Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Penguatan Organisasi Apoteker Pasca Putusan MK: Menuju Standar Profesi Farmasi yang Lebih Kuat dan Terpercaya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi secara langsung dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di ruang kerjanya, Selasa (28 April 2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi profesi apoteker untuk menyelaraskan langkah organisasi dengan arah kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP IAI, Noffendri, beserta rombongan hadir untuk memperoleh penjelasan, arahan, serta pencerahan mendalam terkait substansi Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut dinilai membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola profesi di sektor kesehatan, khususnya farmasi.

“Kami berharap melalui audiensi ini dapat berdiskusi secara langsung, memperoleh klarifikasi yang komprehensif, serta memastikan langkah yang kami ambil selaras dengan ketentuan konstitusional dan kebijakan pemerintah,” ujar Noffendri.

Menko Yusril menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan yang tegas serta konstruktif. Ia menegaskan bahwa penguatan organisasi profesi merupakan bagian krusial dalam sistem hukum nasional untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan integritas para profesional kesehatan.

“Organisasi profesi memiliki kekhususan karena menjalankan fungsi negara dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi. Ini berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa, karena profesi mensyaratkan pendidikan, sertifikasi, serta standar kompetensi yang ketat,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK menegaskan pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif negara dengan ranah keilmuan dan etik profesi. Pemerintah saat ini tengah menyelaraskan berbagai regulasi, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Kesehatan, agar selaras dengan semangat putusan tersebut.

Salah satu arah kebijakan yang ditekankan adalah pembentukan wadah tunggal organisasi profesi. Tujuannya untuk menciptakan keseragaman standar, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memitigasi risiko dalam praktik profesi. Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik internasional, di mana organisasi profesi diakui secara tunggal sebagai representasi resmi suatu negara di forum global, termasuk bidang farmasi.

Yusril juga menyoroti peran penting kolegium sebagai lembaga keilmuan yang harus tetap independen. Kolegium bertugas menyusun standar kompetensi, pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi teknis. Independensi ini menjadi kunci utama untuk menjamin mutu pendidikan profesi dan keselamatan masyarakat.

“Negara tetap berperan dalam aspek administratif, namun tidak mengambil alih otoritas keilmuan dan etik yang menjadi domain profesi,” tambahnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana yang sangat konstruktif dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi menjadi sangat penting untuk mengawal implementasi putusan MK serta mendorong tata kelola profesi farmasi yang lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan Ikatan Apoteker Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan pelayanan farmasi yang profesional, etis, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1287 54
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9364 244