Menko Yusril Dorong Hukum Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Kerja Sama Regional di Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI)

Depok, 4 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan melalui penguatan kerja sama regional dalam Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (4/6).

Dalam pidatonya, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Asian Law Institute dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah menyelenggarakan konferensi tersebut. Menurutnya, selama dua hari pelaksanaan, konferensi ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya akademisi hukum dari berbagai negara, tetapi juga menjadi ruang pertukaran pengalaman, gagasan, dan cara pandang mengenai masa depan hukum di Asia.

Yusril mengatakan hukum tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan manusia. Hukum selalu berada di antara kekuasaan dan kebebasan, antara kepentingan ekonomi dan keadilan, serta antara negara dan warga negara. Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan.

Konferensi ASLI ke-23 mengusung tema “Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration”. Yusril menilai tema tersebut relevan dengan tantangan yang dihadapi kawasan Asia saat ini, terutama dalam memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan martabat manusia, dan kerja sama regional.

“Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah lebih dahulu mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Yusril.

Dalam pidatonya, Yusril juga menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus konferensi, yakni keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.

Pada isu keberlanjutan, Yusril mengatakan hukum harus mampu menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan hari ini dan keselamatan generasi mendatang. Menurutnya, pembangunan tetap diperlukan karena masyarakat membutuhkan energi, pangan, pekerjaan, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan teknologi.

Pada isu keadilan, Yusril menekankan bahwa sistem hukum tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan aturan, prosedur, dan institusi. Hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan.

Yusril juga menyinggung tantangan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki keberagaman luar biasa. Indonesia memiliki ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, banyak agama dan kepercayaan, serta berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, mulai dari hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.

“Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara,” ujarnya.

Yusril menilai Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Menurutnya, kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara.
Yusril berpesan kepada para akademisi muda dan mahasiswa agar tidak memandang pengetahuan hukum hanya sebagai kemampuan teknis. 

Ia mendorong para sarjana hukum muda untuk tidak hanya menguasai pasal dan prosedur, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial, memahami perkembangan teknologi, menangani persoalan hukum lintas batas, serta menjaga kepekaan terhadap keadilan.

Yusril mengatakan, tantangan terbesar saat ini bukanlah ketiadaan hukum, melainkan bertambahnya aturan tanpa diikuti peningkatan substansi keadilan. Regulasi, institusi, dan prosedur dapat terus berkembang, tetapi perlindungan hukum belum tentu dirasakan masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun hukum yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga dipercaya masyarakat, berintegritas, bijaksana, dan mampu menghadirkan keadilan yang nyata.

Konferensi Tahunan ASLI ke-23 berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Juni 2026. Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan pemangku kepentingan bidang hukum dari berbagai negara di Asia.

Turut hadir pada kesempatan itu anggota Board of Governors Asian Law Institute, Wu Qiaofang; Co-Director Asian Law Institute, Associate Prof. Kelry Loi; Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang; serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

521 21
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1312 56
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9379 244