Menko Yusril Lakukan Kunjungan Kehormatan Kepada PM Anwar Ibrahim, Singgung Perjanjian Pemulangan Narapidana RI-Malaysia

Putrajaya, Malaysia, 29 Juni 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (29/6/2026).

Sejumlah isu dibahas secara sepintas, termasuk draf perjanjian pemindahan narapidana antar kedua negara yang segera akan ditandatangani kedua negara. Draf telah dibahas bersama antara Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kemenko Kumham Imipas RI.

Pertemuan berlangsung di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Blok Utama, Bangunan Perdana Putra, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, Putrajaya, Malaysia. Menko Yusril didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Duta Besar RI untuk Malaysia Mohammad Iman Hascarya Kusumo.

Dalam perbincangan yang berlangsung hangat selama hampir satu jam, kedua sahabat lama itu membicarakan berbagai hal terutama isu di bidang-bidang yang menjadi lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, yakni hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, dengan perhatian utama pada perlindungan warga negara masing-masing.

“Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara serumpun yang memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin sangat lama. Hubungan baik para pemimpin kedua negara menjadi fondasi penting bagi semakin eratnya kerja sama di berbagai bidang,” ujar Yusril.

Yusril juga menyampaikan salam hangat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada PM Anwar Ibrahim sekaligus apresiasi atas kesediaan menerima kunjungan tersebut di tengah agenda kenegaraan yang padat. Menurut Yusril, hubungan Indonesia dan Malaysia tidak hanya dibangun atas kedekatan geografis, tetapi juga ikatan sejarah, budaya, serta persaudaraan sebagai bangsa serumpun.

“Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama secara erat dengan Malaysia dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, mulai dari perlindungan warga negara, penanganan isu hukum lintas negara, hingga penguatan kerja sama kelembagaan yang dilandasi keterbukaan, saling percaya, dan semangat persaudaraan,” kata Yusril.

Terkait pemulangan narapidana antar kedua negara, Yusril mengungkapkan, Pemerintah Malaysia telah mengirimkan rancangan perjanjian. Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Kumham Imipas telah membahas dan menyampaikan rancangan peraturan sandingan. Dalam draf itu, awalnya pemerintah Malaysia meminta, pemberian pengampunan seperti remisi, amnesti, dan abolisi terhadap narapidana WNI yang telah dipulangkan harus melibatkan dan meminta persetujuan otoritas Malaysia.

“Tapi kita mengatakan, mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya kalau narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan ke Malaysia tentu pembinaan mereka adalah kewajiban dari Pemerintah Malaysia. Termasuk kewenangan untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau memberikan abolisi.

Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kita akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” papar Yusril.

Mendengar penjelasan Menko Yusril, PM Anwar Ibrahim menyatakan setuju dengan alasan saat narapidana telah dikembalikan ke negara asal, pembinaan terhadap mereka sudah menjadi tanggung jawab masing-masing negara. Dalam pertemuan itu, hadir Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Sri Saifuddin Nasution bin Ismail dan Jaksa Agung Malaysia Dato’ Mohd Dusuki Mokhtar, pejabat Pemasyarakatan, dan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim tersebut, masalah terkait rancangan peraturan transfer of prisoners sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia sangat konsen dengan isu ini karena banyak sekali informasi bahwa narapidana WNI diperlakukan tidak manusiawi di beberapa penjara Malaysia. Dengan kesepakatan yang sebentar lagi akan ditandatangani kedua negara, Yusril menyatakan bahwa negara hadir dalam menangani isu-isu yang menyangkut perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Proses pemulangan narapidana kedua negara akan dilakukan secara bertahap.

“Karena ini merupakan tugas yang dibebankan kepada Kemenko Kumham Imipas, Kemenko sudah bertindak proaktif. Kita juga sudah mengembalikan banyak narapidana asing ke negaranya masing-masing dan tiba saatnya sekarang kita bicara mengenai pemulangan narapidana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” ujar Yusril.

Berdasarkan data yang dihimpun Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, hingga Juni 2026, ada 314 warga negara Malaysia yang tersangkut kasus hukum di Indonesia. Terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman, mulai dari dibawah satu tahun hingga lebih dari 15 tahun.

Mayoritas perkara yang menjerat warga negara Malaysia di Indonesia merupakan tindak pidana narkotika dengan 290 kasus, sementara sisanya berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, ITE, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Malaysia, terdapat 6.622 warga negara Indonesia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari keseluruhan data tersebut, 2 orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana seumur hidup, sedangkan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Terdapat 62 WNI yang termasuk kelompok rentan, meliputi lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2742 75
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

722 474
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1276 652
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

409 240
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

871 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5609 107