Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Regulasi Adaptif Hadapi Gig Economy dan AI di Seminar Unesa

Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang adaptif, progresif, dan responsif terhadap disrupsi teknologi digital. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Regulasi dalam Menghadapi Gig Economy and Artificial Intelligence” di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan turut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes.; Jajaran Wakil Rektor; Dekan Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho; para dosen, serta para mahasiswa.

Dalam sambutannya, Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Kumham Imipas di tengah civitas akademika Unesa. Ia menilai tema seminar sangat relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di tengah pesatnya transformasi digital dan penggunaan kecerdasan buatan di berbagai sektor kehidupan.

“Di sinilah hukum dituntut tidak boleh terlambat dalam mengikuti perkembangan teknologi. Hukum harus mampu adaptif, progresif, dan responsif,” ujar Nurhasan.

Menurutnya, perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence telah menghadirkan berbagai tantangan baru, mulai dari perlindungan pekerja platform digital, akuntabilitas algoritma, perlindungan data pribadi, hingga hak kekayaan intelektual. Karena itu, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi pembangunan hukum nasional.

Sementara itu, dalam kuliah umumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkembangan Gig Economy dan Artificial Intelligence telah mengubah secara mendasar pola hubungan kerja, sistem pelayanan, hingga pengambilan keputusan dalam kehidupan modern.

“Hari ini, pertanyaannya bukan lagi apakah hukum siap menghadapi internet, tetapi apakah hukum siap menghadapi algoritma yang mengatur pekerjaan manusia, mesin yang mengambil keputusan, dan platform digital yang kekuatannya melampaui perusahaan konvensional,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi platform telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang berada di “zona abu-abu hukum”. Menurutnya, para pekerja platform sering kali disebut sebagai mitra, namun dalam praktiknya tetap menghadapi pengendalian tarif, sistem penilaian, distribusi pesanan, hingga sanksi yang dikendalikan oleh algoritma platform digital.

“Fleksibilitas tidak boleh menjadi nama lain dari ketidakpastian. Kemitraan tidak boleh menjadi selimut hukum untuk menghindari tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa kecerdasan buatan bukan sekadar isu teknologi, tetapi juga menyangkut hukum, etika, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penggunaan AI yang berdampak terhadap hak masyarakat harus tetap berada dalam koridor akuntabilitas hukum. “Kecerdasan buatan dapat membantu manusia, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia. Teknologi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan regulasi berbasis risiko, penguatan perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, serta perlindungan sosial bagi pekerja platform digital. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pengatur yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril memandang isu Gig Economy dan Artificial Intelligence sebagai persoalan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan selaras, terintegrasi, dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kita harus menghindari dua posisi ekstrem, yaitu membiarkan teknologi berkembang tanpa pengawasan, atau justru mengatur secara berlebihan hingga menghambat inovasi. Negara harus menjadi pengatur yang adil sekaligus pelindung kemajuan,” katanya.

Di akhir kuliah umum, Menko Yusril berharap seminar nasional tersebut dapat melahirkan pemikiran-pemikiran strategis dalam mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang modern, adil, manusiawi, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital di masa depan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

698 223
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1706 99
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

550 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1171 150
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

604 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

638 10