arah kebijakan yang ditekankan adalah pembentukan wadah tunggal organisasi profesi. Tujuannya untuk menciptakan keseragaman standar, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memitigasi risiko dalam praktik profesi. Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik internasional, di mana organisasi profesi diakui secara tunggal sebagai representasi resmi suatu negara di forum global, termasuk bidang farmasi.
Yusril juga menyoroti peran penting kolegium sebagai lembaga keilmuan yang harus tetap independen. Kolegium bertugas menyusun standar kompetensi, pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi teknis. Independensi ini menjadi kunci utama untuk menjamin mutu pendidikan profesi dan keselamatan masyarakat.
“Negara tetap berperan dalam aspek administratif, namun tidak mengambil alih otoritas keilmuan dan etik yang menjadi domain profesi,” tambahnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana yang sangat konstruktif dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi menjadi sangat penting untuk mengawal implementasi putusan MK serta mendorong tata kelola profesi farmasi yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan Ikatan Apoteker Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan pelayanan farmasi yang profesional, etis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.





