Kebijaksanaan Manusia dalam Kepungan Algoritma: Menakar AI dan Hukum di Indonesia

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Paradoks Teknologi dan Logika Orang Jalanan

Kita hari ini hidup dalam sebuah era di mana peradaban manusia sedang dirombak secara fundamental oleh revolusi digital. Segala aktivitas kita—mulai dari bertransaksi, berkomunikasi, hingga urusan geopolitik dan militer seperti yang kita saksikan dalam konfrontasi modern di Timur Tengah—kini digerakkan oleh satu kekuatan baru yang bernama artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Namun, di tengah gegap gempita pemanfaatan teknologi ini, kita sering kali terjebak dalam sebuah paradoks kemanusiaan. Kita menciptakan alat dengan tujuan mulia: demi efisiensi, demi kecepatan, dan agar kita tidak terlalu sibuk. Tetapi apa yang terjadi kemudian? Bukannya bertambah longgar, kesibukan manusia justru makin berlipat ganda. Informasi datang bertubi-tubi dengan kecepatan yang tak terduga, memaksa kita untuk terus memilah, menyerap, dan mengambil kesimpulan.

Di sinilah ujian intelektual kita dimulai. Orang yang belajar filsafat akan mengatakan bahwa tugas utama ilmu pengetahuan adalah membuat hal-hal yang rumit menjadi sederhana agar bisa segera diselesaikan. Jika meminjam bahasa yang lebih lugas—atau yang biasa saya sebut sebagai “bahasa orang jalanan”—perbedaan antara orang pintar dan orang bodoh itu sederhana saja: orang bodoh selalu membuat hal yang sederhana menjadi demikian rumit, sedangkan orang pintar tahu bagaimana caranya membuat hal yang rumit menjadi sangat sederhana. Teknologi, jika tidak dikelola dengan kebijaksanaan, justru berpotensi menjebak kita dalam kerumitan baru yang kita ciptakan sendiri.

Batas Epistemologis: Mengapa Angka Tak Bisa Memahami “Mood”

Sebagai sebuah instrumen pengolah data, AI memang luar biasa canggih. Jika kita mengelola sebuah supermarket dengan ribuan item barang, sepuluh orang akuntan terbaik sekalipun akan kalah cepat dan kalah akurat dibandingkan dengan mesin dalam menghitung sisa stok dan perputaran uang dalam satu malam. Mesin tidak mengenal lelah, bosan, atau kesal.

Sementara itu, manusia adalah makhluk yang penuh dengan dinamika rasa. Saya teringat ketika mengamati para pengukir asal Bali yang bekerja di rumah saya. Kadang-kadang dari pagi sampai sore mereka hanya duduk, merokok, dan minum kopi tanpa menyentuh pahatan. Ketika ditanya, mereka menjawab sederhana: “Belum ada mood-nya, Pak.” Kesenian, keindahan, dan estetika tidak bisa dipaksakan tanpa adanya mood atau kepekaan rasa.

Pengalaman serupa juga saya alami selama bertahun-tahun menjadi speech writer (penulis pidato) untuk tiga Presiden Republik Indonesia—mulai dari Pak Harto, Pak Habibie, hingga Pak SBY. Ketika mantan Mensesneg Pak Moerdiono mendidik kami yang masih muda saat itu, beliau selalu menegaskan bahwa birokrat harus bekerja dengan disiplin tinggi dan sama sekali tidak boleh mengandalkan mood. Pukul lima sore, teks pidato presiden untuk keesokan harinya harus sudah siap dan sempurna. Mengapa? Karena presiden tidak tahu semua hal secara mendetail, dan jika presiden sampai salah ucap di podium, maka yang dianggap tidak kompeten adalah jajaran sekretariat negara di belakangnya.

