Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi langsung dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di ruang rapat Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (30 April 2026).
Pertemuan ini membahas secara mendalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta upaya penguatan kelembagaan di bidang HAM nasional. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah didampingi Wakil Ketua Eksternal Putu Elvina, Sekretaris Jenderal Henry Silka Innah, dan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Gatot Ristanto hadir dalam audiensi tersebut.
Anis Hidayah menyampaikan bahwa perubahan UU HAM yang telah berusia lebih dari 27 tahun ini harus mampu memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai dengan dinamika masyarakat serta standar internasional saat ini. Komnas HAM memberikan sejumlah catatan kritis konstruktif terhadap draft rancangan, termasuk terkait penyederhanaan kewajiban negara, posisi kelembagaan, serta mekanisme perlindungan bagi pembela HAM.
Menko Yusril menyambut baik masukan dari Komnas HAM dan memberikan tanggapan yang tegas serta mendukung. Ia menegaskan bahwa independensi Komnas HAM harus tetap dijaga, bahkan diperkuat.
“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” tegas Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sependapat bahwa penataan kelembagaan HAM perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi independensi lembaga nasional HAM. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses legislasi ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Pemerintah akan terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk Komnas HAM, sebelum rancangan ini melangkah lebih jauh,” tambahnya.
Menko Yusril menyatakan akan segera menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan kementerian terkait lainnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana yang sangat konstruktif dan dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa reformasi regulasi HAM harus tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, akuntabilitas, serta memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki kerangka hukum HAM yang lebih modern, efektif, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara di masa mendatang.





