Menko Yusril Lakukan Kunjungan Kehormatan Kepada PM Anwar Ibrahim, Singgung Perjanjian Pemulangan Narapidana RI-Malaysia

Putrajaya, Malaysia, 29 Juni 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (29/6/2026).

Sejumlah isu dibahas secara sepintas, termasuk draf perjanjian pemindahan narapidana antar kedua negara yang segera akan ditandatangani kedua negara. Draf telah dibahas bersama antara Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kemenko Kumham Imipas RI.

Pertemuan berlangsung di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Blok Utama, Bangunan Perdana Putra, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, Putrajaya, Malaysia. Menko Yusril didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Duta Besar RI untuk Malaysia Mohammad Iman Hascarya Kusumo.

Dalam perbincangan yang berlangsung hangat selama hampir satu jam, kedua sahabat lama itu membicarakan berbagai hal terutama isu di bidang-bidang yang menjadi lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, yakni hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, dengan perhatian utama pada perlindungan warga negara masing-masing.

“Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara serumpun yang memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin sangat lama. Hubungan baik para pemimpin kedua negara menjadi fondasi penting bagi semakin eratnya kerja sama di berbagai bidang,” ujar Yusril.

Yusril juga menyampaikan salam hangat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada PM Anwar Ibrahim sekaligus apresiasi atas kesediaan menerima kunjungan tersebut di tengah agenda kenegaraan yang padat. Menurut Yusril, hubungan Indonesia dan Malaysia tidak hanya dibangun atas kedekatan geografis, tetapi juga ikatan sejarah, budaya, serta persaudaraan sebagai bangsa serumpun.

“Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama secara erat dengan Malaysia dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, mulai dari perlindungan warga negara, penanganan isu hukum lintas negara, hingga penguatan kerja sama kelembagaan yang dilandasi keterbukaan, saling percaya, dan semangat persaudaraan,” kata Yusril.

Terkait pemulangan narapidana antar kedua negara, Yusril mengungkapkan, Pemerintah Malaysia telah mengirimkan rancangan perjanjian. Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Kumham Imipas telah membahas dan menyampaikan rancangan peraturan sandingan. Dalam draf itu, awalnya pemerintah Malaysia meminta, pemberian pengampunan seperti remisi, amnesti, dan abolisi terhadap narapidana WNI yang telah dipulangkan harus melibatkan dan meminta persetujuan otoritas Malaysia.

“Tapi kita mengatakan, mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya kalau narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan ke Malaysia tentu pembinaan mereka adalah kewajiban dari Pemerintah Malaysia. Termasuk kewenangan untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau memberikan abolisi.

Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kita akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” papar Yusril.

Mendengar penjelasan Menko Yusril, PM Anwar Ibrahim menyatakan setuju dengan alasan saat narapidana telah dikembalikan ke negara asal, pembinaan terhadap mereka sudah menjadi tanggung jawab masing-masing negara. Dalam pertemuan itu, hadir Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Sri Saifuddin Nasution bin Ismail dan Jaksa Agung Malaysia Dato’ Mohd Dusuki Mokhtar, pejabat Pemasyarakatan, dan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim tersebut, masalah terkait rancangan peraturan transfer of prisoners sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia sangat konsen dengan isu ini karena banyak sekali informasi bahwa narapidana WNI diperlakukan tidak manusiawi di beberapa penjara Malaysia. Dengan kesepakatan yang sebentar lagi akan ditandatangani kedua negara, Yusril menyatakan bahwa negara hadir dalam menangani isu-isu yang menyangkut perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Proses pemulangan narapidana kedua negara akan dilakukan secara bertahap.

“Karena ini merupakan tugas yang dibebankan kepada Kemenko Kumham Imipas, Kemenko sudah bertindak proaktif. Kita juga sudah mengembalikan banyak narapidana asing ke negaranya masing-masing dan tiba saatnya sekarang kita bicara mengenai pemulangan narapidana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” ujar Yusril.

Berdasarkan data yang dihimpun Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, hingga Juni 2026, ada 314 warga negara Malaysia yang tersangkut kasus hukum di Indonesia. Terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman, mulai dari dibawah satu tahun hingga lebih dari 15 tahun.

Mayoritas perkara yang menjerat warga negara Malaysia di Indonesia merupakan tindak pidana narkotika dengan 290 kasus, sementara sisanya berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, ITE, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Malaysia, terdapat 6.622 warga negara Indonesia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari keseluruhan data tersebut, 2 orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana seumur hidup, sedangkan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Terdapat 62 WNI yang termasuk kelompok rentan, meliputi lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

974 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

671 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1512 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 48
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12