Etika Peradaban dalam Kehidupan Berbangsa Jadi Pesan Utama Menko Yusril, Saat Raih Gelar Doktor Filsafat UI

Depok, 2 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, resmi meraih gelar Doktor pada Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan di Balai Sidang Universitas Indonesia, Kamis (2/7).

Dalam sidang tersebut, Yusril mempertahankan disertasi berjudul “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial.” Berdasarkan hasil sidang, promovendus dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan.

Sidang promosi dipimpin oleh Dr. Untung Yuwono, S.S. selaku Ketua Sidang. Adapun proses penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Manneke Budiman, Ph.D. sebagai Promotor dan Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum. sebagai Kopromotor. Tim penguji terdiri atas Dr. Naupal, S.S., M.Hum. selaku Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sebagai Penguji Tamu, Dr. LG Saraswati Putri, M.Hum., Dr. Fristian Hadinata, M.Hum., serta Prof. Yon Machmudi, Ph.D.

Dalam konferensi pers usai sidang, Yusril mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilannya menyelesaikan studi doktoral yang ditempuh selama lima tahun di tengah padatnya aktivitas sebagai pejabat negara.

“Alhamdulillah, hari ini disertasi tersebut dapat saya pertahankan di hadapan para penguji. Kesibukan sebagai pejabat publik memang membuat proses penyelesaiannya membutuhkan waktu, tetapi saya bersyukur akhirnya dapat menyelesaikannya,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa disertasinya mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir mengenai hubungan agama dan negara melalui pendekatan hermeneutika fenomenologis-eksistensial. Menurutnya, pemikiran Natsir masih sangat relevan untuk menjawab berbagai persoalan kebangsaan saat ini, khususnya dalam membangun kehidupan demokrasi yang tetap berlandaskan nilai-nilai moral dan etika.

Ia menegaskan bahwa demokrasi, konstitusi, dan sistem ketatanegaraan tidak akan berjalan secara optimal apabila tidak ditopang oleh etika peradaban yang bersumber dari nilai-nilai agama dan moralitas.

“Negara tidak cukup hanya dibangun dengan konsep demokrasi, konstitusi, keadilan, dan hak asasi manusia. Negara memerlukan moralitas dan etika peradaban sebagai fondasi agar dapat berdiri kokoh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa pembangunan etika peradaban bukan semata menjadi tanggung jawab individu ataupun tokoh agama, melainkan juga memerlukan peran aktif negara dalam membangun karakter kehidupan berbangsa. Menurutnya, berbagai tantangan bangsa, termasuk praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga berbagai persoalan sosial, tidak cukup diselesaikan melalui pembentukan regulasi atau lembaga semata, tetapi juga memerlukan penguatan etika dalam kehidupan publik.

Ia juga berharap hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan pemikiran mengenai hubungan agama, negara, demokrasi, dan pembangunan hukum di Indonesia.

“Setelah ujian ini saya akan menyempurnakan beberapa bagian disertasi agar dapat diterbitkan sehingga bisa diakses dan dimanfaatkan masyarakat luas,” ungkapnya.

Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri keluarga, sahabat, akademisi, serta sejumlah pejabat pemerintah yang memberikan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra atas capaian akademik yang diraihnya. Seperti Menteri Agara RI Nasaruddin Umar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri PKPI Fahri Hamzah, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, dan Ketua Komite Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73