Jakarta, 5 Mei 2026 — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Otto Hasibuan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun tidak hanya menyasar pembenahan internal Polri, tetapi juga perubahan regulasi di tingkat undang-undang. Menurut Jimly, pendekatan reformasi yang diusulkan adalah memperkuat institusi tanpa membentuk lembaga baru.
“Kami mengusulkan revisi undang-undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden kepada Kapolri dan seluruh jajaran,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari undangan Presiden untuk menyampaikan hasil kerja komisi secara lengkap. Laporan yang diserahkan sangat komprehensif, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan eksekutif yang memudahkan Presiden memahami substansinya.
Yusril menyebut terdapat enam poin kesimpulan utama yang disampaikan KPRP. Presiden Prabowo menerima dengan baik hasil kerja komisi tersebut sebagai arah reformasi Polri ke depan.
Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilantik. Selain itu, kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak akan ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

Penguatan Kompolnas menjadi salah satu fokus utama rekomendasi. Kompolnas akan diberi kewenangan yang lebih luas, termasuk keputusan yang bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti oleh Kapolri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian.
Yusril menambahkan bahwa rekomendasi ini berpotensi membawa implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Kepolisian apabila mendapat persetujuan lebih lanjut.
Pertemuan ini menandakan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong reformasi Polri yang lebih mendalam. Melalui revisi regulasi dan penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas, diharapkan Polri dapat semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan keamanan serta penegakan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.





