Menko Yusril: Tidak Ada Jabatan yang Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

Jakarta, 8 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang dapat menjadi pelindung bagi penyimpangan dalam pelayanan publik. Ia meminta seluruh aparatur negara menjaga integritas, profesionalisme, serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Senin (8/6) turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dan sejumlah pimpinan tinggi di lingkup Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas.

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran, Yusril menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang selama ini bekerja dengan jujur dan profesional dalam melayani masyarakat.

“Negara berjalan karena masih banyak pegawai yang datang bekerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa membawa sesuatu yang bukan haknya,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa forum konsolidasi tersebut bukan untuk mencurigai seluruh jajaran kementerian, melainkan memperkuat komitmen moral dan profesional aparatur negara. Menurutnya, kesalahan sejumlah oknum tidak boleh menghapus kehormatan ribuan pegawai yang selama ini menjalankan tugas dengan benar.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian, Yusril meminta seluruh jajaran menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki sikap tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik.

“Tidak ada jabatan yang boleh dipakai sebagai perisai. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum,” katanya.

Yusril mengingatkan bahwa penyimpangan dalam pelayanan publik bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Praktik memperdagangkan prosedur, menurutnya, akan membuat masyarakat merasa bahwa keadilan dapat dibeli dan pada akhirnya merugikan pegawai yang bekerja secara jujur.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan publik, mulai dari kejelasan biaya, waktu pelayanan, hingga dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses layanan.

“Kalau ada biaya, sebutkan biaya resminya. Kalau ada waktu layanan, sebutkan waktunya. Jangan buat masyarakat bergantung kepada orang dalam untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Kepada para pimpinan unit kerja, kepala kantor wilayah, dan kepala UPT, Yusril meminta agar lebih peka terhadap tanda-tanda penyimpangan di lingkungan kerja masing-masing, termasuk pola layanan yang tidak wajar, keluhan masyarakat yang berulang, hingga gaya hidup pegawai yang tidak sesuai kewajaran.

“Pemimpin yang baik tidak cukup hanya menerima laporan. Ia harus turun melihat, bertanya, mendengarkan, dan memastikan standar pelayanan benar-benar berjalan di lapangan,” ujarnya.

Selain menekankan pengawasan internal, Yusril juga menyampaikan dukungan pemerintah kepada para pegawai yang selama ini menjaga integritas dan menolak penyimpangan. Ia meminta agar pegawai yang bekerja jujur dilindungi dan tidak dikucilkan.

Sebaliknya, kepada pihak-pihak yang masih menyalahgunakan jabatan, ia memberikan peringatan keras untuk segera menghentikan praktik-praktik tidak resmi.

“Tidak ada keuntungan sesaat yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Jabatan bisa hilang, nama baik runtuh, dan keluarga ikut menanggung malu,” katanya.

Di akhir arahannya, Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata, bukan sekadar slogan administratif. Ia optimistis kepercayaan publik dapat dipulihkan apabila aparatur negara tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

547 24
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1315 56