Namun, ada satu hal yang perlu kita garis bawahi: meski kedisiplinan dan teknologi mampu mengalahkan keterbatasan fisik manusia, mesin tetaplah benda mati. Mesin tidak memiliki moralitas. Ingatkah kita pada kisah Albert Einstein dan Robert Oppenheimer saat merancang bom atom? Secara fisikawan, tugas mereka selesai ketika bom hidrogen itu berhasil diciptakan secara akurat. Tetapi ketika bom itu selesai, pertanyaan selanjutnya bukan lagi urusan fisika, melainkan urusan etik dan filsafat: akan digunakan untuk apa bom ini? AI mampu menghitung koordinat sasaran dengan presisi mutlak, tetapi ia tidak memiliki nurani untuk menakar apakah sebuah keputusan itu adil atau kejam.

Konstitusi, Hukum, dan Keyakinan Hakim

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, AI tidak boleh disederhanakan hanya sebatas modernisasi peralatan atau komputerisasi birokrasi. Mengapa? Karena Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat).

Negara hukum bermakna bahwa pelaksanaan kekuasaan tidak boleh dijalankan atas kehendak penguasa semata, dan tidak boleh pula dikorbankan demi kepentingan efisiensi praktis belaka. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal, ayat, teks, atau algoritma positif yang kaku. Hukum adalah instrumen perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, dan perwujudan keadilan nyata.

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat sendiri bagaimana AI bisa membantu tugas-tugas hukum. Dahulu, ketika saya menjadi kuasa hukum Syafruddin Temenggung dalam kasus BPPN melawan KPK, kami harus membawa dokumen hingga tiga koper besar ke ruang sidang. Kami begadang bermalam-malam demi meneliti lembar demi lembar berkas tersebut. Hari ini, dengan AI, dokumen sebanyak tiga koper itu bisa dirangkum secara akurat menjadi hanya sepuluh halaman dalam waktu kurang dari satu jam—jauh lebih cepat daripada menyuruh seorang lawyer junior bekerja selama tiga bulan.

Namun, mari kita bedah proses pengadilan kita. Salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana kita adalah “keyakinan hakim”. Keyakinan ini tidak muncul secara tiba-tiba lewat kalkulasi statistik. Ia lahir dari keterlibatan emosional dan intelektual seorang hakim yang menyimak dakwaan, mengamati gerak-gerik terdakwa, mendengar kesaksian, dan meresapi jalannya persidangan dari awal hingga akhir. AI tidak akan pernah memiliki kapasitas untuk melahirkan “keyakinan” humanistik seperti itu. Keadilan memerlukan evaluasi konstitusional dan kesadaran moral bahwa di balik setiap kasus hukum, ada martabat dan masa depan seorang manusia yang sedang dipertaruhkan.

Paradoks Arsip: Menjaga Kedaulatan Sejarah

Salah satu kelemahan klasik bangsa kita adalah ketidaktelitian dalam mengelola dokumen sejarah. Kita sering kali kalah teliti dibandingkan orang-orang Belanda. Tengok saja perdebatan panjang mengenai teks Proklamasi 17 Agustus 1945 yang asli, atau misteri keberadaan naskah fisik Supersemar yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.

Bahkan, naskah pidato terakhir Pak Harto ketika beliau menyatakan berhenti sebagai Presiden RI pada tahun 1998, setelah selesai dibacakan dan ditandatangani, langsung saya amankan dan saya serahkan ke Arsip Nasional. Saya katakan saat itu, “Tolong disimpan ini dengan baik, jangan sampai hilang atau diumpetin, nanti malah jadi masalah sejarah baru seperti Supersemar.”

Dalam hal ini, teknologi basis data digital menjadi penyelamat. Ketika saya pertama kali menjabat sebagai Menteri Kehakiman tahun 1999, proses pengecekan nama untuk pendirian akta perusahaan bisa memakan waktu hingga tiga bukan, karena petugas harus membongkar tumpukan arsip kertas secara manual di loket Dirjen AHU. Akibat proses yang lambat ini, muncullah ruang-ruang gelap birokrasi—jalur cepat dan jalur lambat yang rawan pungutan liar.

Ketika sistem database komputer ditanamkan dan para notaris diajari menggunakan laptop, pengecekan nama perusahaan langsung dipangkas menjadi hitungan detik. Kecepatan sistem berhasil menutup celah korupsi struktural.

