Hadiri Paripurna DPR RI, Menko Yusril Ihza Mahendra Dukung RAPBN 2027 yang Inklusif dan Berkelanjutan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra beserta seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Acara ini digelar untuk mendengar penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027 langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya di hadapan DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan mengarahkan kebijakan ekonomi nasional dan RAPBN 2027 untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas fiskal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun 2027 dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga memaparkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan mencapai 6,5 persen melalui penguatan hilirisasi industri, peningkatan investasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengelolaan fiskal yang sehat dan kredibel.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pengelolaan ekonomi nasional. Menurutnya, Indonesia harus berani melakukan pembenahan sistem ekonomi agar kekayaan nasional benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pasal 33 UUD 1945 adalah kunci kemakmuran bangsa Indonesia. Kekayaan alam kita harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Presiden.

Selain itu, Presiden menyoroti sejumlah program prioritas nasional, termasuk penguatan tata kelola sumber daya alam, pemerataan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RAPBN 2027 harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang dinamis.

“Kehadiran Presiden secara langsung untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menunjukkan komitmen pemerintah bahwa RAPBN diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Puan.

Ia menegaskan bahwa DPR RI mendukung seluruh program pemerintah selama kebijakan yang dijalankan berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kepentingan nasional.

“DPR RI mendukung seluruh program pemerintah sepanjang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, pengurangan ketimpangan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi nasional,” katanya.

Puan juga menilai APBN 2027 perlu disusun secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, agar mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus tetap memberi ruang bagi program-program pembangunan strategis nasional.

Kehadiran Menko Yusril beserta jajaran Kemenko Kumham Imipas dalam rapat paripurna tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal yang adaptif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di tengah dinamika ekonomi global.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

6317 143
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

996 307
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2613 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1520 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

821 48