Titik Temu: Keseimbangan Sistem dan Moralitas Agama

Dahulu, di masa muda saya, jika ditanya apakah saya lebih percaya pada manusia atau pada sistem, dengan lantang saya akan menjawab: “saya lebih percaya pada sistem”. Argumen saya waktu itu logis: dalam sistem yang baik, orang jahat akan terpaksa menjadi orang baik karena perilakunya dikunci oleh pengawasan sistem. Sebaliknya, dalam sistem yang buruk, orang baik pun bisa terpaksa menjadi orang jahat—seperti orang jujur yang terpaksa menyuap petugas kelurahan demi selembar KTP karena prosesnya dipingpong berbulan-bulan.

Namun, setelah puluhan tahun terlibat langsung dalam seluk-beluk pemerintahan, sudut pandang saya kini bergeser menjadi lebih proporsional. Secanggih apa pun sistem digital dan AI yang kita bangun, manusia tetap bisa menemukan celah untuk memanipulasinya jika mereka mau. Oleh karena itu, sistem yang kuat harus berjalan beriringan dengan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan nurani dan moralitas yang tinggi.

Dari mana kita mendapatkan basis moralitas terbaik itu? Kita tidak akan menemukannya pada moralitas sekuler. Sebagaimana yang dikemukakan oleh filsuf Immanuel Kant dalam bukunya Kritik der praktischen Vernunft (Kritik atas Akal Praktis), sistem moral terbaik pada akhirnya bersumber dari ajaran agama.

Beruntunglah kita sebagai bangsa Indonesia karena para pendiri bangsa telah meletakkan Pancasila sebagai dasar negara, dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” di puncak tertinggi sebagai payung moral dan etika bersama. Sila ini bukanlah ketuhanan sekuler yang sekadar bermakna kebebasan beragama ala tafsir kaum komunis zaman dulu, melainkan ketuhanan yang hidup dalam sanubari orang Islam, orang Hindu di Bali, orang Kristen, dan seluruh pemeluk agama di Nusantara. Ketika kita berbicara tentang etika dan keadilan hakiki, seluruh agama yang berbeda-beda ini akan menemukan titik temu dan kesatuan rasa yang sama.

Kesimpulan

Masa depan penegakan hukum di Indonesia tidak bisa menghindari arus besar adopsi artificial intelligence dan transformasi digital. Kita harus menyerap keunggulan teknologi ini untuk menciptakan birokrasi hukum yang transparan, bebas pungli, cepat, dan efisien.

Namun, keadilan tidak pernah lahir dari sekadar kalkulasi angka, rumusan statistik, atau kerumitan algoritma. Keadilan memerlukan sentuhan humanistik, evaluasi konstitusional yang jernih, serta kepekaan hati nurani yang hanya dimiliki oleh manusia.

Oleh karena itu, AI harus diletakkan secara proporsional sebagai instrumen bantu (tool), bukan penentu tunggal kebijakan apalagi pengganti tanggung jawab moral aparatur negara. Sehebat apa pun sistem digital yang kita rancang, fondasi utamanya harus tetap kembali pada kedaulatan manusia yang berdiri di atas landasan etika nasional dan moralitas ketuhanan. Hanya dengan keseimbangan inilah, modernisasi teknologi mampu memperkuat—bukan mengikis—rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Di sela agenda kunjungan kerja di Korea Selatan akhir September lalu, saya berdiskusi hangat dengan Dubes RI untuk Korea Selatan, Pak Cecep Herawan, mengenai fungsi diplomasi dan pelindungan WNI. Salut atas komitmen KBRI Seoul yang terus mengoptimalkan layanan konsuler, legalisasi dokumen, advokasi ketenagakerjaan, hingga program "Rumah Kita" bagi warga yang jauh dari ibu kota. Sebuah dedikasi penting dalam memastikan jaminan hukum dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia di Negeri Ginseng.

...

294 24
Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

741 20
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

3116 105
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1360 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2251 34
Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

1084 32
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3475 106